Apa Bedanya Pemotongan dengan Pemungutan Pajak?
Dalam Bahasa Inggris, pemotongan dan pemungutan pajak disebut Witholding Tax. Sistem ini diterapkan di banyak negara, dimana beban administrasi pihak penanggung pajak dilaksanakan oleh pihak lain sebagai pemotong/pemungut. Pada ketentuan perpajakan di Indonesia, keduanya memiliki makna dan karakteristik yang berbeda.
A. Pemotongan Pajak
Dasar Hukum: Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4(2) UU PPh
Adalah kegiatan memotong sebesar pajak terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Artinya pihak pembayar yang bertanggungjawab atas pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak tsb.
Contoh:
PT Arinda Mulia membayar jasa pembersihan hama kepada PT Pest Man sebesar Rp10juta. Maka PT Arinda Mulia harus memotong PPh 23 sebesar 2% x Rp10juta = Rp200ribu. Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Pest Man sebesar Rp10juta -Rp200ribu = Rp9,8juta.
B. Pemungutan Pajak
Dasar Hukum: Pasal 22 UU PPh, UU PPN
Adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak antara lain: bendahawaran pemerintah, badan tertentu, dan WP Badan tertentu. Pemungut wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tsb.
Contoh:
Masih menggunakan contoh kasus yang sama, dimana PT Arinda Mulia membayar jasa pembersihan hama kepada PT Pest Man sebesar Rp10juta. Maka PT Arinda Mulia harus memungut PPN sebesar 11% x 11/12 x Rp10juta = Rp1,1juta. Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Pest Man sebesar Rp10juta + Rp1,1juta = Rp11,1juta.
Secara keseluruhan, jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Pest Man adalah:
Rp10juta + Rp1,1juta - Rp200rb = Rp10,9juta
Comments
Post a Comment