Fitur "Impersonate" pada Coretax

Tidak semua Wajib Pajak sempat melaksanakan kewajiban administratif perpajakannya sendiri. Faktor kesibukan, skala usaha, serta pemahaman teknis ketentuan perpajakan adalah beberapa kendala diantaranya.

Pengusaha Orang Pribadi, Badan usaha, lembaga atau instansi,  dapat melimpahkan wewenang untuk melaksanakan administrasi perpajakan yangbersifat klerikal seperti menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan SPT kepada pihak lain. 

Sebelum berlakunya Coretax, pengurus biasanya meminjamkan kata sandi (password) aplikasi perpajakan kepada karyawan atau konsultan pajak. Hal ini sangat berisiko, karena berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kebocoran data.

Coretax memunculkan fitur baru bernama Impersonate (ganti peran). Fitur ini memberikan solusi agar seorang pengguna dapat bertindak atas nama wajib pajak lain tanpa berbagai kata sandi.  Keamanan data lebih terjaga, batasan kewenangan dapat diatur sesuai kebutuhan., akuntabilitas dan jejak audit yang jelas, serta keabsahan Tanda Tangan Elektronik.

Siapa saja yang dapat melakukan impersonate? Penunjukannya dapat dilakukan oleh:

  1. Person In Charge, yaitu pengurus yang bertanggungjawab penuh terhadap entitas. Coretax hanya memberikan satu PIC untuk setiap WP Badan. Yang dapat menjadi PIC adalah salah satu pengurus, yaitu direktur atau komisaris. Jajaran manajemen dibawah pengurus dapat ditunjuk sebagai PIC, tetapi harus terdapat bukti surat penunjukan sebagai PICdari pengurus.
  2. Related Person, yaitu pihak internal yang diberikan wewenang, misalnya staf akuntansi atau pajak;
  3. Wakil/Kuasa, yaitu pihak eksternal seperti konsultan Pajak yang membantu WP melaksanakan kewajiban perpajakannya. Konsultan tsb harus terdaftar pada Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).

Sebelum fitur Impersonate dapat digunakan, WP Badan harus mendaftarkan PIC terlebih dahulu. Begini caranya: 

  1. Login coretax Badan menggunakan NPWP Badan;
  2. Profil WP: pilih "portal saya">"profil saya">"informasi umum";
  3. Edit pihak terkait: klik "edit", drop-down kemudian pilih "pihak terkait";
  4. Tambah data: klik "tambah", pilih tipenya ( direktur, bendahara, atau kuasa). Input NIK, nomor gawai dan alamat email pihak tersebut.
  5. Tetapkan sebagai PIC: centang opsi "apakah PIC". Maka orang tersebut memiliki otoritas untuk melakukan impersonate.
  6. Klik "simpan" dan kirimkan pernyataan.

Setelah PIC terpilih, ia berwenang untuk memberikan hak akses (assign role) kepada selain PIC utama, baik pihak internal maupun eksternal. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka menu Wakil atau Kuasa pada Profil WP Badan;
  2. Pilih nama orang yang telah didaftarkan pada "pihak terkait";
  3. Klik "assign role" (tetapkan peran)
  4. Pilih hak akses yang diberikan, misalnya pembuat Bukti Potong atau pembuat SPT.

Nah, bagaimana cara pihak yang terkait mengakses coretax WP Badan tsb?

  1. Login ke akun pribadi menggunakan NPWP/NIK;
  2. Klik Profil (pojok kanan atas), akan muncul daftar entitas dimana orang tsb terdaftar sebagai Wakil/Kuasa;
  3. Ganti peran dengan cara memilih entitas tsb. Sistem akan menampilkan kalimat: "you are currently impersonating....".

Anda sudah dapat mengakses coretax entitas dengan sah, sesuai wewenang yang telah didelehasikan. Silakan mencoba.


Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Endah.Sitarasmi (04/2026)

Comments