Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 (PP 55/2022), tarif PPh UMKM 0,5% dapat dimanfaatkan paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau perseroan perorangan, dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas.
Jika wajib pajak terdaftar setelah tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2018, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final dihitung sejak tahun 2018.
Contoh:
1. Tuan Ali sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2024.
2. Tuan Budi terdaftar sebagai WP OP pada tahun 2020, maka ia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2026.
3. Koperasi Mulia Jaya terdaftar sebagai WP sejak 2019, maka koperasi tersebut dapat memanfaatkan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2022.
4. PT Aman Sentosa terdaftar sebagai WP pada tahun 2021, maka PT tersebut dapat memanfaatkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2023.
Comments
Post a Comment