Mengenal PDRI: Pajak Dalam Rangka Impor
Ketika importir memasukkan barang ke Indonesia,
terdapat pungutan yang wajib dibayar ke kas negara. Pungutan tersebut terdiri
dari Bea Masuk dan Pajak. Pungutan tidak hanya dikenakan terhadap barang impor
yang dikirim melalui pelabuhan dan bandar udara, tetapi juga melalui jasa
ekspedisi. Kecuali jika jenis dan nilainya memenuhi kriteria pembebasan pungutan impor.
Bea Masuk
Tarif Bea Masuk bervariasi,
tergantung pada jenis barang dan HS Code (Harmonized System Code) produk
yang diimpor. Tarifnya beragam, mulai dari 0% bahkan bisa mencapai 200% untuk
produk tertentu dalam rangka perlindungan industri dalam negeri. Dalam kondisi tertentu, dapat dikenakan
bea masuk tambahan seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atau Bea Masuk
Tindakan Pengamanan (BMTP) jika impor barang tersebut mengganggu pasar domestik.
Pajak
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pungutan
pajak yang dikenakan terhadap barang impor. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PDRI adalah
Nilai Impor.
Pasal 1 angka 20 UU PPN menyebutkan bahwa Nilai
Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk
ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, DPP PPN Impor terdiri dari: harga barang (Cost), Nilai Asuransi
(Insurance), dan biaya pengiriman (Freight), dan pungutan kepabeanan.
Pemungutan PDRI tidak dilakukan oleh jajaran
Direktorat Jenderal Pajak, melainkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
PDRI terdiri dari 3 jenis yaitu:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN impor adalah
pajak yang dikenakan atas
pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak (JKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
Indonesia.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan terhadap kegiatan memasukkan
barang yang tergolong mewah dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. PPnBM
impor merupakan bagian dari sistem perpajakan tidak langsung dan hanya
dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan kepada Wajib Pajak yang
melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Pungutan ini
berfungsi sebagai pembayaran di muka atau angsuran Pajak Penghasilan (PPh)
tahunan
Contoh:
Pak Andre melakukan impor kacamata
dari Vietnam senilai USD1.000, dengan biaya asuransi USD10, biaya pengiriman
USD20. Kacamata bukan merupakan barang mewah, sehingga tidak dikenai PPnBM. Kode
HS kacamata adalah HS 43040091, dengan tarif Bea Masuk sebesar 20%. Pak Andre
memiliki API (Angka Pengenal Impor), sehingga tarif PPh 22 sebesar 2,5%. Kurs
pada saat itu 1USD = Rp15.000,-
Perhitungan Bea Masuk dan PDRI sbb:
|
Nilai Impor: |
Cost (harga kacamata) |
1.000 |
|
|
Insurance (Biaya Asuransi) |
10 |
|
|
Freight (Biaya pengiriman) |
20 |
|
|
CIF (USD) |
1.030 |
|
|
CIF (Rp) - Kurs Rp15.000,- |
Rp15.450.000 |
|
Bea Masuk |
(20% x Nilai Impor) |
3.090.000 |
|
CIF + Bea Masuk |
|
18.450.000 |
|
PDRI: |
PPN 11% x (CIF+BM) |
2.039.000 |
|
|
PPh 22 impor (2,5% x (CIF+BM) |
463.500 |
|
|
Jumlah PDRI |
2.502.900 |
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (ES/2025)
Dasar Hukum:
1. UU PPN
2. UU Kepabeanan

Comments
Post a Comment