Posts

Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaan

Perolehan aset tetap dapat dilakukan melalui pembelian kredit ( installment purchase) atau sewa pembiayaan dengan hak opsi ( financial lease ). Sewa pembiayaan sering disebut juga sebagai Sewa Guna Usaha (SGU). Pembelian kredit adalah transaksi utang untuk kepemilikan aset secara langsung. Sedangkan sewa pembiayaan adalah skema penyewaan aset, dimana pemilik aset ( lessor ) menyewakan asetnya kepada  penyewa ( lessee ), dimana lessee memiliki hak opsi untuk membeli aset diakhir masa kontrak.   Jika perusahaan memerlukan aset untuk dimiliki secara permanen dan leluasa untuk melakukan modifikasi atas aset tersebut, maka opsi pembelian kredit lebih disarankan. Namun apabila perusahaan membutuhkan aset untuk kebutuhan usaha tanpa uang muka, atau membutuhkan aset yang cepat usang, maka sewa pembiayaan dapat menjadi pilihan. Pada akhir masa sewa perusahaan dapat memperbarui sewa dengan aset baru tanpa repot menjual aset yang lama.   Perbedaan Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaa...

Cash Pooling dalam Konteks Transfer Pricing

Image
  Definisi Cash pooling (pemusatan kas) adalah pengaturan kas dengan mengonsolidasikan saldo rekening anak perusahaan ke rekening perusahaan induk. Penerapan strategi ini relevan bagi perusahaan grup atau entitas yang memiliki banyak cabang. Tujuan Cash pooling bertujuan untuk mengatur likuiditas perusahaan-perusahaan di dalam satu grup, sehingga memudahkan pendistribusian dana dan penyederhanaan manajemen kas. Cara ini dapat menghindari kelebihan kas (idle cash ) di satu sisi, dan defisit kas di sisi yang lain.  Biaya bunga pinjaman dapat ditekan lebih rendah, karena kebutuhan dana dari eksternal dapat dikelola secara efisien. Selain itu, induk atau anggota grup yang credit rating-nya bagus,  biasanya mendapatkan tingkat suku bunga lebih rendah dari bank. Jenis Cash Pooling Physical Cash Pooling (Zero Balancing ); Pada jenis ini, saldo kas  secara fisik dipindahkan ke rekening utama. Notional Pooling;  Pada jenis ini, tidak terjadi pemindahan fisik kas. Saldo...

Faktur Pajak: Pembetulan vs Pembatalan

Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh penjual, sedangkan Faktur Pajak Masukan dikreditkan oleh pembeli pada SPT Masa PPN. Faktur Pajak paling sedikit memuat informasi tentang: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, NPWP, NIK, paspor. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Bagaimana jika PKP salah membuat Faktur Pajak? Apakah bisa dibetulkan? Kesalahan pada Faktur Pajak  kecuali kesalahan identi...