Main Saham? Kenali Aspek Pajaknya

 


Kegiatan jual beli saham adalah proses menjual kepemilikan saham kepada investor lain untuk mendapatkan keuntungan (capital gain) atau meminimalkan kerugian (cut loss). 

Penjualan saham di dalam negeri dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu penjualan di bursa dan di luar bursa (unlisted domestic).

Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2 UU PPh menegaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, perrsekutuan, dan badan lainnya merupakan objek pajak.

Penjualan saham di luar bursa mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 17. Tarif progresif berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan berlaku tarif 22%. PPh dikenakan atas capital gain, yaitu selisih antara harga jual dengan harga beli serta biaya2 terkait, seperti biaya notaris.

Sedangkan penjualan saham di bursa mengikuti ketentuan pada PMK-81/2024, yaitu  dikenai PPh Pasal 4(2) yang bersifat final, dengan tarif sebesar 0,1%. 

Khusus untuk saham pendiri, pemegang saham mendapatkan fasilitas untuk memilih apakah dipotong PPh tambahan sebesar 0.5% pada saat Initial Public Offering (IPO), atau nanti dikenai PPh Pasal 17 pada saat saham itu dijual. Fasilitas ini diberikan dengan syarat PPh tambahan tersebut harus disetorkan maksimal satu bulan sejak IPO. 

Perlu dicatat bahwa saham pendiri yang menjadi dasar pengenaan PPh adalah kondisi pada saat tersedia untuk penawaran perdana (Pasal 246 PMK-81/2025), sebelum saham tersebut terjual.

Hal ini juga berlaku terhadap pemecahan saham yang berasal dari saham pendiri.

Meskipun penjualan saham tidak terutang PPN, namun broker fee merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga harus dipungut PPN.

Berikut ilustrasinya.

a. Penjualan saham di luar bursa

  • PT Ceger Raya membeli 600.000 lembar saham PT Jurang Mangu pada Tahun 2023 dengan harga per lembar saham Rp10.000.
  • Pada 2025, harga per lembar saham PT Jurang Mangu menjadi Rp15.000, sehingga harga sahan yang dimiliki PT Ceger Raya mengalami kenaikan Rp5000 per lembar saham.
  • Di tahun itu juga, PT Ceger Raya menjual 500.000 lembar saham dengan biaya notaris sebesar Rp100.000.000, maka PT Ceger Raya memperoleh capital gain sebesar: (500.000 x (10.000-5.000)) -100.000.000= 2.400.000.000
  • Capital gain tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya, dikenai PPh Pasal 17 sebesar 22%.

b. Penjualan saham di bursa

  • PT Pondok Jati memiliki saham pendiri sejumlah 600.000 lembar dengan nilai nominal senilai Rp800 per lembar. Kemudian dilakukan IPO, dan wajib pajak menjual saham miliknya di bursa sejumlah 500.000 lembar dengan harga Rp1.000 per lembar. Maka atas penjualan saham tersebut dipotong PPh Pasal 4(2) sebesar 0,1% x 500.000 x 1.000 = Rp500.000.
  • Pada saat IPO, transaksi tersebut dipotong PPh 4(2) tambahan sebesar 0,5% x 600.000 x 1.000 = Rp3.000.000. PPh tambahan ini harus disetorkan maksimal sebulan sejak IPO. Jika tidak, PPh akan dikenakan melalui mekanisme Pasal 17, nanti saat saham tersebut dijual. 
  • Jika investor membayar broker fee sebesar Rp 10.000.000,- maka dipungut PPN sebesar (11/12) x 12% x Rp10.000.000 = Rp1.100.000

 

Dasar Hukum:

UU PPh

UU PPN

PMK-81/2025

 

Comments