Polemik Diskon vs Cashback. Manakah yang Kena Pajak?

Banyak cara yang ditempuh oleh pengusaha untuk meningkatkan penjualan, diantaranya melalui pemberian diskon dan cashback. Cara ini biasanya ditempuh untuk memperkenalkan produk baru atau mendorong pembelian ulang, sehingga membangun loyalitas pelanggan dan memperkuat branding.
Diskon adalah pemotongan atau pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Contoh diskon sbb:
- Persentase (Harga Rp100.000, diskon 20%. Bayar Rp80.000,-)
- Nominal (Harga Rp100.000 diskon Rp20.000,-. Bayar Rp80.000,-)
- Buy 1 Get 1 (Harga Rp100.000, gratis 1 barang yg sama)
- Flash Sale (Harga Rp100.000, berlaku 1 jam saja)
- Membership (diskon 20% untuk member)
- Dll.
Cashback adalah memberikan pengembalian sejumlah dana kepada pelanggan, setelah terjadi transaksi penjualan barang atau jasa. Dana ini dapat digunakan pada transaksi selanjutnya. Contohnya antara lain:
- E-commerce (beli barang harga Rp100.000,- cashback 10%)
- Aplikasi travel (beli tiket harga Rp100.000,- cashback 5%)
- E-wallet (bertransaksi menggunakan e-wallet untuk merchant tertentu, cashback 3%)
- Pengurangan tagihan kartu debit/kredit (cashback 2% dari total belanja di merchant tertentu)
- Dll.
Objek Pajak atau Bukan?
Pada sisi penjual, diskon merupakan pengurang peredaran usaha, sehingga tidak terutang PPh maupun PPN. Pun bagi penerima, diskon bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Sedangkan terkait cashback, penjual akan mencatatnya dalam pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Bagi penerima, cashback merupakan objek PPh. Namun demikian, tidak semua cashback menjadi objek PPh. Cashback menjadi objek pajak apabila memenuhi kriteria sebagai penghargaan. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 menjelaskan kriteria penghargaan sbb:
1. Pencapaian syarat tertentu,
2. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu,
3. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.
Perlu dicatat bahwa penerima cashback yang memenuhi kriteria sebagai penghargaan seharusnya dipotong PPh, sbb:
- PPh 21, jika penerima penghasilan adalah Orang Pribadi
- PPh 23, jika penerima penghasilan adalah WP Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), Kantor Pusat BUT, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan BUT (Pasal 5 ayat (10 huruf b, c, UU PPh)
- PPh 26, jika penerima penghasilan adalah WP Luar Negeri, atau Kantor Pusat BUT dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan BUT.
Penghargaan berupa uang atau pengurang kewajiban bukan merupakan objek PPN. (UU PPN)
Orang Pribadi dan Badan penerima cashback seharusnya melaporkan penghasilan tersebut pada SPT Tahunan PPh OP/Badan. Bukti potong PPh yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan dapat dikreditkan, sehingga mengurangi Pajak Penghasilan terutang.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (ES/2026)
Orang Pribadi dan Badan penerima cashback seharusnya melaporkan penghasilan tersebut pada SPT Tahunan PPh OP/Badan. Bukti potong PPh yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan dapat dikreditkan, sehingga mengurangi Pajak Penghasilan terutang.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (ES/2026)
Dasar Hukum:
1. UU PPh
2. UU PPN
3. SE-24/PJ/2018
Comments
Post a Comment