Aset Tak Berwujud, PSAK 238 vs UU PPh

Definisi

Intangible asset (aset tak berwujud-ATB) adalah aset non moneter yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat jangka panjang bagi entitas di masa depan. Ciri-ciri ATB antara lain:

  1. Dapat Diidentifikasi: Bisa dipisahkan dari entitas atau timbul dari hak kontraktual/hukum.
  2. Dikendalikan: Perusahaan memiliki hak dan mampu membatasi akses pihak lain dalam menikmati manfaatnya. 
  3. Tak Berwujud Fisik: Tidak berbentuk seperti gedung atau mesin sehingga tidak dapat dilihat dan disentuh. 

Contoh:

Jenis

Contoh

Kekayaan Intelektual

Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek Dagang (Trademark).

Perjanjian & Legalitas

Lisensi, Franchise, dan Hak Sewa

Teknologi

Perangkat lunak (Software), basis data, paten teknologi

Nilai Bisnis

Goodwill (reputasi, loyalitas pelanggan, kekuatan merek/logo)

 Perolehan ATB

Aset Tak Berwujud dapat diperoleh dari kegiatan berikut:

  • Pembelian Secara Terpisah: membeli hak paten, lisensi, merek dagang, atau software langsung dari pihak lain. 
  • Pengembangan Internal (internally developed): dihasilkan sendiri oleh perusahaan (seperti biaya riset, pengembangan formula produk, atau merek). 
  • Akuisisi Bisnis (Business Combination): didapatkan saat perusahaan membeli perusahaan lain, yang memunculkan nilai goodwill, daftar pelanggan, atau hak paten dari perusahaan yang diakuisisi. 
Pertukaran atau Hibah: diperoleh melalui pertukaran dengan aset lain atau didapatkan secara cuma-cuma (hibah) dari pemerintah.

Menurut PSAK 238 tentang Aset Tak Berwujud, perlakuan biaya perolehan dibagi menjadi dua tahap yaitu Riset & Pengembangan.

Fase Riset (Research Phase)

Seluruh biaya yang timbul selama tahap riset tidak boleh diakui sebagai aset. Biaya tersebut harus langsung diakui sebagai beban (rugi/biaya operasional) pada periode saat biaya terjadi. Contoh: Biaya eksplorasi pengetahuan baru, pencarian alternatif material/produk, dan evaluasi hasil penelitian.

Fase Pengembangan (Development Phase)

Biaya yang terjadi pada tahap ini hanya dapat dikapitalisasi (diakui sebagai aset) jika perusahaan mampu membuktikan 6 kriteria kelayakan sbb:

No.

Kriteria

Keterangan

1.

Kelayakan Teknis

Aset dapat diselesaikan sehingga siap digunakan atau dijual

2.

Niat Penyelesaian

Manajemen memiliki intensi (niat) untuk menyelesaikan aset dan menggunakannya/menjualnya

3.

Kemampuan

Adanya kemampuan bagi perusahaan untuk menggunakan atau menjual aset tersebut

4.

Manfaat Ekonomis

Aset terbukti dapat menghasilkan potensi manfaat ekonomi masa depan

5.

Ketersediaan Sumber Daya

Tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lain untuk menyelesaikan aset

6.

Pengukuran Andal

Perusahaan mampu mengukur biaya yang dapat diatribusikan ke dalam aset tersebut selama pengembangannya secara andal

Biaya yang Tidak Boleh Dikapitalisasi

Pengeluaran berikut ini tidak masuk ke dalam nilai aset tak berwujud dan harus langsung dibebankan ke laporan laba rugi:

  1. Biaya penjualan, administrasi, dan pengeluaran umum lainnya.
  2. Kerugian inefisiensi awal yang terjadi sebelum aset mencapai kapasitas normalnya.
  3. Biaya pelatihan staf dan karyawan yang mengoperasikan aset. 

Pengakuan ATB Berdasarkan UU PPh.

Secara umum, pengakuan ATB secara fiskal tidak berbeda dengan ketentuan PSAK 236. Namun, terdapat pengaturan tambahan pada Pasal 11 A UU PPh, bahwa perolehan ATB yang diakui secara fiskal harus memenuhi kriteria: Aset tersebut dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, Memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, dan Biaya perolehan dapat diukur secara andal. 

Amortisasi ATB

Berbeda dengan terminologi penyusutan pada aset tetap, ATB tidak disusutkan melainkan diamortisasi. IAS 38 dan PSAK 236 mengatur bahwa amortisasi hanya diterapkan pada ATB yang masa manfaatnya terbatas. Contohnya: hak paten, lisensi, waralaba, perangkat lunak, hak cipta. Periode amortisasi dimulai saat ATB siap digunakan, dan dihentikan mana yang lebih dahulu antara saat aset dikelompokkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan saat penghentian pengakuan ATB.

Penentuan masa manfaat mempertimbangkan hak hukum yang membatasi penggunaan ATB, keusangan, tingkat persaingan, stabilitas industri, pemeliharaan, dll.

Sedangkan ATB yang masa manfaatnya tidak terbatas (goodwill, perijinan tanpa batas waktu, merk dagang yang digunakan selamanya), tidak dapat diamortisasi. Aset tersebut wajib dilakukan pengujian impairment (penurunan nilai) setiap tahun, dengan cara membandingkan nilai tercatat dengan jumlah yang terpulihkan.

Metode amortisasi yang dapat digunakan secara komersial  antara lain: garis lurus, saldo menurun, atau metode unit produksi

Amortisasi Fiskal

Metode amortisasi yang diperbotlehkan secara fiskal adalah metode garis dan saldo menurun, dengan masa manfaat fiskal 4 tahun (kelompok 1), 8 tahun (kelompok 2), 16 tahun (kelompok 3), dan 20 tahun (kelompok 4).

Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat yang sebenarnya, tetapi harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada DJP.

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis (ES/2026)
 
Dasar Hukum:
1. PSAK 238 (sebelumnya PSAK 19)
2. UU PPh
3. PMK-72/2023  

 

Comments