Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai. JO dapat dibagi menjadi 2 jenis:
1. JO Administratif;
semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota. Kegiatan administratif disepakati melalui joint operation agreement atau perjanjian KSO.
2. JO Non Administratif.
kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh project owner. Bentuk joint operation ini biasa disebut dengan konsorsium.
PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu Operasi Bersama dan Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan, memiliki hak atas aset, dan liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut.
Pengertian Operasi Bersama senada dengan pengertian KSO menurut PP 22/2020 jo. PP 14/2021 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa KSO adalah kerjasama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memenuhi syarat:
a. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
b. Menerima/memperoleh penghasilan dan/atau;
c. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain,
atas nama KSO.
KSO juga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika:
a. telah melebihi batasan pengusaha kecil (omset lebih dari 4,8 miliar setahun);
b. 1 atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.
Jika KSO tidak memenuhi ketiga syarat tsb, kewajiban perpajakan dilakukan oleh masing-masing anggota. Apabila KSO telah ber-NPWP sebelum Tahun Pajak 2025, padahal tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, maka harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan PKP jika KSO tersebut juga berstatus sebagai PKP.
Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan BKP/JKP dari anggota kepada KSO dan dari KSO kepada pelanggan, dikenai PPN dan PPnBM. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan anggota kepada KSO adalah Nilai Lain, yaitu sebesar nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap anggota dalam perjanjian kerja sama. Besarnya nilai kontribusi dirinci berdasarkan jenis BKP/JKP yang diserahkan. Sedangkan DPP penyerahan dari KSO ke pelanggan menggunakan DPP pada umumnya.
Bagaimana dengan Pajak Masukan? Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri, impor BKP, pemanfaatan BKPTB atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikreditkan oleh anggota atau KSO sepanjang memenuhi ketentuan Pajak Masukan.
Pajak Penghasilan
KSO wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga KSO wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya pajak terutang. Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan dikurangi dengan biaya untuk 3M, meliputi biaya yang dikeluarkan/dibebankan oleh KSO, termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO.
Kontribusi anggota adalah nilai yang disepakati oleh setiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, dan harus dirinci berdasarkan jenis barang/jasa yang diserahkan oleh anggota.
Penghasilan KSO terdiri dari penghasilan yang dikenai PPh final dan tidak final. Biaya 3M untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai PPh bersifat final tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Sedangkan Penghasilan Kena Pajak yang tidak bersifat final, merupakan bagian laba/SHU yang dibagikan KSO kepada anggota.
Bagian laba/SHU yang diterima oleh anggota KSO bukan merupakan Objek PPh dan bukan Objek Pemotongan/Pemungutan PPh. Bagian laba ini dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan pada bagian: "Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan." Namun, jika anggota KSO adalah Subjek Pajak Luar negeri, maka merupakan objek pemungutan PPh Pasal 26.
Jika KSO mengalami kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO, tidak dapat dikompensasikan oleh anggota, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan. Sebaliknya, dalam hal kerugian dialami oleh anggota (termasuk yang berasal dari dari kegiatan diluar KSO), maka hanya dapat dikompensasikan oleh anggota dan tidak dapat dikompensasikan oleh KSO.
Pemotongan/Pemungutan
KSO wajib melakukan pemotongan dan pemungutan sebagaimana diatur pada ketentuan umum, seperti PPh Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26.
Dalam hal KSO menerima penghasilan yang dipungut/dipotong PPh atau disetor sendiri, maka PPh tersebut dapat dikredirkan sepanjang terkait dengan penghasilan yang dipotong PPh tidak bersifat final. Apabila KSO melakukan penyetoran sendiri atas penghasilan jasa konstruksi, menggunakan tarif PPh tertinggi pada usaha jasa konstruksi.
Dasar Hukum:
PER-04/PJ/2020 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP 44/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PP 22/2020 jo PP 14/2021 tentang jasa Konstruksi
PMK-79/2024 tentang Perlakukan Perpajakan dalam Kersa Sama Operasi
Comments
Post a Comment