Faktur Pajak: Pembetulan vs Pembatalan
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak(BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP). Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh penjual, sedangkan Faktur Pajak Masukan dibuat oleh pembeli. Faktur Pajak paling sedikit memuat informasi tentang: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Pengha...