Salah Potong PPh UMKM. Harus Bagaimana?

Wajib Pajak yang memiliki omset (peredaran usaha) kurang dari 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP 55 Tahun 2022 menetapkan tarif sebesar 0.5% dari omset, dan bersifat final.  

Apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib pajak harus menunjukkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Pp 55 Tahun 2022 (Suket PP55). Jika tidak, lawan transaksi akan memotong PPh umum, misalnya PPh Pasal 23 untuk penyerahan jasa, atau PPh Pasal 22 untuk penyerahan kepada bendaharawan pemerintah.

Suket PP55 dapat  diajukan secara daring melalui aplikasi coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Sebelum mengajukan permohonan, pastikan anda telah memiliki NPWP aktif, sudah aktivasi coretax, memiliki sertifikat elektronik (passphrase) untuk tanda tangan digital, dan telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir.

Langkah-langkah pengajuan Suket PP55 melalui coretax sebagai berikut:

  1. Login coretax dengan menggunakan NIK dan kata sandi;
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi; 
  3. Pilih kode layanan: AS.06-01- : Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Nomor kasus akan terbentuk. 
  4. Pilih nomor kasus, kemudian ikuti rute kasusnya.
  5. Lengkapi formulir permohonan; 
  6. Validasi persyaratan dan status wajib pajak, terdiri dari:  a)belum memiliki Suket PP 55/2022 sebelumnya, b)tidak memilih dikenakan PPh berrdasarkan ketentuan umum, c)bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT), d)omset tidak melebihi Rp4,8miliar. 
  7.  Tandatangani formulir;
  8.  Kirimkan permohonan;
  9.  Unduh Suket PP 55/2022 yang telah disetujui.
Apabila pemotong pajak terlanjur memotong PPh umum, sedangkan wajib pajak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, apa yang harus dilakukan? apakah bisa diajukan pemindahbukuan? 

PMK-187/2015 menyatakan bahwa kesalahan pemotongan pajak TIDAK DAPAT diajukan Pemindahbukuan (Pbk). PBK berdasarkan permohonan Wajib Pajak hanya dapat diajukan atas setoran deposit pajak, pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, dan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terhutang. 

Tapi anda tidak perlu khawatir. Kesalahan pemotongan pajak tersebut dapat dikembalikan melalui mekanisme Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT). 

Sebagai contoh: PT Lika Liku memotong PPh 23 sebesar 2% atas pekerjaan service AC yang dilakukan oleh CV Sana Sini. Di kemudian hari, CV Sana Sini menyerahkan Suket PP 55, sehingga PT Lika-Liku seharusnya menerbitkan Bukti Potong baru PPh UMKM sebesar 0.5%, dan membatalkan Bukti Potong PPh 23 yang telah terbit. Permohonan PPYSTT diajukan oleh PT Lika-Liku sebagai pemotong, dengan langkah-langkah sbb:
  1. Login ke aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id,
  2. Pilih menu pembayaran, kemudian pilih formulir restitusi pajak,
  3. Isi data: Nomor permohonan, alasan pengembalian, dan detil pajak yang diminta untuk dikembalikan,
  4. Upload dokumen yang disyaratkan, seperti surat permohonan, perhitungan pengembalian, dan bukti setor,
  5. Input rekening bank sebagai tujuan pengembalian. Pastikan reken8ng ini telah terdaftar di coretax 
  6. Periksa kembali isian data,
  7. Submit.
Di kemudian hari, untuk menghindari kesalahan potong PPh UMKM, pastikan anda menunjukkan Suket PP 55 kepada pihak pemotong sebelum bertransaksi.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.
(Endah.Sitarasmi/2026)

Dasar Hukum:
1. PP 55 Tahun 2022,
2. PMK-187/2015.
 

 


Comments