Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama.
Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin. Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah:
- Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan.
- Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris.
- Memilih Terpisah (MT), wanita kawin yang memilih untuk memisahkan hak dan kewajiban perpajakannya dari suaminya.
Permohonan pendaftaran NPWP PH dan MT, harus dilampiri dengan surat pernyataan perjanjian pisah harta atau perjanjian memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Apabila istri memiliki NPWP berbeda dengan suami, penghasilan istri akan dihitung kembali sesuai dengan proporsi penghasilan suami yang mengakibatkan Pajak Penghasilan menjadi kurang atau lebih dibayar pada SPT Tahunan masing-masing. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Contoh:
Pak Capung adalah seorang manajer di PT. Gal Besar. Bu Eka istrinya, adalah staf administrasi di PT Gal Boto. Mereka memiliki 2 anak yang masih dalam tanggungan, dan 1 mertua perempuan yang tinggal bersama mereka. Gaji mereka telah dipotong pajak dan pada akhir tahun mereka menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A1) dari perusahaan masing-masing.
Perhitungan PPh Pasal 21 jika Bu Eka memilih NPWP terpisah sbb:
Sedangkan apabila Bu Eka memilih NPWP digabung, maka perhitungan PPh Pasal 21 sbb:
Simpulan:
PPh terutang atas penghasilan suami istri yang NPWP-nya digabung, lebih kecil daripada NPWP-nya terpisah. Lapor SPT menjadi lebih sederhana, karena hanya dilaporkan oleh suami. (ES)
Comments
Post a Comment