Jasa Penunjang Konstruksi, PPh Pasal 4(2) atau PPh 23?
Berikut penjelasannya.
SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen yang diterbitkan olah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Dokumen ini merupakan bukti bahwa suatu badan usah jasa konstruksi telah memenuhi standar klasifikasi dan kualifikasi teknis, manajerial, kemampuan pendanaan, peralatan konstruksi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lingkup usahanya meliputi kontraktor pelaksana,
konsultan perencana, konsultan pengawas.
Kualifikasi SBUJK dibagi 3 yaitu: Kecil (K1-K3), Menengah (M1-M2), Besar (B1-B2)
SBUJK berlaku selama 3 tahun dan harus diperbarui. Jika tidak, makan Badan Usaha tersebut tidak bisa mengikuti tender, baik proyek pemerintah maupun swast, dan berisiko terkena sanksi administrasi.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha,
denda hingga 10% dari nilai kontrak, pembekuan, bahkan pencabutan ijin usaha.
Perbedaan utama antara PPh Final Pasal
4(2) dengan PPh Pasal 23 atas jasa penunjang konstruksi ada 3 hal yaitu: definisi legal pekerjaan
konstruksi, Kualifikasi penyedia jasa, dan cakupan pekerjaan yang disepakati.
Objek PPh Final Pasal 4(2)
Pekerjaan penunjang dianggap sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final Pasal 4(2) apabila pekerjaan tersebut mencakup perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, pemasangan/instalasi, perawatan, pembongkaran, pemeliharaan teknis yang membentuk satu kesatuan rangkaian bangunan fisik, infrastruktur, atau instalasi mesin yang menyatu dengan struktur bangunan.
Misalnya pembersihan & penyiapan
lahan, instalasi listrik pada gedung, pemasangan AC sentral, serta pemeliharaan
gedung secara berkala yang mengubah atau memperbaiki struktur fisik bangunan.
Tarif PPh Pasal 4(2) berbeda-beda
tergantung sertifikasi yang dimiliki.
|
Klasifikasi
Pekerjaan |
Kualifikasi
Usaha / Legalitas Vendor |
Tarif PPh Final |
|
Pekerjaan
Konstruksi |
Memiliki
Sertifikat Kualifikasi Kecil / Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK) |
1,75% |
|
Pekerjaan
Konstruksi |
Memiliki
Sertifikat Kualifikasi Menengah atau Besar |
2,65% |
|
Pekerjaan
Konstruksi |
Tidak
memiliki Sertifikat Standar / SBU / SKK |
4,00% |
|
Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi |
Memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) |
2,65% |
|
Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi |
Tidak
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) |
4,00% |
|
Jasa
Konsultansi Konstruksi |
Memiliki
Sertifikat Kualifikasi Usaha / SKK |
3,50% |
|
Jasa
Konsultansi Konstruksi |
Tidak
memiliki Sertifikat Kualifikasi Usaha / SKK |
6,00% |
Objek PPh Pasal 23
Pekerjaan penunjang seperti perawatan, pemasangan, pemeliharaan AC, instalasi telepon, LAN, pembersihan gedung, dikenai PPh Pasal 23 sebagai Jasa Lain, apabila pekerjaan tersebut berdiri sendiri tanpa mengubah struktur bangunan fisik gedung. Tarif sesuai Pasal 23 UU PPh adalah sebesar 2% dari nilai penggantian jasa.
Berikut ilustrasinya:
Dasar Hukum:
- UU PPh
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

Comments
Post a Comment