Apakah Sumbangan Bencana Boleh Dibebankan secara Fiskal ?
Fasilitas umum seperti listrik, air bersih, dan sinyal telekomunikasi terputus. Jalan dan jembatan rusak, sehingga sehingga menyulitkan tim dalam menyalurkan bantuan. Berbagai pihak terus mengupayakan penanggulangan dampak bencana yang membutuhkan dana tidak sedikit. Sebagai bentuk solidaritas, berbagai elemen masyarakat menyumbangkan dana peduli bencana melalui berbagai saluran.
Terkait dengan perpajakan, apakah dana sumbangan bencana tersebut dapat dibebankan secara fiskal?
Apabila dilihat dari sisi penerima, secara umum Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa bantuan atau sumbangan dikecualikan dari objek pajak. Sebaliknya, pemberi bantuan/sumbangan juga tidak dapat membebankan biaya tersebut secara fiskal.
Namun demikian, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 mengatur 5 jenis sumbangan yang dapat dibebankan secara fiskal yaitu:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional,
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan,
- Sumbangan fasilitas pendidikan,
- Sumbangan dlam rangka pembinaan olahraga, dan
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial.
PP-93/2010 dengan tegas menyatakan bahwa sumbangan yang dapat dibebankan secara fiskal adalah bencana nasional. Bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional adalah: Tsunami Flores 1992, Tsunami Aceh Tahun 2004, dan Covid-19 Tahun 2020. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
- Tsunami Flores: Keppres 66/1992
- Tsunami Aceh: Keppres 112/2004
- Covid-19: Keppres 12/2020
Berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat 5 indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional yaitu: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana & prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Sampai saat ini bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Sehingga sumbangan yang diberikan dapat dibiayakan secara komersial, namun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto secara fiskal.
Tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan diatur lebih lanjut pada PMK-76/PMK.03/2011. Menurut ketentuan ini, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, harus disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
- didukung oleh bukti yang sah; dan
- lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Sumbangan dan/atau biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada SPT Tahunan PPh.
Tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh).
2. Peraturan Pemerintah no. 93/2010 jo PP 29/2020 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Comments
Post a Comment