Salah Potong PPh UMKM. Harus Bagaimana?

Wajib Pajak yang memiliki omset (peredaran usaha) kurang dari 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP 55 Tahun 2022 menetapkan tarif sebesar 0.5% dari omset, dan bersifat final.  

Apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib pajak harus menunjukkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Pp 55 Tahun 2022 (Suket PP55). Jika tidak, lawan transaksi akan memotong PPh umum, misalnya PPh Pasal 23 untuk penyerahan jasa, atau PPh Pasal 22 untuk penyerahan kepada bendaharawan pemerintah.

Suket PP55 dapat  diajukan secara daring melalui aplikasi coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Sebelum mengajukan permohonan, pastikan anda telah memiliki NPWP aktif, sudah aktivasi coretax, memiliki sertifikat elektronik (passphrase) untuk tanda tangan digital, dan telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir.

Langkah-langkah pengajuan Suket PP55 melalui coretax sebagai berikut:

  1. Login coretax dengan menggunakan NIK dan kata sandi;
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi; 
  3. Pilih kode layanan: AS.06-01- : Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Nomor kasus akan terbentuk. 
  4. Pilih nomor kasus, kemudian ikuti rute kasusnya.
  5. Lengkapi formulir permohonan; 
  6. Validasi persyaratan dan status wajib pajak;
  7. Tandatangani formulir;
  8. Kirimkan permohonan; 
  9. Unduh Suket PP 55/2022 yang telah disetujui.

Validasi pada angka 6 terdiri dari: 

a) belum memiliki Suket PP 55/2022 sebelumnya, 
b) tidak memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum, 
c) bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT), 
d) omset tidak melebihi Rp4,8miliar.

Apabila pemotong pajak terlanjur memotong PPh umum, sedangkan wajib pajak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, apa yang harus dilakukan? apakah bisa diajukan pemindahbukuan? Jawabnya adalah TIDAK. PBK dapat dilakukan jika terjadi kesalahan administratif, seperti kesalahan NPWP, nama, kode jenis pajak, kode setoran, dll. 

Kekeliruan nominal yang mengakibatkan lebih bayar tidak dapat diajukan PBK.

Tapi anda tidak perlu khawatir. Kesalahan pemotongan pajak tersebut dapat dikembalikan melalui mekanisme Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT). 

PMK-187/2015 mengatur bahwa permohonan PPYSTT dapat diajukan dalam hal:
  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.
Sebagai contoh: PT Lika Liku memotong PPh 23 sebesar 2% atas pekerjaan service AC yang dilakukan oleh CV Sana Sini. Di kemudian hari, CV Sana Sini menyerahkan Suket PP 55, sehingga PT Lika-Liku seharusnya menerbitkan Bukti Potong baru PPh UMKM sebesar 0.5%, dan membatalkan Bukti Potong PPh 23 yang telah terbit. Permohonan PPYSTT diajukan oleh PT Lika-Liku sebagai pemotong, dengan langkah-langkah sbb:
  1. Login ke aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id,
  2. Pilih menu pembayaran, kemudian pilih formulir restitusi pajak,
  3. Isi data: Nomor permohonan, alasan pengembalian, dan detil pajak yang diminta untuk dikembalikan,
  4. Upload dokumen yang disyaratkan, seperti surat permohonan, perhitungan pengembalian, dan bukti setor,
  5. Input rekening bank sebagai tujuan pengembalian. Pastikan reken8ng ini telah terdaftar di coretax 
  6. Periksa kembali isian data,
  7. Submit.
Di kemudian hari, untuk menghindari kesalahan potong PPh UMKM, pastikan anda menunjukkan Suket PP 55 kepada pihak pemotong sebelum bertransaksi.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.
(Endah.Sitarasmi/2026)

Dasar Hukum:
1. PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2. PMK-187/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak yg Seharusnya Tidak Terutang.
 

 


Comments