Jawab:
Mulai 1 Agustus 2025, transaksi mata uang Kripto tidak lagi dipungut PPN. Sesuai PMK-50/2025, transaksi tersebut menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22, sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
PMK-68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto telah dihapus oleh PMK 50/2025 ini.
Kewajiban memungut PPh Pasal 22 berada pada Penyelenggaran Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan PMSE Luar Negeri yang ditunjuk Menteri (didelegasikan kepada Dirjen Pajak). Untuk dapat ditunjuk, PMSE LN harus memenuhi kriteria nilai transaksi dan traffic tertentu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Comments
Post a Comment