Faktur Pajak: Pembetulan vs Pembatalan
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh penjual, sedangkan Faktur Pajak Masukan dibuat oleh pembeli.
Faktur Pajak paling sedikit memuat informasi tentang:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, NPWP, NIK, paspor.
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Kesalahan pada Faktur Pajak kecuali kesalahan identitas pembeli BKP/JKP (angka 2, dapat dibetulkan dengan cara menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. FP pengganti tidak menghapus FP normal, tetapi bersifat melengkapi. Nomor seri Faktur Pajak tidak berubah, sedangkan tanggal FP pengganti adalah pada saat dibuat. Meskipun demikian, FP pengganti harus dilaporkan pada SPT Masa PPN dimana FP normal semula dilaporkan.
Cara membuat Faktur Pajak pengganti pada aplikasi Coretax sbb:
1. Login ke aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id;
2. Masuk ke menu e-Faktur > Pajak Keluaran;
3. Cari faktur yang ingin diganti (status normal), pilih dan klik ikon edit (pensil);
4. Pilih opsi Ganti (Amended);
5. Ubah detail transaksi yang salah;
6. Klik Simpan dan lakukan Upload;
7. Pastikan pembeli menyetujui, sehingga status berubah menjadi amended.
Pembatalan transaksi atau kesalahan identitas pembeli (Nama, NPWP, dll), tidak dapat menggunakan mekanisme pembetulan, tetapi pembatalan. Pembatalan FP harus didukung oleh bukti pembatalan transaksi, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa transaksi tidak terjadi.
Cara membatalkan Faktur Pajak pada aplikasi Coretax sbb:
Login ke aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id;
Masuk Menu e-Faktur: lalu pilih submenu Pajak Keluaran (output tax);
Refresh Daftar: Klik lambang refresh (putar) untuk memunculkan data terbaru;
Cari Faktur: Temukan faktur yang sebelumnya dibatalkan. Status yang muncul akan berubah dari Approved menjadi Waiting For Cancelation (menunggu konfirmasi pembeli) atau langsung Cancelled setelah disetujui pembeli;
Cek Detail & Unduh: Klik tombol edit (ikon pensil) untuk melihat detail. Faktur yang sudah dibatalkan dapat diunduh (PDF) dengan tanda watermark "Cancelled".
Faktur yang dibatalkan memerlukan persetujuan dari pihak pembeli (confirm cancellation). Jika statusnya masih Waiting For Cancelation, berarti pembatalan belum disetujui. Faktur Pajak yang telah berstatus batal (cancelled) akan muncul watermark: "Batal" pada file PDF-nya.
Bagaimana pelaporan SPT Masa PPN-nya?
- Jika FP batal belum dilaporkan pada SPT Masa PPN, maka FP tetap dilaporkan dengan nilai DPP dan PPN nol.
- Jika FP batal terlanjur dilaporkan pada SPT Masa PPN, maka harus dilakukan pembetulan SPT dengan mencantumkan nilai nol pada DPP dan PPN/PPnBM.
- Jika FP batal telah dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pembeli, mala pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa yang bersangkutan.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.
Endah.Sit (04/2026)
Dasar Hukum:
PER - 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Comments
Post a Comment