SP2DK vs Surat Imbauan

DJP meresmikan ketentuan terbaru dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK-111/2025). 2 diantara 10 tindakan yang diatur dalam rangka kegiatan pengawasan tersebut adalah menyampaikan Surat Penjelasan atas dan/atau Keterangan (SP2DK), dan Surat imbauan. Apakah perbedaan dari keduanya?

Kepatuhan Material vs Formal

SP2DK umumnya berhubungan dengan pemenuhan kewajiban pajak secara material. Surat ini diterbitkan dalam rangka meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang masih membutuhkan penjelasan dari wajib pajak, dalam hal terdapat selisih antara data yang dimiliki fiskus dengan pemenuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Sedangkan Surat Imbauan terkait dengan kewajiban perpajakan yang bersifat formal, seperti:

a. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
c. pelaporan pajak;
d. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
e. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
f. kewajiban dan/atau ketentuan formal perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saluran Penyampaian

SP2DK maupun Surat Imbauan disampaikan kepada wajib pajak melalui beberapa saluran seperti:

a. akun wajib pajak
b. pos elektronik WP yang terdaftar pada sistem administrasi DJP
c. faximile
d. pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir 
e. secara langsung kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP. 

Terhadap penyampaian SP2DK tersebut dibuatkan Berita Acara Penyampaian SP2DK.

Hasil Kegiatan

Hasil kegiatan permintaan P2DK dapat berupa usulan:

a. penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b. perubahan data secara jabatan;
c. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
e. pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
i. perubahan status secara jabatan;
j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
k. pencabutan pemungut Bea Meterai;
l. pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
m. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
n. penilaian untuk tujuan perpajakan;
o. pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
p. pemeriksaan; dan/atau
q. pemeriksaan bukti permulaan.

Sedangkan hasil kegiatan penyampaian imbauan dapat berupa usulan:

a. penutupan kegiatan penyampaian imbauan;
b. penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
c. perubahan data secara jabatan;
d. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
e. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
i. perubahan status secara jabatan;
j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau
dimiliki Wajib Pajak;
k. pencabutan pemungut Bea Meterai; dan/atau
l. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.

Tanggapan Wajib Pajak

Wajib pajak wajib menyampaikan tanggapan SP2DK / Surat Imbauan paling lama 14 hari terhitung sejak peristiwa mana yang lebih dahulu antara:

a. tanggal penerbitan surat imbauan dalam hal disampaikan melalui Akun Wajib Pajak;
b. tanggal pengiriman surat imbauan melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;
d. tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
e. tanggal penyampaian surat imbauan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan, paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. Pemberitahuan perpanjangan disampaikan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK atau Surat Imbauan.

Simpulan

Baik SP2DK maupun Surat Imbauan merupakan instrumen untuk mendorong voluntary compliance melalui sistem self assesment. Wajib Pajak diminta untuk mengevaluasi kewajiban perpajakannya, selanjutnya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya sendiri.

SP2DK dan Surat Imbauan yang diabaikan/tidak ditanggapi oleh wajib pajak, berpotensi untuk berlanjut ke tahap pemeriksaan, dimana pajak terutang akan ditetapkan oleh fiskus secara jabatan (official assessment).(ES/2026)

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

 

Comments