Tulisan ini telah dimuat pada Majalah INTAX, Edisi 2/2023
Latar Belakang
Target Penerimaan Pajak yang
diamanahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Tahun ini sebesar Rp1.718 triliun,
naik 16% dibanding tahun lalu. Bukan pekerjaan mudah mencapainya, saat berbagai
tantangan tiba-tiba datang tanpa diundang. Sebagaimana kita ketahui, saat ini
terjadi gempuran persepsi negatif dari media sosial, penurunan harga komoditas,
dan ketidakpastian kondisi geopolitik. Selain itu, basis penerimaan pajak pada
tahun 2022 sudah tinggi, sehingga kenaikan target 2023 terasa cukup “chalenging.”
Di sisi lain, kita masih optimis
karena kondisi perekonomian sudah pulih setelah dihajar pandemi. Terminal,
stasiun, pelabuhan, bandara, dipenuhi oleh orang yang lalu-lalang bepergian.
Pasar dan pusat perbelanjaan menunjukkan peningkatan kegiatan berniaga.
Pabrik-pabrik telah berproduksi pada kapasitas normal. Secara teori, perputaran
roda perekonomian seharusnya berbanding lurus dengan besaran pajaknya.
Jumlah wajib pajak (WP) terus
meningkat. Saat tulisan ini dibuat (2 Maret 2023), data master file DJP
mencatat jumlah WP aktif adalah 21,7 juta. Angka tersebut terdiri dari 2.2 juta
WP Badan, 205 ribu WP Bendahara, dan 19,3 juta WP Orang Pribadi. Di sisi lain,
jumlah pegawai pajak seluruh Indonesia disaat yang sama sebanyak 44.937 orang.
Secara rata-rata, setiap 1 pegawai menangani 483 WP. Terobosan baru diperlukan,
agar jumlah pegawai yang terbatas dapat mencapai tujuan organisasi secara
optimal.
Menghadapi tahun yang tidak mudah ini,
DJP membentuk gugus tugas bertajuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak, yang
disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-2/PJ/2023
tanggal 3 Januari 2023. Pembentukan komite ini merupakan salah satu tindak
lanjut dari rekomendasi TADAT (Tax Administration Diagnostic
Assessment Tool) tentang perwujudan tata kelola organisasi yang baik.
Komite Kepatuhan bertugas
merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan
wajib pajak, termasuk tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta data
wajib pajak. Komite Kepatuhan dilaksanakan pada 3 level unit kerja, yaitu
Kantor Pusat DJP (KPDJP), Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), dan Kantor Pelayanan
Pajak (KPP).
If you failed to
plan, you planned to fail (Benjamin Franklin). Jika kita gagal membuat rencana
yang baik, maka kita sedang merencanakan kegagalan. Komite Kepatuhan
merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan yang disusun secara
sistematis, komprehensif dan berjenjang, dimulai dari KPDJP, Kanwil,
sampai dengan KPP. Rencana kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan harus
segera disusun setelah target pajak dalam APBN ditetapkan.
Penanganan wajib pajak disesuaikan
dengan kondisi WP, berdasarkan data yang diformulasikan menggunakan Integrated
Risk Engine (IRE) dan Costumized Modul (CMod). Sinergi dan
sinkronisasi antar unit vertikal dan horisontal diatur melalui pertukaran dan
harmonisasi data, sehingga irisan dan duplikasi penanganan WP dapat dihindari.
Komite Kepatuhan
KPDJP
Komite Kepatuhan KPDJP dipimpin oleh
Dirjen Pajak selaku Ketua. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
ditunjuk sebagai sekretariat komite. Terdapat 6 SubKomite pada Komite
Kepatuhan KPDJP yaitu: 1) Edukasi dan Pelayanan, 2) Pengawasan, 3) Pemeriksaan
dan Penilaian, 4) Penegakan Hukum dan Penagihan, 5) Tata Kelola Data dan
Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), serta 6) Compliance Risk Management
(CRM).
Tugas
utama Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP adalah menetapkan kebijakan dan
strategi pengamanan penerimaan pajak nasional serta petunjuk teknisnya, dengan
mempertimbangkan masukan dari Komite Kepatuhan Kanwil DJP dan KPP, kebijakan
dan strategi pelayanan, edukasi perpajakan, fokus analisis data perpajakan,
pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penagihan, dan penegakan hukum. Komite juga
menetapkan Compliance Improvement Plan (CIP) DJP, berupa rencana
peningkatan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, terintegrasi dan
berkelanjutan.
Untuk menghindari tumpang tindih
penanganan wajib pajak, Komite Kepatuhan KPDJP melakukan harmonisasi Daftar
Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) kolaboratif, yang terdiri
dari:
- Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT);
- Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE);
- Daftar Prioritas Pengawasan (DPP);
- Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP);
- Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn);
- Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH);
- Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC)
Harmonisasi
penanganan wajib pajak tersebut, dilakukan berdasarkan usulan dari setiap
subkomite.
Komite Kepatuhan
Kanwil DJP
Komite Kepatuhan Kanwil DJP ditetapkan
dan dipimpin oleh Kepala Kanwil selaku Ketua Komite. Bidang yang mengampu data
dan pengawasan pada Kanwil ditunjuk sebagai sekretariat. Terdapat 3 SubKomite
pada Komite Kepatuhan Kanwil DJP, yaitu: 1)Pelayanan dan Edukasi Perpajakan, 2)
Pengawasan dan 3) Pemeriksaan, Penilaian, Penagihan, dan Penegakan Hukum.
Komite Kepatuhan Kanwil DJP memiliki
tugas pokok menetapkan strategi pengamanan penerimaan pajak tingkat kanwil.
Petunjuk teknis, strategi pelayanan, edukasi perpajakan, dan penegakan hukum
dirumuskan bersama oleh tim komite kanwil. Tim juga merumuskan dan
mengintegrasikan kebijakan teknis operasional antar bidang, serta menetapkan
daftar wajib pajak yang dilakukan penanganan sesuai kondisinya. Komite menyusun
DSP4 adjustment tingkat kanwil untuk disampaikan kepada Komite
Kepatuhan KPDJP, dengan mempertimbangkan DSP4 adjustment dari KPP.
Monitoring dan evaluasi merupakan
kegiatan yang sangat penting. Komite Kepatuhan Kanwil memberikan masukan kepada
Komite Kepatuhan KPDJP atas hasil pemantauan, hasil evaluasi, dan rancangan
kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional. Selanjutnya,
memberikan arahan atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
SubKomite kepada unit kerja dibawahnya.
Komite Kepatuhan
KPP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah
ujung tombak dari seluruh rangkaian kegiatan Komite Kepatuhan DJP. Sebagai unit
yang bertemu langsung dengan wajib pajak, peran KPP sangat besar karena
berperan sebagai eksekutor di lapangan.
Ketua, Sekretariat, dan anggota komite
di KPP ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala
KPP. Kepala KPP ditetapkan sebagai ketua, sedangkan sekretariat dipegang
oleh pejabat pengawas yang ditunjuk. Anggota komite terdiri dari para pejabat
pengawas, pemeriksa, penyuluh, serta pegawai yang ditunjuk.
Tugas pokok Komite Kepatuhan KPP
adalah menetapkan rencana pengamanan penerimaan pajak tingkat KPP dan menyusun
petunjuk teknis kegiatan pelayanan, edukasi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan,
penilaian, dan penagihan tingkat KPP.
Pada level KPP, komite menyusun DSP4 adjustment
untuk disampaikan kepada Komite Kepatuhan Kanwil, dengan mempertimbangkan
DSP4 rekomendasi dari Komite Kepatuhan KPDJP. Sedangkan daftar penanganan WP di
KPP ditetapkan berdasarkan DSP4 kolaboratif yang telah ditetapkan oleh Komite
Kepatuhan KPDJP.
Untuk kepentingan evaluasi, Komite
Kepatuhan KPP memberikan masukan atas hasil pemantauan, hasil evaluasi, dan
rancangan kebijakan kebijakan dan strategi penerimaan pajak nasional/kanwil.
Selain itu, komite juga menetapkan arahan atas hasil pemantauan dan evaluasi
yang dilakukan oleh masing-masing fungsi.
Penutup
Rencana yang baik telah ditata;
Para pimpinan siap memberikan
aba-aba;
Prajurit bersiaga mencurahkan
segenap pikiran dan tenaga.
Tahun ini tidak mudah, tapi bersama
kita bisa;
Menuntaskan amanah penerimaan negara
tahun 2023.
Comments
Post a Comment