Skema Baru Pemajakan Transaksi Kripto
Apa itu Kripto?
Mata uang Kripto (cryptocurrency) adalah mata uang digital yang digunakan sebagai alat tukar transaksi daring. Proses transaksi terjadi dengan menghubungkan antar gadget di internet tanpa melibatkan server. Pemilik kripto bebas melakukan transaksi kepada siapapun tanpa harus melibatkan pihak ketiga sebagai perantara. Kriptografi (sandi rahasia) digunakan untuk menjamin keamanan transaksi tersebut.
Dunia Kripto mengenal istilah Blockchain. Ia adalah teknologi yang menyimpan informasi dalam bentuk blok-blok yang saling terhubung dalam sebuah rantai. Blok-blok tersebut berisi catatan transaksi atau data terenkripsi yang akan didistribusikan ke seluruh jaringan. Setiap transaksi yang dicatat di blockchain bersifat transparan dan dapat diverifikasi oleh semua peserta dalam jaringan. Blockchain terus berkembang dengan karakteristik dan aplikasi yang semakin beragam.
Pelopor cryptocurrency adalah David Chaum, pria kelahiran New York, 1955. Ia menemukan produk Ecash yang kemudian diluncurkan sebagai alat pembayaran bernama DigiCash pada tahun 1990-an. Produk ini adalah sistem pembayaran digital yang anonim dan menggunakan kriptografi sebagai pengaman. Untuk melakukan transaksi, diperlukan hardware dan software tertentu, sehingga tidak banyak orang yang bisa mengakses. Meski sangat inovatif, Digicash tidak mampu bertahan secara komersial dan akhirnya bangkrut di tahun 1998.
Pada tahun 2009 si misterius Satoshi Nakamoto, memperkenalkan Bitcoin, mata uang kripto pertama yang terdesentralisasi. Khabarnya ia berasal dari Asia, namun belum ada yang menyatakan dengan jelas identitas asli dan kewarganegaraannya. Satochi merilis white paper yang berisi 9 halaman konsep Bitcoin. Mata uang ini tidak memerlukan perangkat khusus, hanya jaringan internet. Keterlibatannya dalam proyek Bitcoin berakhir pada Desember 2010, selanjutnya ia menghilang sampai dengan saat ini. Namun idenya telah membuka jalan bagi kemunculan berbagai mata uang kripto selanjutnya.
Bagaimana transaksi mata uang kripto di Indonesia?
UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tidak mengijinkan aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Alat pembayaran yang sah hanyalah Rupiah, baik transaksi tunai maupun non tunai. Oleh karena itu, agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran, aset kripto harus dikonversi ke mata uang Rupiah.
Meskipun bukan alat pembayaran, aset kripto masih bisa diperdagangkan. Surat Menko Perkonomian Nomor S-302/M.EKON/90/2018 menyatakan bahwa aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Pengawasan transaksi aset kripto ini diserahkan kepada Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengatur tranksaksi kripto melalui POJK 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, serta sanksi jika terdapat pelanggaran oleh para pelaku perdagangan aset keuangan digital.
Aspek Perpajakan Kripto
Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto merombak ketentuan terdahulu, yaitu PMK-68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Berlaku sejak 1 Agustus 2025, beleid terbaru ini mengubah skema pengenaan PPN dan PPh.
Pajak Pertambahan Nilai
Pada ketentuan sebelumya, penyerahan aset digital dikenai PPN karena dianggap sebagai komoditas. Hal ini memicu ketidakseimbangan beban pajak apabila dibandingkan dengan produk keuangan lain yang tidak dikenai PPN. PMK 50/2025 menyamakan aset kripto dengan surat berharga/produk keuangan lainnya yang bebas PPN. Hal ini senada dengan ketentuan OJK, yang menggolongkan aset kripto sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga.
Penyerahan aset kripto memang bebas PPN, tetapi jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi oleh penyelenggara PMSE, dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto merupakan objek PPN.
Termasuk jasa penyediaan sarana elektronik adalah imbalan atas: penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto, penarikan dana (withdrawal), deposit, pemindahan (transfer) Aset Kripto antar e-wallet, penyediaan/pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau e-wallet, dan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto.
PPN terutang sebesar tarif umum dikalikan dengan DPP Nilai Lain menurut PMK-131/2024, yaitu 11/12 kali penggantian berupa komisi atau imbalan terkait penyediaan sarana elektronik dan jasa verifikasi. Contoh: platform Indodacy mendapatkan penghasilan berupa penggantian jasa senilai Rp100juta. Maka PPN yang harus dipungut sebesar: 12% x 11/12 x Rp100.000.000,- = Rp11.000.000,-. Perhatikan diagram dibawah ini sebagai berikut.
Pajak Penghasilan
Tarif tunggal dan
yang sederhana memberikan kemudahan bagi
pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menghitung, memperhitungkan, dan
melaporkan pajaknya. Tipe PPh final ini mengakomodasi keruwetan penyerahan aset
digital yang sangat bervariasi dan bervolume tinggi.
Penjual aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Sedangkan penjualan melalui penyelenggara PMSE luar negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%. Tarif ini naik jika dibandingkan dengan ketentuan terdahulu (PMK-68/2022), yaitu sebesar 0,1% untuk yang terdaftar di Bappebti, dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar di Bappebti.
Apabila penjual aset kripto adalah WP Luar Negeri yang memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka penghasilan tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.
Penghasilan yang berasal dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi kripto, serta penghasilan penambang kripto, tidak dipungut PPh 22. Penghasilan tersebut dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17 yang dilaporkan pada SPT Tahunan.
Contoh penghasilan penambang aset kripto adalah: penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto, dan penghasilan lainnya.
Contoh penghitungan PPh sebagai berikut:
1. Beni menjual aset kripto melalui platform XYZ di dalam negeri senilai Rp100juta. Maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut sebesar: 0,21x Rp100.000.000,- = Rp 210.000,-.
2. Apabila platform XYZ pada angka 1 merupakan PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 tersebut harus disetor dan dilaporkan sendiri oleh penjual aset kripto sebesar 0,1% x Rp100.000.000,- = Rp1.000.000,-
3. Selama Tahun 2024, TokoCriptoku mendapatkan penggantian jasa penyediaan layanan pada platform-nya sebesar Rp300juta. Maka penggantian tersebut dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan, setelah terlebih dahulu dikurangkan dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Tarif yang berlaku adalah tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh.
4. ViaBTX adalah miner yang cukup
populer. Sepanjang 2024 mereka mendapatkan penghasilan dari verifikasi
transaksi Kripto sebesar Rp500juta. Maka penghasilan tersebut dilaporkan pada
SPT Tahunan sebagaimana contoh nomor 3 (TokoCriptoku).
Penutup
Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan atas transaksi aset kripto, mengikuti perkembangan status hukum aset digital tersebut. Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penghapusan PPN atas penyerahan aset kripto. Hal ini terjadi karena aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.
Namun, layanan pendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN, seperti jasa penyediaan platform digital untuk transaksi aset kripto dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto. PPN atas jasa penyedia platform dikenakan sebesar 12% dari DPP, yaitu 11/12 dari komisi atau imbalan, sedangkan jasa penambangan dikenai PPN dengan tarif efektif 2,2%.
Meski PPN dihapus, PPh atas penghasilan dari penjualan aset kripto tetap berlaku. Dalam PMK 50/2025, diatur bahwa transaksi penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final dengan dua skema tarif.
Jika penjualan dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbasis di dalam negeri, maka tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,21% dari nilai transaksi. Namun, bila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri, tarifnya menjadi 1%, dan wajib pajak harus menyetorkan pajaknya sendiri.
Comments
Post a Comment