Posts

Salah Potong PPh UMKM. Harus Bagaimana?

Wajib Pajak yang memiliki omset (peredaran usaha) kurang dari 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP 55 Tahun 2022 menetapkan tarif sebesar 0.5% dari omset, dan bersifat final.   Apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib pajak harus menunjukkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Pp 55 Tahun 2022 (Suket PP55). Jika tidak, lawan transaksi akan memotong PPh umum, misalnya PPh Pasal 23 untuk penyerahan jasa, atau PPh Pasal 22 untuk penyerahan kepada bendaharawan pemerintah. Suket PP55 dapat  diajukan secara daring melalui aplikasi coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Sebelum mengajukan permohonan, pastikan anda telah memiliki NPWP aktif, sudah aktivasi coretax, memiliki sertifikat elektronik (passphrase) untuk tanda tangan digital, dan telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Langkah-langkah pengajuan Suket PP55 melalui coretax sebagai berikut...

Panduan Penghitungan Pajak Dokter

Image
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dokter dapat memperoleh penghasilan dari 3 sumber, yaitu penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha. Apa perbedaan ketiga penghasilan tersebut? Berikut penjelasan beserta mekanisme pengenaan pajaknya. 1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Adalah penghasilan yang diterima dari pemberi kerja sebagai pegawai tetap. Dokter menerima gaji tetap, honararium, tunjangan, insentif, bonus, dan penghasilan lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Misalnya seorang dokter yang menjadi direktur pada suatu Rumah Sakit. Rumah Sakit wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut, kemudian menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21. Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 mengikuti skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), berdasarkan PMK-168 Th 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Orang Pribadi. Misalnya: pada bulan Agustus 2...