Imbalan Pasca Kerja; PSAK 219 vs UU PPh
PSAK 219 adalah standar akuntansi yang mengatur tentang pencatatan, pengukuran, dan pelaporan imbalan kerja karyawan. Standar ini sebelumnya dikenal sebagai PSAK 24 dan telah mengalami perubahan nomenklatur serta penyesuaian untuk menyelaraskan dengan standar akuntansi global . Standar ini mewajibkan entitas untuk mengakui kewajiban dan beban imbalan kerja (seperti pensiun dan pesangon) dengan menggunakan metode aktuaria yang lebih akurat . Ruang lingkup PSAK 219 sebagai berikut: Jenis imbalan kerja yang diberikan oleh entitas: Jenis imbalan Contoh Imbalan Jangka Pendek gaji, upah, bonus, cuti kurang dari 12 bulan Imbalan Pasca Kerja program pensiun atau tunjangan setelah masa kerja berakhir Imbalan Jangka Panjang Lainnya penghargaan masa kerja, tunjangan cacat permanen (lebih dari 12 bulan) Pesangon kompensasi karena pemutusan hubungan kerja Im...