Posts

Mengenal Diskon Tarif PPh Badan

Pasal 17 UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa tarif pajak penghasilan untuk Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah tarif sebesar 22%. Tarif ini bersifat tunggal, berbeda dengan tarif WP Orang Pribadi yang bersifat progresif. Meskipun bersifat tunggal, terdapat insentif pengurangan tarif PPh Badan, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Diskon 50% Pasal 31E UU PPh mengatur pengurangan tarif PPh sebesar 50% dengan syarat dan ketentuan sbb: 1. Subjek pajak adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. PT, CV, Firma, Koperasi, dll dapat memanfaatkan fasilitas ini. 2. Peredaran bruto (omset) setahun sampai dengan Rp50 miliar. Mekanisme penghitungan PPh terutang sbb: a. Omset s.d Rp4,8 miliar Seluruh Penghasilan Kena Pajak (PKP) mendapat fasilitas potongan tarif 50%. PPh terutang = 50% x Tarif PPh Badan x PKP.   Contoh:  Peredaran Bruto PT Adil tahun ini sebesar Rp4 miliar, dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500 juta. Maka PPh Terutang dihitung dengan formula: 50% x...

Jasa Penunjang Konstruksi, PPh Pasal 4(2) atau PPh 23?

Image
  Jika jasa penunjang konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat SBUJK, seharusnya dipotong PPh Pasal 4(2) atau PPh Pasal 23? Berikut penjelasannya. SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen yang diterbitkan olah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Dokumen ini merupakan bukti bahwa suatu badan usah jasa konstruksi telah memenuhi standar klasifikasi dan kualifikasi teknis, manajerial, kemampuan pendanaan, peralatan konstruksi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.  Lingkup usahanya meliputi kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, dengan kualifikasi dibagi menjadi 3 yaitu:    Kecil (K1-K3),    Menengah (M1-M2),    Besar (B1-B2) SBUJK berlaku selama 3 tahun dan harus diperbarui. Jika tidak, makan Badan Usaha tersebut tidak bisa mengikuti tender, baik proyek pemerintah maupun swasta, dan berisiko terkena sanksi administrasi.  Sanksi dapat berupa teguran...

Aset Tak Berwujud, PSAK 238 vs UU PPh

Image
Definisi Intangible asset  (aset tak berwujud-ATB) adalah aset non moneter yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat jangka panjang bagi entitas di masa depan. Ciri-ciri ATB antara lain: Dapat Diidentifikasi: Bisa dipisahkan dari entitas atau timbul dari hak kontraktual/hukum. Dikendalikan: Perusahaan memiliki hak dan mampu membatasi akses pihak lain dalam menikmati manfaatnya.  Tak Berwujud Fisik: Tidak berbentuk seperti gedung atau mesin sehingga tidak dapat dilihat dan disentuh.  Contoh: Jenis Contoh Kekayaan Intelektual Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek Dagang (Trademark). Perjanjian & Legalitas Lisensi,  Franchise , dan Hak Sewa Teknologi Perangkat lunak ( Software ), basis data, paten teknologi Nilai Bisnis Goodwill  (reputasi, loyalitas pelanggan, kekuatan merek/logo)   Perolehan ATB Aset Tak Berwujud dapat diperole...

Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaan

Image
Perolehan aset tetap dapat dilakukan melalui pembelian kredit ( installment purchase) atau sewa pembiayaan dengan hak opsi ( financial lease ). Sewa pembiayaan sering disebut juga sebagai Sewa Guna Usaha (SGU). Pembelian kredit adalah transaksi utang untuk kepemilikan aset secara langsung. Sedangkan sewa pembiayaan adalah skema penyewaan aset, dimana pemilik aset ( lessor ) menyewakan asetnya kepada penyewa ( lessee ), dimana lessee memiliki hak opsi untuk membeli aset diakhir masa kontrak. Jika perusahaan memerlukan aset untuk dimiliki secara permanen dan leluasa untuk melakukan modifikasi atas aset tersebut, maka opsi pembelian kredit lebih disarankan. Namun apabila perusahaan membutuhkan aset untuk kebutuhan usaha tanpa uang muka, atau membutuhkan aset yang cepat usang, maka sewa pembiayaan dapat menjadi pilihan. Pada akhir masa sewa perusahaan dapat memperbarui sewa dengan aset baru tanpa repot menjual aset yang lama. Perbedaan Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaan sbb: a.  Hak ...