Mengenal Diskon Tarif PPh Badan

Pasal 17 UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa tarif pajak penghasilan untuk Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah tarif sebesar 22%. Tarif ini bersifat tunggal, berbeda dengan tarif WP Orang Pribadi yang bersifat progresif. Meskipun bersifat tunggal, terdapat insentif pengurangan tarif PPh Badan, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Diskon 50%
Pasal 31E UU PPh mengatur pengurangan tarif PPh sebesar 50% dengan syarat dan ketentuan sbb:
1. Subjek pajak adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. PT, CV, Firma, Koperasi, dll dapat memanfaatkan fasilitas ini.
2. Peredaran bruto (omset) setahun sampai dengan Rp50 miliar.

Mekanisme penghitungan PPh terutang sbb:

a. Omset s.d Rp4,8 miliar
Seluruh Penghasilan Kena Pajak (PKP) mendapat fasilitas potongan tarif 50%. PPh terutang = 50% x Tarif PPh Badan x PKP.  

Contoh:  Peredaran Bruto PT Adil tahun ini sebesar Rp4 miliar, dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500 juta. Maka PPh Terutang dihitung dengan formula:
50% x 22% x Rp500 juta = Rp55 juta.

b. Omset lebih dari Rp4.8 miliar sd Rp50 miliar
Penghitungan PKP dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1) PKP yang mendapat fasilitas = (Rp4,8miliar/Peredaran Bruto) x PKP
2) PKP yang tidak mendapatkan fasilitas = PKP total - PKP fasilitas.

Contoh:
PT Makmur memiliki peredaran bruto sebesar Rp10 miliar,  dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1 miliar. Maka PPh terutang dihitung dengan formula sbb:
1) PKP Fasilitas = (Rp4,8 miliar/10 miliar) x Rp1 miliar = Rp480juta.
2) PKP tanpa fasilitas = Rp1 miliar - Rp480 juta) =Rp520 juta.
PPh Terutang =
- Fasilitas = 50% x 22% x Rp480juta = Rp 52,8 juta
- Tanpa fasilitas = 22% x Rp520 juta = Rp114,4 juta
- Total PPh Terutang = Rp167,2 juta.

Diskon Perusahaan Tbk
Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh & PP 30/2020 memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh sebesar 3% kepada WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), apabila memenuhi persyaratan sbb:
1. Jumlah saham yang diperdagangjan di Bursa Efek minimal 40% dari total saham yang disetor,
2. Saham publik minimal dimiliki oleh 300 pihak,
3. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari total saham yang disetor,
4. Ketiga persyaratan diatas harus dipenuhi sekurang-kurangnya selama 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak,
5. Pemegang saham public bukan WP Perusahaan Tbk yang melakukan pembelian kembali (Treasury stock) serta pihak yang memiliki hubungan istimewa.
6. Wajib Pajak harus menyampaikan laporan bulanan kepemilikan saham dari Biro Administrasi Efek kepada Ditjen Pajak.

Contoh:
PT Sejahtera memiliki total saham disetor sebesar 1 juta lembar saham. 450ribu lembar saham (45%) saham dijual di Bursa Efek Indonesia. Pemegang saham publik sejumlah 600 pihak, masing2 memiliki saham dengan porsi kurang dari 5%. Syarat-syarat tersebut dipenuhi dalam jangka waktu 100 hari. Jika Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp50miliar, maka PPh Terutang adalah = (22% - 3%) x Rp50miliar = Rp9,5 miliar.

Bandingkan apabila WP tidak memanfaatkan fasilitas ini, maka PPh terutang sebesar Rp11miliar. WP menghemat pajak sebesar Rp1,5miliar. Cukup layak untuk diperjuangkan.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.
Endah Sitarasmi, September 2026

Dasar Hukum:
1. Pasal 31 E UU PPh
2. Pasal 17 ayat (1) b UU PPh
3. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020

Comments