Faktur Pajak: Pembetulan vs Pembatalan
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh penjual, sedangkan Faktur Pajak Masukan dikreditkan oleh pembeli pada SPT Masa PPN. Faktur Pajak paling sedikit memuat informasi tentang: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, NPWP, NIK, paspor. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Bagaimana jika PKP salah membuat Faktur Pajak? Apakah bisa dibetulkan? Kesalahan pada Faktur Pajak kecuali kesalahan identi...