Jawabnya, bisa ya bisa tidak.
Jika anda Orang Pribadi maupun Badan membangun bangunan untuk keperluan pribadi (bukan dalam rangka usaha), maka terdapat kewajiban membayar PPN atas kegiatan tersebut. Namun, tidak semua kegiatan membangun dikenai PPN.
PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dikenakan terhadap kegiatan membangun bangunan baru ataupun perluasan bangunan
lama, dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Jadi, jika bangunan tidak memenuhi 3 kriteria diatas, tidak dikenai PPN membangun sendiri.
PPN KMS terutang pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai bangunan selesai, baik pembangunan sekaligus maupun bertahap. Apabila pembangunan dilakukan secara bertahap, tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Bagaimana jika tenggang waktu pembangunan lebih dari 2 tahun? Maka kegiatan tersebut terutang PPN KMS secara terpisah.
Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan
membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi
atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
KMS dikenai PPN besaran tertentu, yaitu perkalian 20% x tarif PPN x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun.
Contoh:
Pada bukan Juli 2025, Tn Ali membangun rumah dengan total biaya pembangunan sebesar Rp400juta, dengan harga tanah sebesar Rp500juta. Maka PPN KMS yang harus dibayar sebesar:
12% x 11/12 x 20% x Rp400.000.000,- = Rp8.800.000,-
PPN KMS tersebut harus disetorkan dengan kode MAP/KJS 411211/103, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta melaporkan ke KPP tempat bangunan tersebut berada, paling lambat akhir bulan berikutnya.
Dasar Hukum:
1. Pasal 16 C UU Pajak Pertambahan Nilai
2. PMK-61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Comments
Post a Comment