Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai. JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota. Kegiatan administratif disepakati melalui joint operation agreement atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh project owner. B entuk joint operation ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu Operasi Bersama dan Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...
Memahami Praktik Perpajakan di Indonesia
Comments
Post a Comment