Skip to main content

Sampai Kapan Wajib Pajak Bisa Pakai tarif PPh UMKM 0,5%?

Jawab:

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 (PP 55/2022), tarif PPh UMKM 0,5% dapat dimanfaatkan paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau perseroan perorangan, dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas.

Jika wajib pajak terdaftar setelah tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2018, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final dihitung sejak tahun 2018. 

Contoh:

1. Tuan Ali sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2024. 

2. Tuan Budi terdaftar sebagai WP OP pada tahun 2020, maka ia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2026.

3. Koperasi Mulia Jaya terdaftar sebagai WP sejak 2019, maka koperasi tersebut dapat memanfaatkan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2022.

4. PT Aman Sentosa terdaftar sebagai WP pada tahun 2021, maka PT tersebut dapat memanfaatkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2023.

Comments

Popular posts from this blog

Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.  JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.  Kegiatan administratif disepakati melalui  joint operation agreement  atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO   jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh   project owner. B entuk   joint operation  ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu  Operasi Bersama dan  Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...

NPWP Suami Istri Baiknya Gabung atau Pisah?

Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama.  Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin . Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah: Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan.  Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris. Memilih Terpisah (MT), wanita kawi...

Teori dan Konsep Dasar Pajak Penghasilan

Referensi bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik Pajak Penghasilan di Indonesia. Penulis:  Andri Marfiana, S.E., M.B.A. Endah Sitarasmi, S.St., M.A. Agus Hidayat, S.E.,M.P.F.,Ph.D. Pemesanan Buku di tautan ini: bit.ly/BukuPPh