Biaya Promosi vs Entertainment. Apa Bedanya?

 

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (PMK-02/2010). Contoh biaya promosi antara lain: iklan pada media cetak/elektronik, pameran, pemberian sampel, atau sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Sedangkan Biaya entertainment adalah pengeluaran berupa makan, minum, atau hiburan untuk menjamu mitra bisnis demi mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan. Contoh: makan siang bersama klien, tiket, atau voucher fasilitas tertentu.

Apakah biaya promosi & entertainment dapat dibebankan secara fiskal?

Biaya Promosi

Agar biaya promosi dapat dibebankan secara fiskal, harus memenuhi persyaratan sbb:

1. Pengeluaran tersebut harus berkalitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2.    Wajib Pajak harus menyampaikan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang paling sedikti memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor Bukti Potong pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong (format Dafnom sesuai Lampiran PMK-02/2010). Daftar Nominatif tersebut dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pjak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Apabila tidak dipenuhi, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Format Lampiran Daftar Nominatif Biaya Promosi sbb:

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan (HPP).

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

Pemberian imbalan berupa uang atau fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaran kegiatan promosi, tidak dapat dibebankan sebagai biaya promosi secara fiskal.

Pengeluaran promosi terkait penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final, juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya promosi secara fiskal.

Biaya Entertainment

SE-27/PJ.22/1986 menegaskan bahwa pada dasarnya biaya entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh memberikan panduan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

Biaya entertainment dapat dibiayakan secara fiskal asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.   Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikelaurjan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2.    Melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment yang berisi nomor urut, tanggal, nama tempat, jenis, nama-posisi-nama perusahaan-jenis usaha, dan jumlah entertainment yang diberikan.

Format Lampiran Daftar Nominatif Biaya Entertainment sbb:

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (ES/2026)

 

Dasar Hukum:

1.       UU PPh

2.       PMK-02/PMK/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

3.       SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18)

Comments