Jasa Penunjang Konstruksi, PPh Pasal 4(2) atau PPh 23?
Jika jasa penunjang konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat SBUJK, seharusnya dipotong PPh Pasal 4(2) atau PPh Pasal 23? Berikut penjelasannya. SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen yang diterbitkan olah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Dokumen ini merupakan bukti bahwa suatu badan usah jasa konstruksi telah memenuhi standar klasifikasi dan kualifikasi teknis, manajerial, kemampuan pendanaan, peralatan konstruksi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lingkup usahanya meliputi kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas. Kualifikasi SBUJK dibagi 3 yaitu: Kecil (K1-K3), Menengah (M1-M2), Besar (B1-B2) SBUJK berlaku selama 3 tahun dan harus diperbarui. Jika tidak, makan Badan Usaha tersebut tidak bisa mengikuti tender, baik proyek pemerintah maupun swast, dan berisiko terkena sanksi administrasi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis...