Mengenal Fitur Family Tax Unit pada Coretax
Definisi
Family Tax Unit (FTU) atau Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga. Fitur terintegrasi pada Coretax ini memudahkan wajib pajak untuk mengelola hak dan kewajiban perpajakan, karena kemudahan akses informasi dan pelaporan.
Anggota keluarga yang dimaksud pada FTU adalah yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan kepala keluarga.
Pasal 7 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa PTKP diberikan untuk wajib pajak orang pribadi, status kawin, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, serta tambahan tanggungan berupa orang tua, mertua, anak kandung serta anak angkat, paling banyak 3 orang setiap keluarga. Apabila anggota keluarga tidak diintegrasikan pada fitur FTU, maka kepala keluarga tidak dapat mengurangkan PTKP atas anggota keluarga tersebut.
SPT PPh Wanita Kawin
Pasal 5 PER-7/2025 mengatur bahwa terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Istri dan anak yang belum dewasa tersebut memiliki NPWP yang berstatus NON AKTIF, dan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh sendiri.
Bagaimana jika istri memilih kewajiban perpajakan terpisah?
Apabila istri memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sbb:
- hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
- suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
- bercerai
maka status NPWP istri dalam Family Tax Unit-nya adalah AKTIF. Ia wajib menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan pajak terutang sendiri, terpisah dari SPT Tahunan PPh suami.
Wanita sebagai Kepala Keluarga
Wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan, dan secara perpajakan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri, dan penghasilan yang diperoleh wanita tersebut tidak dapat digabung dengan suaminya.
Pasal 61 UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa kepala keluarga adalah yang bertanggungjawab terhadap keluarga. Pada ketentuan ini, kepala keluarga tidak hanya suami, tapi bisa juga istri. Wanita boleh menjadi kepala keluarga dalam hal: suami tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat ditemukan, mengalami perceraian, suami tidak mampu menafkahi, atau suami berpoligami sudah menjadi kepala keluarga pada istri pertama, maka istri kedua menjadi kepala keluarga.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.
(ES2025)
Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 7/Pj/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Comments
Post a Comment