Skip to main content

Teori dan Konsep Dasar Pajak Penghasilan

Referensi bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik Pajak Penghasilan di Indonesia.

Penulis: 

Andri Marfiana, S.E., M.B.A.
Endah Sitarasmi, S.St., M.A.
Agus Hidayat, S.E.,M.P.F.,Ph.D.

Pemesanan Buku di tautan ini: bit.ly/BukuPPh


Comments

Popular posts from this blog

Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.  JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.  Kegiatan administratif disepakati melalui  joint operation agreement  atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO   jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh   project owner. B entuk   joint operation  ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu  Operasi Bersama dan  Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...

NPWP Suami Istri Baiknya Gabung atau Pisah?

Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama.  Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin . Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah: Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan.  Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris. Memilih Terpisah (MT), wanita kawi...