Posts

Polemik Diskon vs Cashback. Manakah yang Kena Pajak?

Definisi Banyak cara yang ditempuh oleh pengusaha untuk meningkatkan penjualan, diantaranya melalui pemberian diskon dan cashback . Cara ini biasanya ditempuh untuk memperkenalkan produk baru atau mendorong pembelian ulang, sehingga membangun loyalitas pelanggan dan memperkuat branding . Diskon adalah pemotongan atau pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Contoh diskon sbb: Persentase (Harga Rp100.000, diskon 20%. Bayar Rp80.000,-) Nominal (Harga Rp100.000 diskon Rp20.000,-. Bayar Rp80.000,-) Buy 1 Get 1 (Harga Rp100.000, gratis 1 barang yg sama) Flash Sale (Harga Rp100.000, berlaku 1 jam saja) Membership (diskon 20% untuk member) Dll. Cashback adalah memberikan pengembalian sejumlah dana kepada pelanggan, setelah terjadi transaksi penjualan barang atau jasa. Dana ini dapat digunakan pada transaksi selanjutnya. Contohnya antara lain: E-commerce (beli barang harga Rp100.000,- cashback 10%) Aplikasi travel (beli tiket harga Rp100.000,- cashback 5%) E-wallet...

SP2DK vs Surat Imbauan

Image
DJP meresmikan ketentuan terbaru dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK-111/2025). 2 diantara 10 tindakan yang diatur dalam rangka kegiatan pengawasan tersebut adalah menyampaikan Surat Penjelasan atas dan/atau Keterangan (SP2DK), dan Surat imbauan. Apakah perbedaan dari keduanya? Kepatuhan Material vs Formal SP2DK umumnya berhubungan dengan pemenuhan kewajiban pajak secara material. Surat ini diterbitkan dalam rangka meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang masih membutuhkan penjelasan dari wajib pajak, dalam hal terdapat selisih antara data yang dimiliki fiskus dengan pemenuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Sedangkan Surat Imbauan terkait dengan kewajiban perpajakan yang bersifat formal, seperti: a. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; c. pelaporan pajak; d. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Paj...

Skema Baru Pemajakan Transaksi Kripto

Image
  Tulisan ini telah dimuat pada Majalah Indonesia Tax Review (ITR) Volume XV Edisi 12   Perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang dinamis dan progresif. Meski sempat mengalami fluktuasi, nilai transaksi dan jumlah pengguna terus meningkat. Sebagai perbandingan, berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan , jumlah pengguna asset kripto pada tahun 2024 sebanyak 22,91 Juta, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya  sebanyak 17,4 Juta. Begitu pula dengan Nilai transaksinya. Nilai Transaksi aset kripto pada tahun 2024 sebesar Rp. 650,61 Triliun, meningkat lebih dari 300% dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar 149,25 Triliun.   Pada pertengahan tahun ini, Pemerintah ingin mengoptimalisasi penerimaan negara dari perdagangan aset kriptoseiring diberlakukannya skema perpajakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto . Apa i...

Mengenal Aset Kualifikasian

Image
Qualifying asset (aset kualifikasian) adalah aset yang membutuhkan waktu substansial agar siap digunakan atau dijual sesuai tujuannya. Aset ini terdiri dari 2 jenis yaitu: aset dalam pembangunan yang digunakan sendiri oleh entitas, atau aset yang ditujukan untuk dijual atau disewakan yang dibangun sebagai proyek yang terpisah. Contoh aset kualifikasian adalah aset-aset besar yang pembangunannya membutuhkan waktu yang lama, seperti bangunan gedung, bendungan, kapal, dll. Tak hanya berupa harta berwujud, aset kualifikasian juga bisa berbentuk aset tak berwujud seperti piranti lunak (software) yang pengembangannya memerlukan waktu yg lama. Selain itu, aset kualifikasian dapat berupa persediaan yang memerlukan waktu yang panjang untuk sampai pada kondisi siap jual. Misalnya anggur yang harus disimpan di gudang selama bertahun-tahun, atau pemeliharaan ternak dari lahir sampai dengan siap dipotong. Memahami aset kualifikasian penting bagi suatu perusahaan, agar dapat mencatat biaya dan ase...

Aspek Pajak Inbreng

Image
  Kata “ Inbreng ” berasal dari Bahasa Belanda yang artinya “masukan”. Secara istilah, inbreng adalah penyertaan modal dalam bentuk non tunai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/2020 mendefinisikan inbreng sebagai transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Dalam konteks Persekutuan Perdata, KUHPerdata mengatur bahwa para sekutu wajib menyetorkan uang, barang, atau usaha/tenaha kerja sebagai modal awal. Sedangkan Pasal 34 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Pada dasarnya, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh perseroan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bukan merupakan objek PPh, baik bagi penerima maupun penyetor. (Pasal 4 ayat (3) UU PPh). Namun demikian, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, d...

Poligami, Bagaimana Status PTKP Suami?

Image
  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Pendapatan neto dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP, kemudian dikenakan PPh sesuai tarif progresif yang berlaku. Ketentuan mengenai PTKP terdapat dalam Pasal 7 UU PPh. Penyesuaian besarnya PTKP dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan mempertimbangkan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Idealnya, besaran PTKP tidak lebih kecil dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu kebutuhan dasar seseorang untuk hidup layak. Penyesuaian terbaru besaran PTKP terdapat pada Pasal 1 PMK-101/PMK.010/2016 sebagai berikut:  Rp54 juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;  Rp4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung denganpenghasilan ...

Apakah Sumbangan Bencana Boleh Dibebankan secara Fiskal ?

Image
Bencana banjir dan tanah longsor menerpa saudara-saudara kita di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Cuaca ekstrim dan eksploitasi alam berlebihan dituding menjadi penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa dan harta benda yang porak poranda. Siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 06 Desember 2025, 914 orang dinyatakan meninggal dunia, dan ratusan lagi masih hilang. Fasilitas umum seperti listrik, air bersih, dan sinyal telekomunikasi terputus. Jalan dan jembatan rusak, sehingga sehingga menyulitkan tim dalam menyalurkan bantuan. Berbagai pihak terus mengupayakan penanggulangan dampak bencana yang membutuhkan dana tidak sedikit. Sebagai bentuk solidaritas, berbagai elemen masyarakat menyumbangkan dana peduli bencana melalui berbagai saluran. Terkait dengan perpajakan, apakah dana sumbangan bencana tersebut dapat dibebankan secara fiskal? Apabila dilihat dari sisi penerima, secara umum Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa bantuan atau sum...