Aspek Pajak Inbreng
Kata “Inbreng” berasal dari Bahasa Belanda yang artinya “masukan”. Secara istilah, inbreng adalah penyertaan modal dalam bentuk non tunai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/2020 mendefinisikan inbreng sebagai transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Dalam konteks Persekutuan Perdata, KUHPerdata mengatur bahwa para sekutu wajib menyetorkan uang, barang, atau usaha/tenaha kerja sebagai modal awal. Sedangkan Pasal 34 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Pada dasarnya, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh perseroan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bukan merupakan objek PPh, baik bagi penerima maupun penyetor. (Pasal 4 ayat (3) UU PPh). Namun demikian, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal merupakan objek pajak penghasilan (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1). Selisih antara harga pasar dengan nilai buku aset yg diserahkan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.
Sedangkan UU PPN menyatakan bahwa pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) untuk tujuan setoran modal pengganti saham TIDAK termasiuk penyerahan yang terutang PPN, sepanjang pihak yang mengalihkan dan yang menerima keduanya berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Contoh:
Pak Ali Musa memiliki sebidang tanah yang dibeli tahun 2015 senilai Rp500.000.000,- 10 tahun kemudian, tanah tersebut diserahkan kepada PT Maju Abadi sebagai penyertaan modal. Nilai Pasar tanah pada saat diserahkan (2025) adalah Rp1.000.000.000,- Bersamaan dengan penyerahan itu, Pak Ali Musa juga menyerahkan 1 unit truk sebagai tambahan penyertaan modal. Truk dibeli tahun 2010 senilai Rp50.000.000,-, dan harga pasar pada tahun 2025 senilai Rp500.000.000,- Maka aspek pajak dari inbreng sbb:
Pajak Penghasilan
PPh atas penyerahan tanah:
Penyerahan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 4(2) dan bersifat final. Maka PPh terutang atas penyerahan tanah adalah: 2,5% x Rp1.000.000.000,- = Rp25.000.0000,- Pajak ini wajib disetor oleh Pak Ali Musa sebelum akta inbreng ditandatangani di hadapan notaris. Di sisi lain, PT Maju Abadi melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
PPh atas penyerahan truk:
Penyerahan truk merupakan objek PPh tidak final. Keuntungan atas penyerahan tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan PPh OP Pak Ali Musa sebesar Rp500.000.000,- - Rp50.000.000,- = Rp450.000.000,-, dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Pajak Pertambahan Nilai
Apabila Pak Ali Musa dan PT Maju Abadi keduanya berstatus sebagai PKP, maka atas penyerahan tanah dan truk tsb dikenakan PPN. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya adalah nilai pasar wajar kedua aset tersebut.
PPN Tanah= 12% x 11/12 x Rp1.000.000.000,- =Rp110.000.000,-
PPN Truk= 12% x 11/12 x Rp500.000.000,- =Rp55.000.000,-
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.
Dasar Hukum:
- UU PPh
- PMK-22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
Comments
Post a Comment