Jasa Penunjang Konstruksi, PPh Pasal 4(2) atau PPh 23?


 Jika jasa penunjang konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat SBUJK, seharusnya dipotong PPh Pasal 4(2) atau PPh Pasal 23?

Berikut penjelasannya.

SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen yang diterbitkan olah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Dokumen ini merupakan bukti bahwa suatu badan usah jasa konstruksi telah memenuhi standar klasifikasi dan kualifikasi teknis, manajerial, kemampuan pendanaan, peralatan konstruksi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

Lingkup usahanya meliputi kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas.

Kualifikasi SBUJK dibagi 3 yaitu:  Kecil (K1-K3),  Menengah (M1-M2),  Besar (B1-B2)

SBUJK berlaku selama 3 tahun dan harus diperbarui. Jika tidak, makan Badan Usaha tersebut tidak bisa mengikuti tender, baik proyek pemerintah maupun swast, dan berisiko terkena sanksi administrasi. 

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda hingga 10% dari nilai kontrak, pembekuan, bahkan pencabutan ijin usaha.

Perbedaan utama antara PPh Final Pasal 4(2) dengan PPh Pasal 23 atas jasa penunjang konstruksi  ada 3 hal yaitu: definisi legal pekerjaan konstruksi, Kualifikasi penyedia jasa, dan cakupan pekerjaan yang disepakati.

Objek PPh Final Pasal 4(2)

Pekerjaan penunjang dianggap sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final Pasal 4(2) apabila pekerjaan tersebut mencakup perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, pemasangan/instalasi, perawatan, pembongkaran, pemeliharaan teknis yang membentuk satu kesatuan rangkaian bangunan fisik, infrastruktur, atau instalasi mesin yang menyatu dengan struktur bangunan. 

Misalnya pembersihan & penyiapan lahan, instalasi listrik pada gedung, pemasangan AC sentral, serta pemeliharaan gedung secara berkala yang mengubah atau memperbaiki struktur fisik bangunan.

Tarif PPh Pasal 4(2) berbeda-beda tergantung sertifikasi yang dimiliki.

Klasifikasi Pekerjaan

Kualifikasi Usaha / Legalitas Vendor

Tarif PPh Final

Pekerjaan Konstruksi
(Pelaksanaan)

Memiliki Sertifikat Kualifikasi Kecil / Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK)

1,75%

Pekerjaan Konstruksi
(Pelaksanaan)

Memiliki Sertifikat Kualifikasi Menengah atau Besar

2,65%

Pekerjaan Konstruksi
(Pelaksanaan)

Tidak memiliki Sertifikat Standar / SBU / SKK

4,00%

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
(EPC / Design & Build)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)

2,65%

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
(EPC / Design & Build)

Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)

4,00%

Jasa Konsultansi Konstruksi
(Perencanaan / Pengawasan)

Memiliki Sertifikat Kualifikasi Usaha / SKK

3,50%

Jasa Konsultansi Konstruksi
(Perencanaan / Pengawasan)

Tidak memiliki Sertifikat Kualifikasi Usaha / SKK

6,00%

Objek PPh Pasal 23

Pekerjaan penunjang seperti perawatan, pemasangan, pemeliharaan AC, instalasi telepon, LAN, pembersihan gedung, dikenai PPh Pasal 23 sebagai Jasa Lain, apabila pekerjaan tersebut berdiri sendiri tanpa mengubah struktur bangunan fisik gedung. Tarif sesuai Pasal 23 UU PPh adalah sebesar 2% dari nilai penggantian jasa.

Berikut ilustrasinya: 


Semoga dapat dipahami.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis (ES/2026)

Dasar Hukum:

  1. UU PPh
  2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
  4. PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)  UU PPh.

Comments