Posts

Fitur "Impersonate" pada Coretax

Tidak semua Wajib Pajak sempat melaksanakan kewajiban administratif perpajakannya sendiri. Faktor kesibukan, skala usaha, serta pemahaman teknis ketentuan perpajakan adalah beberapa kendala diantaranya. Pengusaha Orang Pribadi, Badan usaha, lembaga atau instansi,  dapat melimpahkan wewenang untuk melaksanakan administrasi perpajakan yangbersifat klerikal seperti menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT kepada pihak lain.  Sebelum berlakunya Coretax, pengurus biasanya meminjamkan kata sandi (password) aplikasi perpajakan kepada karyawan atau konsultan pajak. Hal ini sangat berisiko, karena berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kebocoran data. Coretax memunculkan fitur baru bernama Impersonate (ganti peran). Fitur ini memberikan solusi agar seorang pengguna dapat bertindak atas nama wajib pajak lain tanpa berbagai kata sandi.  Keamanan data lebih terjaga, batasan kewenangan dapat diatur sesuai kebutuhan., akuntabilitas dan jejak audit yang jelas, serta ...

Salah Potong PPh UMKM. Harus Bagaimana?

Image
Wajib Pajak yang memiliki omset (peredaran usaha) kurang dari 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP 55 Tahun 2022 menetapkan tarif sebesar 0.5% dari omset, dan bersifat final.   Apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib pajak harus menunjukkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Pp 55 Tahun 2022 (Suket PP55). Jika tidak, lawan transaksi akan memotong PPh umum, misalnya PPh Pasal 23 untuk penyerahan jasa, atau PPh Pasal 22 untuk penyerahan kepada bendaharawan pemerintah. Suket PP55 dapat  diajukan secara daring melalui aplikasi coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Sebelum mengajukan permohonan, pastikan anda telah memiliki NPWP aktif, sudah aktivasi coretax, memiliki sertifikat elektronik (passphrase) untuk tanda tangan digital, dan telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Langkah-langkah pengajuan Suket PP55 melalui coretax sebagai berikut...

Panduan Penghitungan Pajak Dokter

Image
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dokter dapat memperoleh penghasilan dari 3 sumber, yaitu penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha. Apa perbedaan ketiga penghasilan tersebut? Berikut penjelasan beserta mekanisme pengenaan pajaknya. 1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Adalah penghasilan yang diterima dari pemberi kerja sebagai pegawai tetap. Dokter menerima gaji tetap, honararium, tunjangan, insentif, bonus, dan penghasilan lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Misalnya seorang dokter yang menjadi direktur pada suatu Rumah Sakit. Rumah Sakit wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut, kemudian menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21. Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 mengikuti skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), berdasarkan PMK-168 Th 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Orang Pribadi. Misalnya: pada bulan Agustus 2...