Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaan

Perolehan aset tetap dapat dilakukan melalui pembelian kredit (installment purchase) atau sewa pembiayaan dengan hak opsi (financial lease). Sewa pembiayaan sering disebut juga sebagai Sewa Guna Usaha (SGU).


Pembelian kredit adalah transaksi utang untuk kepemilikan aset secara langsung. Sedangkan sewa pembiayaan adalah skema penyewaan aset, dimana pemilik aset (lessor) menyewakan asetnya kepada  penyewa (lessee), dimana lessee memiliki hak opsi untuk membeli aset diakhir masa kontrak.

 

Jika perusahaan memerlukan aset untuk dimiliki secara permanen dan leluasa untuk melakukan modifikasi atas aset tersebut, maka opsi pembelian kredit lebih disarankan. Namun apabila perusahaan membutuhkan aset untuk kebutuhan usaha tanpa uang muka, atau membutuhkan aset yang cepat usang, maka sewa pembiayaan dapat menjadi pilihan. Pada akhir masa sewa perusahaan dapat memperbarui sewa dengan aset baru tanpa repot menjual aset yang lama.

 

Perbedaan Pembelian Kredit vs Sewa Pembiayaan sbb:

a.   Hak kepemilikan

Hak kepemilikan pada pembelian kredit berpindah ke tangan pembeli sejak perjanjian jual beli ditandatangani. Sedangkan pada sewa pembiayaan, hak kepemilikan tetap berada di pihak lessor selama masa kontrak. Kepemilikan berpindah ke tangan lessee saat lessee mengambil opsi untuk membeli barang tersebut. Hak kepemilikan dapat berupa BPKP, sertifikat, atau dokumen kepemilikan lainnya.

b.   Hak Opsi

Tidak ada opsi pembelian di akhir masa pembelian kredit, karena hak milik telah berpindah sejak awal kontrak. Sedangkan pada sewa pembiayaan terdapat opsi membeli, memperpanjang sewa, atau mengembalikan aset pada akhir masa sewa.

c.   Agunan

Aset yang dibeli secara kredit menjadi agunan/jaminan apabila pembeli gagal bayar. Agunan akan dilelang untuk menutup kredit macet. Sebaliknya, tidak ada agunan pada sewa pembiayaan, karena lessor masih menjadi pemilik sah aset tersebut.

d.   Risiko kerusakan

Pada pembelian kredit, risiko aset telah berpindah kepada pembeli, sehingga seluruh biaya pemeliharaan/perbaikan aset setelah kontrak menjadi kewajiban pembeli. Kecuali terdapat garansi dari penjual, selama kurun waktu tertentu.

Pada sewa pembiayaan, biaya pemeliharaan dapat ditanggung oleh lessor atau lessee. Tergantung kesepakatan pada kontrak sewa.

e.   Penyusutan Aset

Secara akuntansi komersial, baik pada pembelian kredit maupun sewa pembiayaan, penyusutan dilakukan oleh pembeli/lessee.

 

Contoh pencatatan Sewa Pembiayaan sbb :

PT Sana Sini menandatangani kontrak sewa pembiayaan dengan PT Al Hadid berupa mesin bubut besi selama 10 tahun. Pembayaran sewa sebesar Rp100juta/tahun, dengan bunga sebesar 8%.

Rate

: 8%

Nper (Number of Periods)

: 10

Pmt (Payment)

: Rp100.000.000,-

PV (Present Value)

: Rp671.008.140,-         *)

*) PV =((rate/12);Nper;Pmt;0;0)

 

Periode

Pembayaran

Pokok

Bunga

Kewajiban

 

 

 

 

671.008.140

1.

100.000.000

46.319.349

53.680.651

624.688.791

2.

100.000.000

50.024.897

49.975.103

574.663.894

3.

100.000.000

54.026.888

45.973.112

520.637.006

4.

100.000.000

58.349.040

41.650.960

462.287.966

5.

100.000.000

63.016.963

36.983.037

399.271.004

6.

100.000.000

68.058.320

31.941.680

331.212.684

7.

100.000.000

73.502.985

26.497.015

257.709.699

8.

100.000.000

79.383.224

20.616.776

178.326.475

9.

100.000.000

85.733.882

14.266.118

92.592.593

10.

100.000.000

92.592.593

7.407.407

0

 

Jurnal Lessee:

1.     Pengakuan Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa:

Aset Hak Guna

671.008.140

 

         Liabilitas Sewa

                     

671.008.140

2.     Pembayaran Angsuran ke-1:

Liabilitas Sewa

46.319.349

 

Biaya Bunga

53.680.651

 

         Kas

                     

100.000.000

3.     Pembebanan Biaya Penyusutan Aset Hak Guna ke-1:

Beban Penyusutan Aset Hak Guna

671.008.140

 

         Akumulasi Penyusutan Aset Hak Guna

                     

671.008.140

 

Bagaimana Pajak mengatur transaksi sewa pembiayaan?

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) tidak memperbolehkan lessee menyusutkan aset, sampai dengan hak opsi diambil. Oleh karena itu harus dilakukan koreksi fiskal positif atas beban penyusutan tersebut.

 

Penyesuaian fiskal:

No.

Akun

Komersial

Koreksi

Fiskal

1.

Beban Penyusutan Aset Hak Guna

67.100.814

(67.100.814)

0

2.

Biaya Bunga

53.680.651

0

53.680.651

3.

Liabilitas Sewa (pokok)

0

46.319.349

46.319.349

Total

120.781.465

(20.781.465)

100.000.000


Berdasarkan perhitungan rekonsiliasi tersebut, maka dilakukan koreksi fiskal positif atas beban  penyusutan sebesar Rp67.100.814,-, dan koreksi fiskal negatif atas pokok sewa pembiayaan sebesar Rp46.319.349,-

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 129/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan Dan Penyewagunausahaan Kembali, mengatur bahwa Faktur Pajak atas sewa pembiayaan diterbitkan oleh pemasok (supplier) atau perusahaan pembiayaan (lessor) atas nama pihak penyewa (lessee) sebagai pembeli/penerima jasa.


Dalam hal ini, tidak terdapat perbedaan mekanisme penerbitan Faktur Pajak antara pembelian kredit dengan sewa pembiayaan. Keduanya sama-sama diterbitkan oleh pemasok/lessor atas nama pembeli/lessee.


Bagaimana apabila di akhir masa sewa, lessee tidak jadi mengambil hak opsi?

Berdasarkan PSAK 116, jika lessee tidak mengambil opsi beli, lessee harus melakukan penyesuaian akhir dengan menghentikan pengakuan aset hak guna dan liabilitas sewa dari laporan posisi keuagan, serta mencatat potensi biaya pemulihan kondisi aset (jika diatur dalam kontrak).

 

Bagaimana mekanisme pengembalian Faktur Pajak yang terlanjur diterbitkan atas nama lessee? SE-129/PJ/2010 mengatur bahwa pihak lessor wajib melakukan pembatalan Faktur Pajak, dan lessee harus melakukan approval atas pembatalan tersebut. Jika Faktur Pajak yang salah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebelumnya, kedua belah pihak wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak terkait. Pajak Masukan yang terlanjur dikreditkan harus disetorkan kembali oleh lessee.

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (ES/2026)

 

Dasar Hukum:

1.     PSAK 116 tentang Sewa

2.     UU PPh

3.     KMK 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

4.   SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan Dan Penyewagunausahaan Kembali

 

Comments