Memahami Ketentuan Perpajakan untuk Investor Asing

Secara umum, investor asing melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui 3 bentuk utama, yaitu: Kantor Perwakilan Dagang Asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Penanaman Modal Asing. Bagaimana aspek perpajakan dari ketiganya? Mari kita bedah satu-persatu.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPDA)
Berasal dari istilah Representative
Office (RO) yang merupakan perpanjangan tangan dari suatu perusahaan asing
yang didirikan di Indonesia untuk mengurus kepentingan perusahaan induk.
Biasanya KPPA melaksanakan kegiatan khusus seperti riset pasar, promosi, kantor
penghubung (liaison office) atau kegiatan pengawasan. Segala hak,
kewajiban, dan tanggung jawab hukum melekat ke perusahaan induk.
Ketentuan administrasi KPDA mengacu ke Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-Dag/Per/3/2006 jo Permendag 49/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitaan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
KPDA tidak boleh melakukan kegiatan usaha secara komersial atau menandatangani kontrak penjualan atas nama induknya. Oleh karena itu, secara akuntansi KPDA tidak mencatat penghasilan. Sedangkan biaya operasional seperti gaji karyawan, beban jasa, sewa kantor, dll ditanggung oleh induknya dari luar negeri, melalui mekanisme reimbursment.
Pasal 15 UU PPh mengatur deemed profit terhadap KPDA. Ketentuan ini diperjelas oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-634/KMK.04/1994 yang menetapkan laba bersih sebesar 1% atau tarif efektif 0.44% dari nilai ekspor bruto.
Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri yang mempunyai KPDA di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari
penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
Contoh: ekspor bruto Rp10
miliar. Maka PPh Badan sebesar 0.44% x Rp10miliar = Rp44juta.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Berasal dari istilah Permanent
Estrablishment (PE), yaitu tempat usaha perrmanen yang digunakan oleh
subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Tempat usaha ini dapat berbentuk kehadiran
usaha secara fisik seperti: pabrik, lokasi tambang, proyek konstruksi, kantor
cabang atau pemberian jasa misalnya: keagenan, asuransi, atau transaksi digital.
Meskipun berasal dari luar negeri, perlakuan perpajakan terhadap BUT
dipersamakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri.
Secara prinsip, Pasal 5 UU PPh mengatur
bahwa penghasilan BUT mencakup 3 sumber:
1. Attribution
Rule, dimana penghasilan dari proyek yang dikerjakan langsung oleh BUT di Indonesia
dikenakan PPh Badan di Indonesia.
2. Attraction
Rule, yaitu Penghasilan
kantor pusat dari penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang
sejenis dengan yang dijalankan BUT.
Contoh : Perusahaan
asing ABC Ltd. memiliki BUT jasa konsultan manajemen di Jakarta. Kantor
pusatnya di Hongkong secara langsung melakukan kontrak jasa sejenis dengan
klien lain di Indonesia tanpa melalui BUT. Maka penghasilan dari kontrak langsung
kantor pusat Hongkong di Indonesia yang sejenis (jasa konsultan manajemen)
ditarik dan digabungkan menjadi objek pajak BUT di Indonesia.
3. Effectively
Connected Income, Penghasilan
kantor pusat dari Indonesia yang mempunyai hubungan efektif dengan BUT.
Contoh: PT Go Tech (BUT di Jakarta)
adalah penyedia lisensi software. Ia melakukan promosi dan melakukan negosiasi
awal, serta melakukan customize (penyesuaian dengan kebutuhan pengguna)
dengan Bank ABC di Jakarta. Kontrak lisensi dilakukan antara Bank ABC dengan Go
Tech Ltd. (induk di Hongkong). Pembayaran oleh klien langsung ke induk.
Maka, penghasilan tersebut diatribusikan
menjadi penghasilan bruto BUT Go Tech di Indonesia.
Branch Profit Tax (PBT)
adalah
laba bersih BUT setelah dikurangi dengan PPh Badan. PBT dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%, atau disesuaikan dengan
ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) negara asal).
|
Laba Kena Pajak |
Rp 3.000.000.000,- |
|
PPh Badan Terutang (22%) |
Rp 660.000.000,- |
|
Lab Bersih Setelah Pajak |
Rp2.340.000.000,- |
|
-
Tidak ada P3B (20%) |
Rp468.000.000,- |
|
-
Ada P3B (misal: 10%) |
Rp234.000.000,- |
Meskipun demikian, BPT dapat dibebaskan dari pengenaan PPh pasal 26 jika memenuhi persyaratan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-14/PMK.03/2011 yaitu:
1. Penyertaan modal pada perusahaan
yang baru berdiri dan bertempat tinggal di Indonesia (sebagai pendiri atau
peserta pendiri). Penyertaan modal ini dilakukan pada tahun berjalan atau
paling lambat tahun pajak berikutnya, dan tidak boleh dialihkan minimal 2 tahun
sejak berproduksi secara komersial,
2. Penyertaan modal pada perusahaan
yang sudah berdiri dan bertempat tinggal di Indonesia sebagai pemegang saham. Perusahaan
tersebut harus memiliki usaha aktif di Indonesia, dan tidak boleh dialihkan
minimal 2 tahun sejak penyertaan,
3. Pembelian aktiva tetap atau aktiva
tak berwujud untuk BUT dan digunakan untuk menjalankan usaha atau berkegiatan
di Indonesia. Pembelian aset dilakukan pada tahun berjalan atau paling lambat
tahun pajak berikutnya, dan tidak boleh dialihkan minimal 3 tahun sejak
perolehan.
BUT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi investasi kepada KPP tempat terdaftar bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Sedangkan untuk investasi baru, BUT wajib melaporkannya saat mulai berproduksi secara komersial. Apabila salah satu syarat dan jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka BPT tetap dikenai PPh Pasal 26.
PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Adalah Perseroan Terbatas yang berbadan
hukum di Indonesia, dengan kepemilikan saham oleh subjek pajak luar negeri,
baik sebagian maupun seluruhnya.
Perlakuan perpajakan PT PMA sama dengan WP
Dalam Negeri lainnya, dimana seluruh penghasilan yang diperoleh, baik yang
bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pajak di Indonesia. Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan untuk
menghitung penghasilan neto fiskal.
Berbeda dengan BUT, tidak ada pengenaan PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax. PT PMA lazimnya membagikan laba ditahan dalam bentuk dividen, yang merupakan objek pemotongan PPh. Dividen dikecualikan dari pemotongan PPh sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, seperti mekanisme pembagian, syarat reinvestasi, jangka waktu penahanan, dan kewajiban pelaporan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-18/PMK.03/2021.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-Dag/Per/3/2006 jo Permendag 49/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitaan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing,
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap.
Comments
Post a Comment