PPN: Nilai Lain vs Besaran Tertentu

Tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 12%. Namun demikian, UU PPN juga mengatur mekanisme lain untuk memberikan kemudahan administrasi dan rasa keadilan kepada wajib pajak. Kali ini penulis membahas mengenai PPN DPP Nilai Lain, dan Besaran Tertentu PPN.

DPP Nilai Lain 

PMK 131 Tahun 2024 mengatur pengecualian penghitungan PPN melalui skema DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu. Keduanya diatur lebih lanjut dengan PMK 11 Tahun 2025, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.

DPP Nilai Lain digunakan dalam situasi sulit untuk memastikan nilai transaksi  barang atau jasa secara langsung. Mulai Tahun 2025, tarif PPN seragam, yaitu sebesar 12% x (11/12). Perbedaan terletak pada DPP yang diatur secara khusus. 

Contohnya, DPP penyerahan film cerita adalah sebesar perkiraan hasil rata-rata per judul film. DPP penyerahan jasa tenaga kerja adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa tersebut, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja, seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. 

Selain itu, masih ada beberapa Nilai Lain seperti penyerahan pulsa dan kartu perdana, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, Liquid Petroleum Gas (LPG) tertentu, jasa periklanan, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, dll. Pajak Masukan atas penyerahan dengan menggunakan DPP Nilai Lain DAPAT dikreditkan pada SPT Masa PPN.

Besaran Tertentu PPN

Berbeda dengan DPP Nilai Lain yang berbasis nilai transaksi, skema Besaran Tertentu PPN lebih ditujukan untuk menyederhanakan penghitungan pajak. Beberapa sektor usaha memiliki karakteristik tertentu,  jika dikenakan tarif umum akan menyulitkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. 

Pasal 9A ayat (1) UU PPN menyebutkan 3 jenis PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Mereka adalah PKP yang:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; 
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu; 
  3. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki peredaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap tahun buku, dapat menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang diatur pada PMK-74/2010. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut ketentuan tersebut sebesar 60% dari Pajak Keluaran atas penyerahan JKP dan 70% dari penyerahan BKP. Sehingga, tarif efektif PPN untuk peredaran usaha tertentu dimaksud adalah 4,4% untuk penyerahan JKP dan 3,3% untuk penyerahan BKP.

PPN Besaran Tertentu untuk PKP yang melakukan kegiatan tertentu contohnya adalah kegiatan membangun sendiri. PPN yang dikenakan atas kegiatan tersebut sebesar 20% x DPP x tarif umum PPN. Tarif efektif PPN sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk biaya perolehan tanah. 

PPN Besaran Tertentu juga dikenakan atas penyerahan BKP/JKP tertentu. Contoh penyerahan BKP seperti penjualan kendaraan bermotor bekas, barang hasil pertanian tertentu, Liquid Petrolium Gas (LPG), emas perhiasan, penjualan aset yang diambil alih. Sedangkan penyerahan jasa contohnya: pengiriman paket, agen perjalanan wisata, ibadah keagamaan, agen/pialang asuransi, jasa pengurusan transportasi, dll. Tarif efektif PPN Besaran Tertentu bervariasi antara 0% - 2,4%.

Pajak Masukan atas penyerahan yang dikenakan PPN dengan Besaran Tertentu TIDAK DAPAT dikreditkan pada SPT Masa PPN.

Dasar Hukum:

UU PPN

PMK 131 Tahun 2024

Comments