Skip to main content

Patuh Setor, Patuh Lapor

 Tulisan ini telah dimuat pada majalah INTAX Edisi 2/2024


Hajatan SPT Tahunan

Bulan Maret-April adalah puncak masa “hajatan” tahunan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Himbauan selalu digaungkan oleh DJP, agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari panjangnya antrian atau kendala jaringan. Namun demikian, mayoritas wajib pajak masih memilih untuk melaporkan SPT Tahunan menjelang batas akhir, yaitu tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, dan tanggal 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan.

Banyak cara untuk melaporkan SPT.  Selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring, melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir.  Faktanya, masih banyak wajib pajak yang lebih suka datang langsung. Sebagian besar beralasan karena takut salah isi dan ingin berkonsultasi terlebih dahulu.

 KPP menggelar Layanan Pajak Diluar Kantor (LDK) atau biasa dikenal dengan sebutan “Pojok Pajak” untuk mengurangi kepadatan pengunjung. DJP telah menyiapkan lebih dari 1.400 pojok pajak  di seluruh Indonesia selama bulan Maret 2024.  Pojok pajak mengambil tempat di berbagai lokasi titik kumpul masyarakat seperti pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, bahkan pasar tradisional.

Fiskus diturunkan untuk memberikan layanan kepada wajib pajak. Drama wajib pajak lupa nomor Efin, alamat email, dan password adalah makanan sehari-hari para petugas frontliner. Belum lagi harus memberikan pengertian kepada wajib pajak yang kecewa, karena merasa SPT-nya berstatus Nihil, tetapi ternyata setelah dihitung ulang oleh petugas menjadi kurang bayar. Ternyata, wajib pajak tersebut melaporkan bukti potong dari 2 pemberi kerja, sehingga mengakibatkan SPT-nya menjadi Kurang Bayar (KB).

 (Pojok Pajak KPP Cileungsi di Metropolitan Cibubur)

Patuh Lapor

Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu indikator kepatuhan formal. Pada tahun 2023, kepatuhan laporan SPT Tahunan mencapai 88%, yaitu sejumlah 17,1 juta dari 19,4 juta wajib pajak telah memenuhi kewajibannya.

Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana digambarkan pada diagram berikut:

       

Patuh Setor

Peningkatan kepatuhan pelaporan SPT ternyata tidak sejalan peningkatan rasio setoran pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanggal 2 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan rasio pajak tahun 2023 sebesar 10,21 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni 10,39 persen.

Rasio pajak dari tahun ke tahun cenderung menurun. Rasio pajak tertinggi dalam 15 tahun terakhir terjadi pada tahun 2008, yaitu sebesar 13,3%. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, rasio pajak negara kita masih relatif tertinggal. Malaysia mencatat nilai 12,3%, Thailand 13,4%, Laos 11,3%, Singapura 10,1%. Kamboja 18,3%, dan Filipina 17,8%.

Rasio pajak yang kecil merupakan indikator rendahnya kepatuhan pajak, dan menunjukkan rendahnya kemandirian fiskal Indonesia. Pemerintah belum sepenuhnya dapat bergantung pada penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan.

Pajak telah menjadi tulang punggung perekonomian negara sejak republik ini berdiri. Pengenaan pajak telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

Pada APBN 2024, estimasi pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar berasal dari  penerimaan pajak sebesar Rp2.309,9 triliun, atau sekitar 82,43%. Sisanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Target penerimaan pajak tahun ini cukup menantang, sehingga memerlukan kerja keras dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

Edukasi Perpajakan

Membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bukan perkara yang mudah. Jarang ada orang yang ikhlas membayar pajak. Hal ini diperparah oleh stigma negatif yang sering disematkan kepada aparat pajak. Beberapa kasus penyalahgunaan jabatan dan  wewenang di masa lalu membuat masyarakat menjadi antipati terhadap petugas pajak.

Internal DJP harus melakukan introspeksi dan lebih serius menjalankan program penguatan integritas. Menunjukkan perilaku berintegritas secara konsisten dalam menjalankan tugas, secara perlahan akan memulihkan kepercayaan masyarakat.  

Pada sisi eksternal, kegiatan edukasi perpajakan yang terstruktur, masif, dan berkesinambungan terus digalakkan. Berbagai kegiatan penyuluhan digelar untuk mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki Fungsional Penyuluh Pajak yang mengampu tugas-tugas terkait edukasi perpajakan. Namun demikian, mengedukasi masyarakat sesungguhnya adalah tanggung jawab seluruh fiskus, apapun jabatannya dan dimanapun ia berada.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Sistem self assessment memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Melalui sistem pemungutan ini, negara ingin membudayakan sadar pajak secara sukarela. Tidak seperti official assessment dimana besaran pajak ditetapkan oleh pemungut pajak.

Kebebasan dalam self assessment harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang memadai. Integrasi data perpajakan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Integrasi ini akan memudahkan fiskus dalam memperoleh data wajib pajak dan melakukan pengawasan. Di sisi lain, integrasi data juga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Upgrading kapasitas kelimuan dan ketrampilan para aktor pengawasan harus menjadi perhatian serius. Mutlak membangun motivasi belajar, baik mandiri maupun berkelompok, untuk mengikuti perkembangan regulasi dan proses bisnis dunia usaha yang semakin pesat.  

Terakhir. penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.  Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar harus diapresiasi, sebaliknya pengemplang pajak harus dikenakan sanksi. Menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Pada akhirnya, mereka membayar  pajak secara sukarela.

Comments

Popular posts from this blog

Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.  JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.  Kegiatan administratif disepakati melalui  joint operation agreement  atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO   jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh   project owner. B entuk   joint operation  ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu  Operasi Bersama dan  Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...

NPWP Suami Istri Baiknya Gabung atau Pisah?

Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama.  Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin . Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah: Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan.  Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris. Memilih Terpisah (MT), wanita kawi...

Teori dan Konsep Dasar Pajak Penghasilan

Referensi bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik Pajak Penghasilan di Indonesia. Penulis:  Andri Marfiana, S.E., M.B.A. Endah Sitarasmi, S.St., M.A. Agus Hidayat, S.E.,M.P.F.,Ph.D. Pemesanan Buku di tautan ini: bit.ly/BukuPPh