Mengenal Aset Kualifikasian
Qualifying asset (aset kualifikasian) adalah aset yang membutuhkan waktu substansial agar siap digunakan atau dijual sesuai tujuannya. Aset ini terdiri dari 2 jenis yaitu: aset dalam pembangunan yang digunakan sendiri oleh entitas, atau aset yang ditujukan untuk dijual atau disewakan yang dibangun sebagai proyek yang terpisah.
Contoh aset kualifikasian adalah aset-aset besar yang pembangunannya membutuhkan waktu yang lama, seperti bangunan gedung, bendungan, kapal, dll. Tak hanya berupa harta berwujud, aset kualifikasian juga bisa berbentuk aset tak berwujud seperti piranti lunak (software) yang pengembangannya memerlukan waktu yg lama.
Selain itu, aset kualifikasian dapat berupa persediaan yang memerlukan waktu yang panjang untuk sampai pada kondisi siap jual. Misalnya anggur yang harus disimpan di gudang selama bertahun-tahun, atau pemeliharaan ternak dari lahir sampai dengan siap dipotong.
Memahami aset kualifikasian penting bagi suatu perusahaan, agar dapat mencatat biaya dan aset secara akurat, sehingga mencerminkan nilai yang sebenarnya. PSAK 223 tentang Biaya Pinjaman mengatur tentang pembebanan dan kapitalisasi Aset kualifikasian yang dibangun dengan menggunakan dana pinjaman.
Biaya pinjaman yang tidak terkait langsung dengan aset kualifikasian harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya. Sedangkan biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung ke aset kualifikasian harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset tersebut.
Kapitalasi biaya bunga selama proses konstruksi dimulai saat:
- pengeluaran untuk aset sedang terjadi,
- aktivitas untuk menyiapkan aset yang akan digunakan atau dijual sedang berlangsung,
- biaya bunga sedang terjadi.kapitalisasi biaya bunga berakhir saat aset secara substansial telah selesai dan siap digunakan.
Contoh:
PT Satu Dua membangun gedung untuk operasional kantor. Khusus untuk membangun gedung ini, perusahaan meminjam kepada Bank Tiga Empat sejumlah Rp10 miliar selama 2 tahun dan bunga flat 10% per tahun. Pembangunan gedung berlangsung 1 tahun. Dari keseluruhan dana tersebut, yang terpakai untuk membangun gedung sebesar Rp9 miliar, sisanya di depositokan dengan bunga sebesar 5% per tahun.
Tahun Pertama:
Bunga pinjaman = Rp10 miliar x 10% = Rp1 miliar.
Bunga deposito = Rp1 miliar x 5% = Rp50juta.
Maka beban bunga yang dikapitalisasi (ditambahkan ke harga perolehan gedung) adalah sebesar bunga pinjaman dikurangi bunga deposito, yaitu sebesar = Rp950juta.
Tahun Kedua:
Bunga pinjaman = Rp10 miliar x 10% = Rp1 miliar. Bunga pinjaman tersebut tidak dikapitalisasi, melainkan dibebankan pada periode tahun berjalan.
Bagaimana jika pinjaman tersebut berupa pinjaman umum? yaitu pinjaman yang tidak dikhususkan hanya untuk pembangunan gedung? Maka langkah-langkah penghitungan kapitalisasi biaya pinjaman sbb:
- Hitung bunga aktual: Jumlahkan semua bunga atas pinjaman umum.
- Hitung Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average): Hitung rata-rata biaya pinjaman (bunga) dari semua pinjaman umum.
- Tentukan jumlah yang dikapitalisasi. Jika biaya pembangunan aset kualifikasian kurang dari total pinjaman umum, kapitalisasi bunga = (Total biaya pembangunan aset) x (Rata-rata tertimbang biaya pinjaman umum).
- Jika total pinjaman umum lebih kecil dari biaya aset, kapitalisasi hanya sebesar bunga aktual yang terjadi.
PT Satu Dua meminjam kepada Bank A sebesar Rp50 M berbunga 10%/tahun, sedangkan utang kepada Bank B sebesar Rp50 M, dengan bunga 8%/tahun. Asumsi pinjaman dimulai pada bulan Januari.
Total Pinjaman Umum= Rp50 miliar + Rp50 miliar = Rp100 miliar.
Tarif Bunga Rata-rata (Weighted Average Rate)=
((Pinjaman A x Bunga A) + (Pinjaman B x Bunga B)) / Total Pinjaman Umum
((Rp50 miliar x 10%) + (Rp50 miliar x 8%)) / Rp100 miliar
(Rp5 miliar + Rp4 miliar) / Rp100 miliar
Rp9 miliar / Rp100 miliar = 9%.
Jika pengeluaran untuk membangun aset kualifikasian sejumlah Rp10 miliar, maka jumlah yang dikapitalisasi ke harga perolehan = Tarif Bunga Rata-rata x Pengeluaran Aset Kualifikasian = 9% x Rp10 miliar = Rp900 Juta.
Jika pinjaman dilakukan pada bagian tahun buku (tidak dimulai pada awal tahun buku), maka bunga juga dihitung menggunakan rata-rata tertimbang bulanan.
Biaya administrasi dan provisi terkait langsung dengan pembuatan aset tersebut (seperti biaya notaris pinjaman untuk proyek pembangunan pabrik), bisa dikapitalisasi, tetapi jika hanya biaya operasional umum, langsung dibebankan pada periode tahun berjalan..
Bagaimana ketentuan perpajakan terkait hal ini?
Ketentuan perpajakan tidak secara spesifik mengatur tentang aset kualifikasian, sehingga perlakuan perpajakan atas pembebanan dan kapitalisasi aset kualifikasian kembali ke kaidah akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis (ES/2025).
Dasar Hukum:
PSAK 223 tentang Biaya Pinjaman.
UU PPh
Comments
Post a Comment