Skip to main content

NPWP Suami Istri Baiknya Gabung atau Pisah?

Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama. 


Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final.

Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin. Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah:

  1. Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan. 
  2. Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris.
  3. Memilih Terpisah (MT), wanita kawin yang memilih untuk memisahkan hak dan kewajiban perpajakannya dari suaminya.

Permohonan pendaftaran NPWP PH dan MT, harus dilampiri dengan surat pernyataan perjanjian pisah harta atau perjanjian memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Apabila istri memiliki NPWP berbeda dengan suami, penghasilan istri akan dihitung kembali sesuai dengan proporsi penghasilan suami yang mengakibatkan Pajak Penghasilan menjadi kurang atau lebih dibayar pada SPT Tahunan masing-masing. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Contoh:

Pak Capung adalah seorang manajer di PT. Gal Besar. Bu Eka istrinya, adalah staf administrasi di PT Gal Boto. Mereka memiliki 2 anak yang masih dalam tanggungan, dan 1 mertua perempuan yang tinggal bersama mereka. Gaji mereka telah dipotong pajak dan pada akhir tahun mereka menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A1) dari perusahaan masing-masing.

Perhitungan PPh Pasal 21 jika Bu Eka memilih NPWP terpisah sbb:


Penghasilan istri dengan kategori Memilih Terpisah (MT) akan dihitung lagi sesuai dengan proporsi suami sehingga akan menyebabkan kurang bayar di SPT, dan harus dilaporkan oleh masing-masing suami dan istri, sbb:
a. Suami sebesar 1.860.000, dan
b. Istri sebesar 2.740.000.

Sedangkan apabila Bu Eka memilih NPWP digabung, maka perhitungan PPh Pasal 21 sbb:


SPT Tahunan PPh OP hanya dilaporkan oleh Pak Capung sebesar penghasilan yang diterimanya saja. Karena bu Eka mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, yaitu PT Gal Boto, maka penghasilan Bu Eka dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, pada Lampiran SPT Tahunan PPh Pak Capung.

Karena PT Gal Besar dan PT Gal Boto telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka, maka SPT Tahunan PPh OP Pak Capung berstatus NIHIL.

Simpulan:

PPh terutang atas penghasilan suami istri yang NPWP-nya digabung, lebih kecil daripada NPWP-nya terpisah. Lapor SPT menjadi lebih sederhana, karena hanya dilaporkan oleh suami. (ES)

Comments

Popular posts from this blog

Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.  JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.  Kegiatan administratif disepakati melalui  joint operation agreement  atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO   jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh   project owner. B entuk   joint operation  ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu  Operasi Bersama dan  Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...

Teori dan Konsep Dasar Pajak Penghasilan

Referensi bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik Pajak Penghasilan di Indonesia. Penulis:  Andri Marfiana, S.E., M.B.A. Endah Sitarasmi, S.St., M.A. Agus Hidayat, S.E.,M.P.F.,Ph.D. Pemesanan Buku di tautan ini: bit.ly/BukuPPh