Transaksi Saham Treasury; Komersial vs Fiskal
Treasury Stock (Saham Treasury) adalah saham perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya, kemudian dibeli kembali dari pasar. Saham ini dianggap tidak beredar dan tidak memiliki hak suara maupun dividen.
Emiten melakukan buyback (pembelian kembali) dengan beberapa tujuan sbb:
- Menjaga harga saham. Saat harga saham dianggap undervalued, dengan tujuan agar harga saham tidak semakin turun.
- Saham untuk karyawan. Untuk menjaga loyalitas karyawan, entitas memberikan saham sehingga karyawan menjadi bagian dari pemegang saham. Saham yang diberikan adalah yang tersedia, namun kadang entitas melakukan buyback dan mengalokasikan secara khusus saham trasury sebagai bonus untuk karyawan.
- Dividen. Selain uang, dividen dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk saham. Pemegang saham menerima tambahan saham, sehingga entitas dapat menghemat kas.
PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mengatur tentang prinsip-prinsip transaksi yang berlaku umum, termasuk di dalamnya transaksi ekuitas. Pada investasi saham biasa, entitas akan mencatat pada akun: Investment in Common Stock (modal saham biasa). Sedangkan apabila entitas membeli saham miliktreasursendiri dicatat pada Treasury Stock (saham treasuri). Sifat saham treasuri adalah merupakan pengurang ekuitas (ekuitas negatif).
Penyajian saham treasury pada Laporan Posisi Keuangan sbb:
Apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga saham biasa di bursa, maka entitas akan membukukan unrealized gains in investment (keuntungan investasi yang belum direalisasi). Berbeda dengan saham treasuri, kenaikan/penurunan harga saham tidak dicatat (tidak dijurnal).
Contoh:
Tanggal 10 Maret 2025 dibeli 500 lembar saham dari bursa efek seharga Rp4.000,- Broker memungut PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp800,- dan broker fee Rp 50.000,-
Apabila saham tersebut adalah saham biasa, maka jurnalnya:
|
Investment in common stock |
2.000.000 |
|
|
PPh Pasal 4(2) |
800 |
|
|
Broker Fee |
5.000 |
|
|
Cash/Bank |
|
2.050.800 |
Apabila saham tersebut adalah treasury stock, maka jurnalnya:
|
Treasury Stock |
2.000.000 |
|
|
PPh Pasal 4(2) |
800 |
|
|
Broker Fee |
5.000 |
|
|
Cash/Bank |
|
2.050.800 |
Tanggal 10 April terjadi kenaikan harga saham di bursa menjadi Rp2.100,-
Apabila saham tersebut adalah saham biasa, maka jurnalnya:
|
Investment in common stock |
50.000 |
|
|
Unrealized gain in investment |
|
50.000 |
Apabila saham tersebut adalah treasury stock, maka tidak ada jurnal.
Bagaimana pajak mengatur transaksi ini?
Semua pendapatan/biaya yang sifatnya belum terealisasi tidak diakui secara fiskal. Sehingga Unrealized gain in investment dilakukan koreksi fiskal negatif.
Broker fee dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dicatat pada Laporan Laba Rugi dilakukan koreksi fiskal positif karena biaya tsb terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis (ES/2025).
Dasar Hukum:
Comments
Post a Comment