Memahami Penghasilan Aktif vs Pasif Menurut P3B
Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi menerobos batas geografis, sosial, ekonomi, dan budaya antar negara. Transaksi lintas negara menjadi semakin bebas dan cepat, sehingga pengaturan perpajakan lintas yurisdiksi tersebut menjadi niscaya. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara mitra yang menyepakati hak pemajakan terbatas bagi negara sumber dan negara domisili. Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda, pengelakan pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan otoritas pajak. Jenis penghasilan yang diatur dalam P3B dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu Active Income dan Passive Income. Penghasilan Aktif ( Active Income ) adalah penghasilan yang berasal dari partisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha, pekerjaan, atau jasa. Aktivitas tersebut melibatkan waktu, tenaga, dan keterlibatan langsung. 3 jenis penghasilan aktif s...