Mekanisme DPP Nilai Lain pada Transaksi dengan Pemungut

 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. 

Pasal 8 ayat (1) UU PPN menyebutkan bahwa terdapat 5 dasar pengenaan PPN, yaitu:

  • Harga Jual Barang
  • Nilai Jasa
  • Nilai Impor/Ekspor
  • Nilai Lain 

Semula, DPP Nilai Lain diatur pada PMK-121/PMK.03/2015, dimana terdapat 12 jenis penyerahan BKP/JKP didalamnya. UU HPP mengubah beberapa jenis penyerahan yang semula dikenakan PPN DPP Nilai Lain menjadi PPN Besaran Tertentu. Penyerahan yang masih menggunakan DPP Nilai Lain adalah: 

  • pemakaian sendiri & pemberian cuma-cuma;
  • penyerahan film cerita;
  • penyerahan BKP yang semula tidak untuk diperjualbelikan;
  • penyerahan pusat-cabang atau antar cabang;
  • penyerahan melalui pedagang perantara;
  • penyerahan BKP tertentu (hasil tembakau, pupuk, bersubsidi, LPG tertentu) 

Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain menggunakan faktur pajak dengan kode 04, dan pajak masukan atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi kriteria umum pengkreditan pajak masukan. Khusus untuk tembakau, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan oleh penyalur tidak dapat dikreditkan.

PMK-11/2025 mengatur terobosan untuk mengubah tarif PPN yang semula naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, menjadi sebesar tarif semula yaitu 11%.  DPP PPN diubah menjadi Nilai Lain sebesar 11/12 x DPP, sehingga tarif akhir tetap 11%. DPP Nilai Lain ini tidak berlaku untuk penyerahan barang mewah. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sejak 1 Januari 2025, seluruh penyerahan BKP/JKP  yang dipungut sendiri, yang bukan termasuk barang mewah menggunakan DPP Nilai Lain dengan kode faktur pajak 04.

Namun, apabila DPP Nilai Lain tersebut terkait penyerahan kepada pemungut PPN, kode faktur pajak yang digunakan bukan 04, tetapi:

  • 02 untuk penyerahan kepada bendaharawan pemerintah;
  • 03 untuk penyerahan kepada pemungut selain bendahara pemerintah.

Bagaimana dengan DPP PPh?

DPP Nilai Lain sebesar 11/12 hanya digunakan untuk kepentingan penghitungan PPN. Penghitungan Pajak Penghasilan tetap menggunakan DPP yang sesungguhnya.

Contoh: Pada tanggal 10 Maret 2025, PT XYZ (berstatus Pengusaha Kena Pajak - PKP) memberikan jasa konsultasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten ABC sebesar Rp12.000.000, belum termasuk PPN dan PPh. Jasa konsultasi termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Maka terhadap transaksi ini:

  • PT XYZ memungut PPN dengan DPP sebesar Rp11.000.000 (11/12 x Rp12.000.000)
  • PPN yang dipungut adalah sebesar Rp1.320.000 (12% x Rp11.000.000)
  • Pemda ABC memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan kepada PT XYZ dengan DPP sebesar Rp12.000.000. 
  • PPh Pasal 23 yang dipotong adalah sebesar Rp240.000. 
Semoga membantu.

Comments