Panduan Penghitungan Pajak Dokter

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dokter dapat memperoleh penghasilan dari 3 sumber, yaitu penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha. Apa perbedaan ketiga penghasilan tersebut? Berikut penjelasan beserta mekanisme pengenaan pajaknya.
1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
Adalah penghasilan yang diterima dari pemberi kerja sebagai pegawai tetap. Dokter menerima gaji tetap, honararium, tunjangan, insentif, bonus, dan penghasilan lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Misalnya seorang dokter yang menjadi direktur pada suatu Rumah Sakit.
Rumah Sakit wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut, kemudian menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21. Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 mengikuti skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), berdasarkan PMK-168 Th 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Orang Pribadi.
Misalnya: pada bulan Agustus 2025 dr Andi (status PTKP Tidak Kawin/TK) memperoleh penghasilan dari pekerjaan tetap sebagai direktur di RS sebesar Rp30 juta. Atas penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000.000,- x 12%*) = Rp 3,6 juta.
*) tarif TER A
Pada akhir tahun atau akhir Masa Pajak, Rumah Sakit menerbitkan Bukti Potong 1721-A1( untuk swasta) atau 1721 A2 untuk ASN/TNI/Polri atas penghasilan dokter selama setahun. Bukti Potong tersebut berisi informasi penerima penghasilan, rincian penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh yang dipotong selama setahun. Pemotongan PPh 21 setahun menggunakan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yaitu:
- 0 - Rp60.000.000,- = 5%
- Rp60.000.000,- - Rp250.000.000,- = 15%
- Rp250.000.000,- - Rp500.000.000,- = 25%
- Rp500.000.000,- - Rp5.000.000.000,- = 30%
- diatas Rp5.000.000.000,- =35%
2. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas
Adalah penghasilan yang diterima dokter dari jasa medis di luar gaji sebagai pegawai tetap. Contohnya jasa dokter pada praktik mandiri, klinik, atau Rumah sakit, serta menjadi pembicara pada berbagai seminar.
Pemberi penghasilan (Rumah Sakit, Penyelenggara seminar, dll) wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x Penghasilan bruto x tarif TER. Pajak yang telah dipotong, disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21 pemberi penghasilan.
Misalnya: pada bulan Agustus 2025 dr Andi (status PTKP Tidak Kawin/TK) memperoleh penghasilan dari jasa praktik di RS sebesar Rp30 juta. Atas penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x Rp30.000.000,- x 6%*) = Rp 1,8 juta.
*) tarif TER A
Pemberi penghasilan tidak membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahunan atas penghasilan bukan pegawai.
Untuk keperluan penghitungan PPh Orang Pribadi tahunan, terdapat 2 opsi penghitungan PPh, yaitu:
- Apabila dokter yang melakukan pekerjaan bebas tersebut menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan tersebut.
- Jika dokter memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto dengan syarat:
- wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-54/PMK.03/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009
- wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal ajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2015, besaran NPPN untuk tiap jenis penghasilan dibagi dalam 3 kategori, yaitu 10 ibukota provinsi, ibukota provinsi lainnya, dan daerah lainnya .
3. Penghasilan dari kegiatan usaha
Adalah penghasilan yang diterima dokter dari usaha/bisnis di luar jasa profesional medisnya. Contohnya dokter yang memiliki klinik, apotek, cafe, menjadi influencer, atau usaha lainnya. Mekanisme pengenaan pajak tahunannya sama dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, yaitu menggunakan pembukuan atau pencatatan.
Jika pekerjaan bebas dan usaha beragam, maka NPPN yang digunakan menyesuaikan dengan masing-masing jenis penghasilan sesuai PER-17/PJ/2015. Contoh NPPN jika lokasi usaha berada di 10 ibukota provinsi:
- praktik dokter: 50%;
- apotik: 30%;
- salon kecantikan: 30%;
- jasa poliklinik swasta: 30%
Apabila kegiatan usaha tersebut memenuhi persyaratan sebagai UMKM, wajib pajak dapat memanfaatkan PPh UMKM yaitu dikenai PPh Final Pasal 4(2) atas omset bulanan sebesar 0,5%.
Contoh perhitungan pajak sbb:
dr Nasywa dengan status Tidak Kawin (TK) adalah seorang dokter gigi. Selain praktik di rumah dan di Klinik Sehat Selalu, ia juga menjabat sebagai direktur pada RS tersebut. Dr Nasywa memiliki akun media social yang aktif memberikan edukasi tentang kesehatan gigi, serta memiliki usaha salon kecantikan. Ia tidak menyusun pembukuan, tapi secara tertib menyelenggarakan pencatatan atas omset pekerjaan bebas/usahanya. Untuk usaha salon kecantikan, menggunakan fasilitas PPh UMKM. Berikut data untuk mengitung pajak terutang Tahun Pajak 2025:
Penghasilan:
- Penghasilan sebagai Direktur selama setahun adalah Rp200.000.000,-, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong RS Sehat Selalu selama Januari-Desember 2025 sebesar Rp25.000.000,-
- Penghasilan dari praktik, terdiri dari Praktik di rumah Rp300.000.000,-, dan praktik di RS Sehat Selalu sebesar Rp100.000.000,-, PPh 21 yang telah dipotong oleh RS Sehat Selalu atas jasa dokter selama Tahun 2025 sebesar Rp35.000.000,- NPPN sebesar 50%
- Penghasilan sebagai influencer sebesar Rp50.000.000,-, belum dipotong PPh oleh platform digital. NPPN termasuk kategori pekerja seni, yaitu 50%.
- Omset dari usaha salon kecantikan Rp550.000,000,-, Ia telah melakukan penyetoran PPh Pasal 4(2) final bulanan dengan total Rp 2.750.000,-
Hitung Pajak yang masih harus dibayar pada SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025!
Jawab:
Penghasilan dari salon kecantikan tidak dihitung kembali (tidak digabungkan) dengan penghasilan lain pada SPT Tahunan, untuk pengenaan tarif progresif. Penghasilan tersebut dilaporkan pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pada bagian Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Pajak yang telah disetor juga tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (Endah Sitarasmi- Maret 2026)
Dasar Hukum:
- UU PPh
- PMK-54/PMK.03/2021
- PER-4/PJ/2009
- PER- 17/PJ/2015
Comments
Post a Comment