Skip to main content

Ekonomi Melambat, Dividen Segera Bebas Pajak

 


Sebagian besar negara di dunia saat ini sedang berjuang melawan pandemi virus COVID-19. Jumlah korban yang semakin banyak memaksa beberapa negara melakukan kebijakan lock down” untuk mencegah meluasnya wabah iniIndonesia juga tak ketinggalan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota zona merah, yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan masyarakat. Hibernasi ekonomi menjadi bom waktu yang akan segera kita hadapi.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat mencapai rekor terburuk pada tanggal 12 Maret 2020 pukul 15.33 WIB, anjlok sebesar 5,01%Saat itu BEI melakukan penghentian perdagangan saham sementara, sesuai protokol Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur jika penurunan IHSG melebihi 5% maka diberlakukan autohalting (penghentian otomatis untuk kurun waktu tertentu). Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pasar tetap kondusif dan mengatasi kepanikan pelaku pasar. Memasuki bulan April ini IHSG makin lesu seiring mulai dirilisnya laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang mencerminkan memburuknya kinerja mereka. Banyak perusahaan berhenti beroperasi dan terpaksa merumahkan karyawannya.
Harga minyak mentah dunia juga masih sangat rendah. Pada saat tulisan ini dibuat,  Selasa (14/4), harga komoditas Brent Crude Oil sebesar US$32,23 per barel, sedangkan Crued Oil West Texas Intermediate (WTI) sebesar US$22,62 per barel. Harga ini sudah mulai naik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang merosot tajam akibat perang harga minyak Saudi-Rusia. Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) plus Rusia bersepakat untuk memangkas produksi mereka sebesar 9,7 juta barel per hari pada pertemuan virtual darurat, Minggu(12/4). Penurunan produksi ini dimulai pada tanggal 1 Mei sampai akhir Juni 2020.
Perang dagang Amerika-China mulai tahun 2018 sampai dengan awal 2020 juga masih berimbas kepada kelesuan ekonomi dunia.  Saat itu, pembatasan impor dari China oleh Amerika Serikat untuk menekan devisit perdagangan mereka, dibalas oleh China dengan menambahkan tarif impor sebesar 15%-25% terhadap produk buatan Amerika Serikat.
Pemerintah berusaha mengatasi perlambatan ekonomi ini dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha melalui RUU Omnibus Law agar mereka memiliki tambahan napas untuk bertahan melanjutkan kegiatan bisnis. Saat ini RUU tersebut telah berada di meja DPR, menunggu untuk dibahas dan disahkan.
Bertajuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, ketentuan ini merevisi beberapa UU sekaligus yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kepabeanan, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu rencana insentif dalam RUU tersebut adalah penghapusan pajak atas dividen. Dividen adalah bagian laba perusahaan yang menjadi hak pemegang saham. Lazimnya, setiap tahun perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan mengambil kesepakatan apakah perusahaan melakukan pembagian dividen pada tahun buku tersebut atau tidak.
Dalam hal pemajakan dividen, saat ini Indonesia menganut classical system/separate entity system/two tier tax, yang juga dianut oleh negara-negara Eropa seperti Belanda dan  Jerman. Pada sistem ini pajak dikenakan atas laba yang dihasilkan di tingkat perusahaan, kemudian dikenakan lagi atas laba bersih (income after tax) di tingkat pemegang saham orang pribadi. Pada sistem ini dimungkinkan terjadi pemajakan berganda (double taxation), yaitu pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh), dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi adalah obyek pajak penghasilan. Meskipun demikian, terdapat pengecualian dari pengenaan pajak apabila dividen tersebut diterima oleh Perseroan Terbatas (PT), BUMN dan BUMD dengan kepemilikan saham paling rendah 25% dari modal disetor, dan dividen yang dibagikan tersebut  harus berasal dari cadangan laba ditahan.
Jenis pajak dan tarif PPh atas dividen yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
1)    PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri;
2)    PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
3)    PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.
Omnibus Law Perpajakan akan merubah sistem pemajakan dividen menjadi one-tier system atau dividend-exclusion system, seperti yang berlaku di negara tetangga kita, Singapura dan Malaysia. Amerika Serikat, United Kingdom, Canada dan Australia juga menerapkan sistem yang sama. Pada sistem ini pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Artinya pajak dikenakan satu kali di tingkat perseroan. Ketika penghasilan perseroan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, maka tidak dikenakan pajak lagi. Inilah yang membedakan dengan classical system. Tidak ada isu pajak berganda di sini.
Meskipun pajak dividen dihapuskan, pemerintah masih memberikan batasan tambahan. Dividen yang diterima dari entitas luar negeri hanya bebas pajak jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini akan ditentukan kemudian. Selain itu jumlah yang harus diinvestasikan di Indonesia sedikitnya sebesar 30% dari Earning After Tax (EAT)/ laba setelah pajak di luar negeri. Dalam hal investasi di Indonesia kurang dari 30%, maka selisih investasi sampai dengan 30% tersebut dikenakan pajak di Indonesia sesuai tarif yang berlaku. Batasan tambahan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi secara makro.

Comments

Popular posts from this blog

Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.  JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.  Kegiatan administratif disepakati melalui  joint operation agreement  atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO   jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh   project owner. B entuk   joint operation  ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu  Operasi Bersama dan  Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...

NPWP Suami Istri Baiknya Gabung atau Pisah?

Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama.  Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin . Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah: Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan.  Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris. Memilih Terpisah (MT), wanita kawi...

Teori dan Konsep Dasar Pajak Penghasilan

Referensi bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik Pajak Penghasilan di Indonesia. Penulis:  Andri Marfiana, S.E., M.B.A. Endah Sitarasmi, S.St., M.A. Agus Hidayat, S.E.,M.P.F.,Ph.D. Pemesanan Buku di tautan ini: bit.ly/BukuPPh