Aset Tak Berwujud, PSAK 238 vs UU PPh
Definisi
Intangible asset (aset tak berwujud-ATB) adalah aset non moneter
yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat jangka panjang bagi entitas di masa
depan. Ciri-ciri ATB antara lain:
- Dapat Diidentifikasi: Bisa dipisahkan dari entitas atau timbul dari hak kontraktual/hukum.
- Dikendalikan: Perusahaan memiliki hak dan mampu membatasi akses pihak lain dalam menikmati manfaatnya.
- Tak Berwujud Fisik: Tidak berbentuk seperti gedung atau mesin sehingga tidak dapat dilihat dan disentuh.
Contoh:
|
Jenis |
Contoh |
|
Kekayaan Intelektual |
Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek Dagang
(Trademark). |
|
Perjanjian & Legalitas |
Lisensi, Franchise, dan Hak Sewa |
|
Teknologi |
Perangkat lunak (Software), basis data,
paten teknologi |
|
Nilai Bisnis |
Goodwill (reputasi,
loyalitas pelanggan, kekuatan merek/logo) |
Aset Tak Berwujud dapat diperoleh dari kegiatan berikut:
- Pembelian Secara Terpisah: membeli hak paten, lisensi, merek dagang, atau software langsung dari pihak lain.
- Pengembangan Internal (internally developed): dihasilkan sendiri oleh perusahaan (seperti biaya riset, pengembangan formula produk, atau merek).
- Akuisisi Bisnis (Business Combination): didapatkan saat perusahaan membeli perusahaan lain, yang memunculkan nilai goodwill, daftar pelanggan, atau hak paten dari perusahaan yang diakuisisi.
Menurut PSAK 238 tentang Aset Tak Berwujud, perlakuan biaya perolehan dibagi menjadi dua tahap yaitu Riset & Pengembangan.
Fase Riset (Research Phase)
Seluruh biaya yang timbul selama tahap riset tidak boleh diakui
sebagai aset. Biaya tersebut harus langsung diakui sebagai beban
(rugi/biaya operasional) pada periode saat biaya terjadi. Contoh: Biaya
eksplorasi pengetahuan baru, pencarian alternatif material/produk, dan evaluasi
hasil penelitian.
Fase Pengembangan (Development Phase)
Biaya yang terjadi pada tahap ini hanya dapat dikapitalisasi (diakui sebagai aset) jika perusahaan mampu membuktikan 6 kriteria kelayakan sbb:
|
No. |
Kriteria |
Keterangan |
|
1. |
Kelayakan Teknis |
Aset dapat diselesaikan sehingga siap digunakan atau dijual |
|
2. |
Niat Penyelesaian |
Manajemen memiliki intensi (niat) untuk menyelesaikan aset dan
menggunakannya/menjualnya |
|
3. |
Kemampuan |
Adanya kemampuan bagi perusahaan untuk menggunakan atau menjual
aset tersebut |
|
4. |
Manfaat Ekonomis |
Aset terbukti dapat menghasilkan potensi manfaat ekonomi masa
depan |
|
5. |
Ketersediaan Sumber Daya |
Tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lain
untuk menyelesaikan aset |
|
6. |
Pengukuran Andal |
Perusahaan mampu mengukur biaya yang dapat diatribusikan ke
dalam aset tersebut selama pengembangannya secara andal |
Biaya yang Tidak Boleh Dikapitalisasi
Pengeluaran berikut ini tidak masuk ke dalam nilai aset tak berwujud dan harus langsung dibebankan ke laporan laba rugi:
- Biaya penjualan, administrasi, dan pengeluaran umum lainnya.
- Kerugian inefisiensi awal yang terjadi sebelum aset mencapai kapasitas normalnya.
- Biaya pelatihan staf dan karyawan yang mengoperasikan aset.
Pengakuan ATB Berdasarkan UU PPh.
Secara umum, pengakuan ATB secara fiskal tidak berbeda dengan ketentuan PSAK 236. Namun, terdapat pengaturan tambahan pada Pasal 11 A UU PPh, bahwa perolehan ATB yang diakui secara fiskal harus memenuhi kriteria: Aset tersebut dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, Memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, dan Biaya perolehan dapat diukur secara andal.
Amortisasi ATB
Berbeda dengan terminologi penyusutan pada aset tetap, ATB tidak
disusutkan melainkan diamortisasi. IAS 38 dan PSAK 236 mengatur bahwa
amortisasi hanya diterapkan pada ATB yang masa manfaatnya terbatas. Contohnya: hak
paten, lisensi, waralaba, perangkat lunak, hak cipta. Periode amortisasi
dimulai saat ATB siap digunakan, dan dihentikan mana yang lebih dahulu antara
saat aset dikelompokkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan saat penghentian
pengakuan ATB.
Penentuan masa manfaat mempertimbangkan hak hukum yang membatasi penggunaan ATB, keusangan, tingkat persaingan, stabilitas industri, pemeliharaan, dll.
Sedangkan ATB yang masa manfaatnya tidak terbatas (goodwill, perijinan tanpa batas waktu, merk dagang yang digunakan selamanya), tidak dapat diamortisasi. Aset tersebut wajib dilakukan pengujian impairment (penurunan nilai) setiap tahun, dengan cara membandingkan nilai tercatat dengan jumlah yang terpulihkan.
Metode amortisasi yang dapat digunakan secara komersial antara lain: garis lurus, saldo menurun, atau metode unit produksi
Amortisasi Fiskal
Metode amortisasi yang diperbotlehkan secara fiskal adalah metode
garis dan saldo menurun, dengan masa manfaat fiskal 4 tahun (kelompok 1), 8
tahun (kelompok 2), 16 tahun (kelompok 3), dan 20 tahun (kelompok 4).
Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat yang sebenarnya, tetapi
harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada DJP.

Comments
Post a Comment