Fitur "Impersonate" pada Coretax
Tidak semua Wajib Pajak sempat melaksanakan kewajiban administratif perpajakannya sendiri. Faktor kesibukan, skala usaha, serta pemahaman teknis ketentuan perpajakan adalah beberapa kendala diantaranya. Pengusaha Orang Pribadi, Badan usaha, lembaga atau instansi, dapat melimpahkan wewenang untuk melaksanakan administrasi perpajakan yangbersifat klerikal seperti menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT kepada pihak lain. Sebelum berlakunya Coretax, pengurus biasanya meminjamkan kata sandi (password) aplikasi perpajakan kepada karyawan atau konsultan pajak. Hal ini sangat berisiko, karena berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kebocoran data. Coretax memunculkan fitur baru bernama Impersonate (ganti peran). Fitur ini memberikan solusi agar seorang pengguna dapat bertindak atas nama wajib pajak lain tanpa berbagai kata sandi. Keamanan data lebih terjaga, batasan kewenangan dapat diatur sesuai kebutuhan., akuntabilitas dan jejak audit yang jelas, serta ...