Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaan
Perolehan aset tetap dapat dilakukan melalui pembelian kredit (installment purchase) atau sewa pembiayaan dengan hak opsi (financial lease). Sewa pembiayaan sering disebut juga sebagai Sewa Guna Usaha (SGU).
Pembelian kredit adalah transaksi utang untuk kepemilikan aset secara langsung. Sedangkan sewa pembiayaan adalah skema penyewaan aset, dimana pemilik aset (lessor) menyewakan asetnya kepada penyewa (lessee), dimana lessee memiliki hak opsi untuk membeli aset diakhir masa kontrak.
Jika perusahaan memerlukan aset untuk dimiliki secara permanen dan
leluasa untuk melakukan modifikasi atas aset tersebut, maka opsi pembelian
kredit lebih disarankan. Namun apabila perusahaan membutuhkan aset untuk
kebutuhan usaha tanpa uang muka, atau membutuhkan aset yang cepat usang, maka sewa
pembiayaan dapat menjadi pilihan. Pada akhir masa sewa perusahaan dapat memperbarui
sewa dengan aset baru tanpa repot menjual aset yang lama.
Perbedaan Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaan sbb:
a. Hak kepemilikan
Hak kepemilikan pada pembelian
kredit berpindah ke tangan pembeli sejak perjanjian jual beli ditandatangani.
Sedangkan pada sewa pembiayaan, hak kepemilikan tetap berada di pihak lessor
selama masa kontrak. Kepemilikan berpindah ke tangan lessee saat lessee
mengambil opsi untuk membeli barang tersebut. Hak kepemilikan dapat berupa BPKP,
sertifikat, atau dokumen kepemilikan lainnya.
b. Hak Opsi
Tidak ada opsi pembelian di
akhir masa pembelian kredit, karena hak milik telah berpindah sejak awal
kontrak. Sedangkan pada sewa pembiayaan terdapat opsi membeli, memperpanjang
sewa, atau mengembalikan aset pada akhir masa sewa.
c. Agunan
Aset yang dibeli secara kredit
menjadi agunan/jaminan apabila pembeli gagal bayar. Agunan akan dilelang untuk
menutup kredit macet. Sebaliknya, tidak ada agunan pada sewa pembiayaan, karena
lessor masih menjadi pemilik sah aset tersebut.
d. Risiko kerusakan
Pada pembelian kredit, risiko aset
telah berpindah kepada pembeli, sehingga seluruh biaya pemeliharaan/perbaikan aset
setelah kontrak menjadi kewajiban pembeli. Kecuali terdapat garansi dari
penjual, selama kurun waktu tertentu.
Pada sewa pembiayaan, biaya pemeliharaan
dapat ditanggung oleh lessor atau lessee. Tergantung kesepakatan pada kontrak
sewa.
e. Penyusutan Aset
Secara akuntansi komersial,
baik pada pembelian kredit maupun sewa pembiayaan, penyusutan dilakukan oleh
pembeli/lessee.
Contoh pencatatan Sewa Pembiayaan sbb :
PT Sana Sini menandatangani
kontrak sewa pembiayaan dengan PT Al Hadid berupa mesin bubut besi selama 10 tahun.
Pembayaran sewa sebesar Rp100juta/tahun, dengan bunga sebesar 8%.
|
Rate |
: 8% |
|
Nper (Number of Periods) |
: 10 |
|
Pmt (Payment) |
: Rp100.000.000,- |
|
PV (Present Value) |
: Rp671.008.140,- *) |
*) PV =((rate/12);Nper;Pmt;0;0)
|
Periode |
Pembayaran |
Pokok |
Bunga |
Kewajiban |
|
|
|
|
|
671.008.140 |
|
1. |
100.000.000 |
46.319.349 |
53.680.651 |
624.688.791 |
|
2. |
100.000.000 |
50.024.897 |
49.975.103 |
574.663.894 |
|
3. |
100.000.000 |
54.026.888 |
45.973.112 |
520.637.006 |
|
4. |
100.000.000 |
58.349.040 |
41.650.960 |
462.287.966 |
|
5. |
100.000.000 |
63.016.963 |
36.983.037 |
399.271.004 |
|
6. |
100.000.000 |
68.058.320 |
31.941.680 |
331.212.684 |
|
7. |
100.000.000 |
73.502.985 |
26.497.015 |
257.709.699 |
|
8. |
100.000.000 |
79.383.224 |
20.616.776 |
178.326.475 |
|
9. |
100.000.000 |
85.733.882 |
14.266.118 |
92.592.593 |
|
10. |
100.000.000 |
92.592.593 |
7.407.407 |
0 |
Jurnal Lessee:
1. Pengakuan Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa:
|
Aset Hak Guna |
671.008.140 |
|
|
Liabilitas Sewa |
|
671.008.140 |
2. Pembayaran Angsuran ke-1:
|
Liabilitas Sewa |
46.319.349 |
|
|
Biaya Bunga |
53.680.651 |
|
|
Kas |
|
100.000.000 |
3. Pembebanan Biaya Penyusutan Aset Hak Guna ke-1:
|
Beban Penyusutan Aset Hak Guna |
671.008.140 |
|
|
Akumulasi
Penyusutan Aset Hak Guna |
|
671.008.140 |
Bagaimana Pajak mengatur transaksi sewa pembiayaan?
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) tidak memperbolehkan lessee menyusutkan aset, sampai dengan hak opsi diambil. Oleh karena itu harus dilakukan koreksi fiskal positif atas beban penyusutan tersebut.
Penyesuaian fiskal:
|
No. |
Akun |
Komersial |
Koreksi |
Fiskal |
|
1. |
Beban Penyusutan Aset Hak Guna |
67.100.814 |
(67.100.814) |
0 |
|
2. |
Biaya Bunga |
53.680.651 |
0 |
53.680.651 |
|
3. |
Liabilitas Sewa (pokok) |
0 |
46.319.349 |
46.319.349 |
|
Total |
120.781.465 |
(20.781.465) |
100.000.000 |
|
Berdasarkan perhitungan
rekonsiliasi tersebut, maka dilakukan koreksi fiskal positif atas beban
penyusutan sebesar Rp67.100.814,-, dan koreksi fiskal negatif atas pokok sewa
pembiayaan sebesar Rp46.319.349,-
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE- 129/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna
Usaha Dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan Dan Penyewagunausahaan Kembali,
mengatur bahwa Faktur Pajak atas sewa
pembiayaan diterbitkan oleh pemasok (supplier)
atau perusahaan pembiayaan (lessor)
atas nama
pihak penyewa (lessee)
sebagai pembeli/penerima jasa.
Dalam hal ini, tidak terdapat perbedaan
mekanisme penerbitan Faktur Pajak antara pembelian kredit dengan sewa
pembiayaan. Keduanya sama-sama diterbitkan oleh pemasok/lessor atas nama
pembeli/lessee.
Bagaimana apabila di akhir masa sewa,
lessee tidak jadi mengambil hak opsi?
Berdasarkan PSAK
116, jika lessee
tidak mengambil opsi beli, lessee harus
melakukan penyesuaian akhir dengan menghentikan pengakuan aset hak guna dan
liabilitas sewa dari laporan posisi keuagan, serta mencatat potensi biaya
pemulihan kondisi aset (jika diatur dalam kontrak).
Bagaimana mekanisme pengembalian
Faktur Pajak yang terlanjur diterbitkan atas nama lessee? SE-129/PJ/2010 mengatur bahwa pihak lessor
wajib melakukan pembatalan Faktur Pajak, dan lessee harus melakukan approval
atas pembatalan tersebut. Jika Faktur Pajak yang salah telah dilaporkan dalam SPT
Masa PPN sebelumnya, kedua belah pihak wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN
pada masa pajak terkait.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.
(ES/2026)
Dasar Hukum:
1. PSAK 116 tentang Sewa
2. UU PPh
3. KMK 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
4. SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Dan
Transaksi Penjualan Dan Penyewagunausahaan Kembali
Comments
Post a Comment