Faktur Pajak: Pembetulan vs Pembatalan
Faktur Pajak adalah bukti
pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak Keluaran dibuat
oleh penjual, sedangkan Faktur Pajak Masukan dikreditkan oleh pembeli pada SPT
Masa PPN.
Faktur Pajak paling sedikit memuat
informasi tentang:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima
Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, NPWP, NIK, paspor.
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau
penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
Bagaimana jika PKP salah membuat
Faktur Pajak? Apakah bisa dibetulkan?
Kesalahan pada Faktur Pajak kecuali
kesalahan identitas pembeli BKP/JKP (angka 2), dapat dibetulkan
dengan cara menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. FP pengganti tidak menghapus FP
normal, tetapi bersifat melengkapi. Nomor seri Faktur Pajak tidak berubah,
sedangkan tanggal FP pengganti adalah pada saat dibuat. Meskipun demikian,
FP pengganti harus dilaporkan pada SPT Masa PPN dimana FP normal semula
dilaporkan.
Cara membuat Faktur Pajak
pengganti pada aplikasi Coretax sbb:
- Login ke aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id;
- Masuk ke menu e-Faktur > Pajak Keluaran;
- Cari faktur yang ingin diganti (status normal), pilih dan klik ikon edit (pensil);
- Pilih opsi Ganti (Amended);
- Ubah detail transaksi yang salah;
- Klik Simpan dan lakukan Upload;
- Pastikan pembeli menyetujui, sehingga status berubah menjadi amended.
Pembatalan transaksi atau
kesalahan identitas pembeli (Nama, NPWP, dll), tidak dapat menggunakan
mekanisme pembetulan, tetapi pembatalan. Pembatalan FP harus didukung oleh
bukti pembatalan transaksi, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa transaksi
tidak terjadi.
Cara membatalkan Faktur Pajak pada
aplikasi Coretax sbb:
- Login ke
aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id;
- Masuk Menu e-Faktur: lalu pilih
submenu Pajak Keluaran (output tax);
- Refresh Daftar: Klik lambang refresh (putar)
untuk memunculkan data terbaru;
- Cari Faktur: Temukan faktur yang
sebelumnya dibatalkan. Status yang muncul akan berubah dari Approved menjadi Waiting
For Cancelation (menunggu konfirmasi pembeli) atau langsung Cancelled setelah
disetujui pembeli;
- Cek Detail & Unduh: Klik
tombol edit (ikon pensil) untuk melihat detail. Faktur
yang sudah dibatalkan dapat diunduh (PDF) dengan tanda watermark "Cancelled".
Faktur yang dibatalkan memerlukan
persetujuan dari pihak pembeli (confirm cancellation). Jika statusnya
masih Waiting For Cancelation, berarti pembatalan belum disetujui.
Faktur Pajak yang telah berstatus batal (cancelled) akan muncul watermark: "Batal"
pada file PDF-nya.
Bagaimana pelaporan SPT Masa
PPN-nya?
- Jika FP batal belum dilaporkan pada SPT Masa PPN,
maka FP tetap dilaporkan dengan nilai DPP dan PPN nol.
- Jika FP batal terlanjur dilaporkan pada SPT
Masa PPN, maka harus dilakukan pembetulan SPT dengan mencantumkan nilai
nol pada DPP dan PPN/PPnBM.
- Jika FP batal telah dikreditkan sebagai pajak
masukan oleh pembeli, mala pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN
pada Masa yang bersangkutan.
Tulisan ini merupakan pendapat
pribadi penulis.
Endah.Sit (04/2026)
Dasar Hukum:
PER - 11/PJ/2025 tentang Ketentuan
Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan.
Comments
Post a Comment