Skip to main content

Apakah Membangun Rumah Sendiri Harus Bayar PPN?

Jawabnya, bisa ya bisa tidak. 

Jika anda Orang Pribadi maupun Badan membangun bangunan untuk keperluan pribadi (bukan dalam rangka usaha), maka terdapat kewajiban membayar PPN atas kegiatan tersebut. Namun, tidak semua kegiatan membangun dikenai PPN.

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dikenakan terhadap kegiatan membangun bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama, dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Jadi, jika bangunan tidak memenuhi 3 kriteria diatas, tidak dikenai PPN membangun sendiri.

PPN KMS terutang pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai bangunan selesai, baik pembangunan sekaligus maupun bertahap. Apabila pembangunan dilakukan secara bertahap, tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Bagaimana jika tenggang waktu pembangunan lebih dari 2 tahun? Maka kegiatan tersebut terutang PPN KMS secara terpisah.

Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
 
KMS dikenai PPN besaran tertentu, yaitu  perkalian 20% x tarif PPN x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun.

Contoh:
Pada bukan Juli 2025, Tn Ali membangun rumah dengan total biaya pembangunan sebesar Rp400juta, dengan harga tanah sebesar Rp500juta. Maka PPN KMS yang harus dibayar sebesar:
12% x 11/12 x 20% x Rp400.000.000,- = Rp8.800.000,-
PPN KMS tersebut harus disetorkan dengan kode MAP/KJS 411211/103, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta melaporkan ke KPP tempat bangunan tersebut berada, paling lambat akhir bulan berikutnya.

Dasar Hukum: 
1. Pasal 16 C UU Pajak Pertambahan Nilai
2. PMK-61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Comments

Popular posts from this blog

Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.  JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.  Kegiatan administratif disepakati melalui  joint operation agreement  atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO   jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh   project owner. B entuk   joint operation  ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu  Operasi Bersama dan  Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...

NPWP Suami Istri Baiknya Gabung atau Pisah?

Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama.  Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin . Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah: Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan.  Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris. Memilih Terpisah (MT), wanita kawi...

Teori dan Konsep Dasar Pajak Penghasilan

Referensi bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik Pajak Penghasilan di Indonesia. Penulis:  Andri Marfiana, S.E., M.B.A. Endah Sitarasmi, S.St., M.A. Agus Hidayat, S.E.,M.P.F.,Ph.D. Pemesanan Buku di tautan ini: bit.ly/BukuPPh