Pemungutan Pajak E-Commerce

Mulai 14 Juli 2025, Pemerintah memberlakukan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan bahwa tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

"Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," tambahnya pada Kamis, 26 Juni 2025.

Namun, tidak semua transaksi online dipungut PPh Pasal 22. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 diberikan kepada:
  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Pihak yang ditunjuk untuk menjadi pemungut PPh adalah PMSE baik yang berada di dalam maupun luar negeri yang yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang memenuhi batasan:
  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600juta dalam 12 bulan atau Rp50juta dalam 1 bulan; dan/atau; 
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000  dalam 12 bulan atau 1.000 dalam sebulan.

Biasa dikenal dengan istilah Rekening Bersama, 
escrow account  adalah rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada suatu Bank berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis. Escrow account ini berfungsi sebagai rekening penampungan yang dikelola oleh bank, dimana transaksi antar pihak hanya dapat diselesaikan apabila masing-masing pihak telah melaksanakan apa yang menjadi syarat di dalam perjanjian.

Pihak Lain yang yang belum ditunjuk, tetapi memilih untuk ditunjuk, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP agar menjadi pertimbangan bagi DJP untuk menunjuk pihak tersebut menjadi pemungut. Di sisi lain, apabila PMSE tidak memenuhi batasan kriteria sebagai pemungut, atau berdasarkan pertimbangan DJP, maka Dirjen Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai pemungut secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain.

Kriteria pedagang dalam negeri yang dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut:
  1. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; 
  2. bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia, atau menggunakan kode telepon Indonesia. 
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dipungut saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain. Untuk melindungi UMKM, omset WP OP sampai dengan Rp500 juta tidak dipungut pajak. Apabila WP ber-omset antara Rp500juta - Rp4,8miliar dan memenuhi kriteria pada PP 55/2022, maka WP dipungut PPh Pasal 22 final. Sedangkan WP beromset antara Rp500juta - Rp4,8miliar dan diatas Rp4,8miliar dipungut PPh Pasal 22 tidak final.

Pedagang DN harus menyampaikan NPWP/NIK dan Alamat korespondensi kepada Pihak Lain sebagai pemungut pajak. Pedagang Orang Pribadi DN yang ber-omset sampai dengan Rp500juta wajib menyampaikan Surat Pernyataan. Pun demikian apabila dalam tahun berjalan omsetnya telah melebihi Rp500juta, maka pedagang tsb juga harus menyampaikan Surat Pernyataan, paling lambat akhir bulan saat omset melebihi Rp500juta. Jika Pedagang DN memiliki Surat Keterangan Bebas Potput, juga harus disampaikan kepada pemungut. Suket Bebas PotPut PPh harus disampaikan sebelum penghasilan diterima.

Bukti Pungut PPh 22 dapat berupa dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya. Pajak yang telah dipungut tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan, sepanjang tidak terkait dengan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final.
 
Dasar Hukum: 
  1. PMK-37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasialan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  2. PER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Comments