Memahami Penghasilan Aktif vs Pasif Menurut P3B
Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi menerobos batas geografis, sosial, ekonomi, dan budaya antar negara. Transaksi lintas negara menjadi semakin bebas dan cepat, sehingga pengaturan perpajakan lintas yurisdiksi tersebut menjadi niscaya.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty
adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara mitra yang
menyepakati hak pemajakan terbatas bagi negara sumber dan negara domisili.
Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda, pengelakan
pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan otoritas pajak. Tax
Treaty mengenal istilah Active Income dan Passive Income.
Penghasilan Aktif (Active Income)
adalah penghasilan yang berasal dari partisipasi secara aktif dalam kegiatan
usaha, pekerjaan, atau jasa. Aktivitas tersebut melibatkan waktu, tenaga, dan
keterlibatan langsung. 3 jenis penghasilan aktif sbb:
Pasal 7 (Business Profit): Laba usaha yang diperoleh usaha
mitra hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila entitas tersebut memiliki
permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap (BUT)) di Indonesia.
Pasal 14 (Independent personal service): jasa pribadi tidak terikat,
yaitu penghasilan yang diterima seseorang dari pekerjaan bebas, tanpa terikat
hubungan kerja. Contoh: dokter, pengacara, akuntan, arsitek, designer, dll. Penghasilan
mereka dipajaki di negara domisili, kecuali mereka berada di negara sumber
melewati time test pada P3B.
Pasal 15 (Dependent personal service): jasa pribadi terikat,
yaitu penghasilan yang diterima seseorang dari hubungan kerja, seperti gaji,
honorarium, yang berasal dari pekerjaan terikat. Bukan mandiri/bebas.
Penghasilan karyawan tersebut dapat dipajaki di negara sumber apabila:
- Karyawan berada di negara sumber melewati time test pada P3B;
- Pemberi kerja berada di negara sumber;
- Penghasilan tsb tidak dibayar oleh BUT di negara domisili.
Penghasilan Pasif (Passive Income)
adalah penghasilan yang bersumber dari investasi harta, baik
berwujud maupun tidak berwujud. Jenis penghasilan pasif sbb:
- Pasal 6 (Harta Tak Gerak): penghasilan dari sewa atau pemanfaatan harta
tak gerak.
- Pasal 10 (Dividen): Penghasilan dari penyertaan modal;
- Pasal 11 (Bunga): penghasilan dari piutang;
- Pasal 12 (Royalti): Imbalan hak kekayaan intelektual seperti hak
cipta, paten
- Pasal 13 (Capital Gain): penghasilan dari pengalihan harta
- Pasal 21 (Lainnya): jenis penghasilan pasif lain yang tidak diatur di
pasal-pasal sebelumnya.
Umumnya, negara sumber berhak memajaki dengan tarif tertentu yang
disepakati dalam P3B. Negara domisili memberikan hak kepada penerima
penghasilan untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong di negara sumber,
sehingga tidak terjadi pengenaan pajak berganda.
Atas passive income yang dibayarkan ke luar negeri, Indonesia
menerapkan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan tsb. Apabila penerima
penghasilan menunjukkan Surat Keterangan Domisili, maka tarif pajak mengikuti
P3B, berbeda-beda tiap negara, berkisar antara 0% - 15%.
Apabila WPDN menerima penghasilan dari LN dan dipotong pajak di LN,
maka pajak yang telah dipotong di LN tersebut dapat dikreditkan pada SPT
Tahunan (PPh Pasal 24).
Contoh-contoh penghasilan aktif vs pasif pada transaksi lintas
negara akan dijabarkan pada tulisan selanjutnya.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis (ES/022006).
Comments
Post a Comment