Tulisan ini telah dimuat pada majalah INTAX Edisi 2/2024
Hajatan SPT Tahunan
Bulan
Maret-April adalah puncak masa “hajatan” tahunan bagi Direktorat Jenderal
Pajak (DJP). Himbauan selalu digaungkan oleh DJP, agar wajib pajak melaporkan
SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari panjangnya antrian atau kendala
jaringan. Namun demikian, mayoritas wajib pajak masih memilih untuk melaporkan
SPT Tahunan menjelang batas akhir, yaitu tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan
Orang Pribadi, dan tanggal 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Banyak
cara untuk melaporkan SPT. Selain datang
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak bisa melaporkan SPT
Tahunan secara daring, melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir. Faktanya, masih banyak wajib pajak yang lebih
suka datang langsung. Sebagian besar beralasan karena takut salah isi dan ingin
berkonsultasi terlebih dahulu.
KPP menggelar Layanan Pajak Diluar Kantor
(LDK) atau biasa dikenal dengan sebutan “Pojok Pajak” untuk mengurangi
kepadatan pengunjung. DJP telah menyiapkan lebih dari 1.400 pojok pajak di seluruh Indonesia selama bulan Maret 2024. Pojok pajak mengambil tempat di berbagai
lokasi titik kumpul masyarakat seperti pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, bahkan
pasar tradisional.
Fiskus
diturunkan untuk memberikan layanan kepada wajib pajak. Drama wajib pajak lupa nomor
Efin, alamat email, dan password adalah makanan sehari-hari para petugas
frontliner. Belum lagi harus memberikan pengertian kepada wajib pajak
yang kecewa, karena merasa SPT-nya berstatus Nihil, tetapi ternyata setelah
dihitung ulang oleh petugas menjadi kurang bayar. Ternyata, wajib pajak
tersebut melaporkan bukti potong dari 2 pemberi kerja, sehingga mengakibatkan
SPT-nya menjadi Kurang Bayar (KB).
(Pojok Pajak KPP Cileungsi di Metropolitan Cibubur)
Patuh Lapor
Jumlah
wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu indikator
kepatuhan formal. Pada tahun 2023, kepatuhan laporan SPT Tahunan mencapai 88%, yaitu
sejumlah 17,1 juta dari 19,4 juta wajib pajak telah memenuhi kewajibannya.
Jumlah wajib
pajak yang melaporkan SPT Tahunan terus meningkat dari tahun ke tahun,
sebagaimana digambarkan pada diagram berikut:
Patuh Setor
Peningkatan
kepatuhan pelaporan SPT ternyata tidak sejalan peningkatan rasio setoran pajak
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada konferensi pers realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanggal 2 Januari 2024, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menyebutkan rasio pajak tahun 2023 sebesar 10,21 persen,
lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni 10,39 persen.
Rasio
pajak dari tahun ke tahun cenderung menurun. Rasio pajak tertinggi dalam 15
tahun terakhir terjadi pada tahun 2008, yaitu sebesar 13,3%. Jika dibandingkan
dengan negara-negara ASEAN, rasio pajak negara kita masih relatif tertinggal.
Malaysia mencatat nilai 12,3%, Thailand 13,4%, Laos 11,3%, Singapura 10,1%.
Kamboja 18,3%, dan Filipina 17,8%.
Rasio
pajak yang kecil merupakan indikator rendahnya kepatuhan pajak, dan menunjukkan
rendahnya kemandirian fiskal Indonesia. Pemerintah belum sepenuhnya dapat
bergantung pada penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan.
Pajak
telah menjadi tulang punggung perekonomian negara sejak republik ini berdiri.
Pengenaan pajak telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Pada APBN
2024, estimasi pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber
terbesar berasal dari penerimaan pajak
sebesar Rp2.309,9 triliun, atau sekitar 82,43%. Sisanya berasal dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Target penerimaan pajak tahun ini cukup
menantang, sehingga memerlukan kerja keras dan dukungan dari seluruh pemangku
kepentingan.
Edukasi Perpajakan
Membangun
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bukan perkara yang mudah. Jarang ada
orang yang ikhlas membayar pajak. Hal ini diperparah oleh stigma negatif yang
sering disematkan kepada aparat pajak. Beberapa kasus penyalahgunaan jabatan
dan wewenang di masa lalu membuat
masyarakat menjadi antipati terhadap petugas pajak.
Internal
DJP harus melakukan introspeksi dan lebih serius menjalankan program penguatan integritas.
Menunjukkan perilaku berintegritas secara konsisten dalam menjalankan tugas, secara
perlahan akan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pada sisi
eksternal, kegiatan edukasi perpajakan yang terstruktur, masif, dan
berkesinambungan terus digalakkan. Berbagai kegiatan penyuluhan digelar untuk
mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, peduli, dan
berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Direktorat
Jenderal Pajak telah memiliki Fungsional Penyuluh Pajak yang mengampu
tugas-tugas terkait edukasi perpajakan. Namun demikian, mengedukasi masyarakat
sesungguhnya adalah tanggung jawab seluruh fiskus, apapun jabatannya dan
dimanapun ia berada.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Sistem self
assessment memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat
untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Melalui
sistem pemungutan ini, negara ingin membudayakan sadar pajak secara sukarela. Tidak
seperti official assessment dimana besaran pajak ditetapkan oleh
pemungut pajak.
Kebebasan
dalam self assessment harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang
memadai. Integrasi data perpajakan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Integrasi ini akan memudahkan fiskus dalam memperoleh
data wajib pajak dan melakukan pengawasan. Di sisi lain, integrasi data juga
memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Upgrading kapasitas
kelimuan dan ketrampilan para aktor pengawasan harus menjadi perhatian serius. Mutlak
membangun motivasi belajar, baik mandiri maupun berkelompok, untuk mengikuti perkembangan
regulasi dan proses bisnis dunia usaha yang semakin pesat.
Terakhir.
penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Wajib pajak yang telah memenuhi
kewajibannya dengan benar harus diapresiasi, sebaliknya pengemplang pajak harus
dikenakan sanksi. Menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu akan menumbuhkan
kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Pada akhirnya, mereka membayar pajak secara sukarela.
Comments
Post a Comment