Mengenal PDRI: Pajak Dalam Rangka Impor


Ketika importir memasukkan barang ke Indonesia, terdapat pungutan yang wajib dibayar ke kas negara. Pungutan tersebut terdiri dari Bea Masuk dan Pajak. Pungutan tidak hanya dikenakan terhadap barang impor yang dikirim melalui pelabuhan dan bandar udara, tetapi juga melalui jasa ekspedisi. Kecuali jika jenis dan nilainya memenuhi kriteria pembebasan pungutan impor.
 
Bea Masuk
Tarif Bea Masuk bervariasi, tergantung pada jenis barang dan HS Code (Harmonized System Code) produk yang diimpor. Tarifnya beragam, mulai dari 0% bahkan bisa mencapai 200% untuk produk tertentu dalam rangka perlindungan industri dalam negeri. Dalam kondisi tertentu, dapat dikenakan bea masuk tambahan seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) jika impor barang tersebut mengganggu pasar domestik.
 
Pajak
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pungutan pajak yang dikenakan terhadap barang impor. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PDRI adalah Nilai Impor.
Pasal 1 angka 20 UU PPN menyebutkan bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, DPP PPN Impor terdiri dari: harga barang (Cost), Nilai Asuransi (Insurance), dan biaya pengiriman (Freight), dan pungutan kepabeanan.
 
Pemungutan PDRI tidak dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, melainkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PDRI terdiri dari 3 jenis yaitu: 
 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN impor adalah pajak yang dikenakan atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean Indonesia.
 
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan terhadap kegiatan memasukkan barang yang tergolong mewah dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. PPnBM impor merupakan bagian dari sistem perpajakan tidak langsung dan hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor.
 
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Pungutan ini berfungsi sebagai pembayaran di muka atau angsuran Pajak Penghasilan (PPh) tahunan
 
Contoh:
Pak Andre melakukan impor kacamata dari Vietnam senilai USD1.000, dengan biaya asuransi USD10, biaya pengiriman USD20. Kacamata bukan merupakan barang mewah, sehingga tidak dikenai PPnBM. Kode HS kacamata adalah HS 43040091, dengan tarif Bea Masuk sebesar 20%. Pak Andre memiliki API (Angka Pengenal Impor), sehingga tarif PPh 22 sebesar 2,5%. Kurs pada saat itu 1USD = Rp15.000,-
 
Perhitungan Bea Masuk dan PDRI sbb:
 

Nilai Impor:

Cost (harga kacamata)

1.000

 

Insurance (Biaya Asuransi)

10

 

Freight (Biaya pengiriman)

20

 

CIF (USD)

1.030

 

CIF (Rp) - Kurs Rp15.000,-

Rp15.450.000

Bea Masuk

(20% x Nilai Impor)

3.090.000

CIF + Bea Masuk

 

18.450.000

PDRI:

PPN 11% x (CIF+BM)

2.039.000

 

PPh 22 impor (2,5% x (CIF+BM)

463.500

 

Jumlah PDRI

2.502.900


 
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (ES/2025)
Dasar Hukum:
1. UU PPN
2. UU Kepabeanan 
 
 
 
 
 

Comments