Mengenal Diskon Tarif PPh Badan
Pasal 17 UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa tarif pajak penghasilan untuk Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah tarif sebesar 22%. Tarif ini bersifat tunggal, berbeda dengan tarif WP Orang Pribadi yang bersifat progresif. Meskipun bersifat tunggal, terdapat insentif pengurangan tarif PPh Badan, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Diskon 50% Pasal 31E UU PPh mengatur pengurangan tarif PPh sebesar 50% dengan syarat dan ketentuan sbb: 1. Subjek pajak adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. PT, CV, Firma, Koperasi, dll dapat memanfaatkan fasilitas ini. 2. Peredaran bruto (omset) setahun sampai dengan Rp50 miliar. Mekanisme penghitungan PPh terutang sbb: a. Omset s.d Rp4,8 miliar Seluruh Penghasilan Kena Pajak (PKP) mendapat fasilitas potongan tarif 50%. PPh terutang = 50% x Tarif PPh Badan x PKP. Contoh: Peredaran Bruto PT Adil tahun ini sebesar Rp4 miliar, dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500 juta. Maka PPh Terutang dihitung dengan formula: 50% x...