Memahami Ketentuan Perpajakan untuk Investor Asing
Secara umum, investor asing melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui 3 bentuk utama, yaitu: Kantor Perwakilan Dagang Asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Penanaman Modal Asing. Bagaimana aspek perpajakan dari ketiganya? Mari kita bedah satu-persatu. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPDA) Berasal dari istilah Representative Office (RO) yang merupakan perpanjangan tangan dari suatu perusahaan asing yang didirikan di Indonesia untuk mengurus kepentingan perusahaan induk. Biasanya KPPA melaksanakan kegiatan khusus seperti riset pasar, promosi, kantor penghubung ( liaison office) atau kegiatan pengawasan. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum melekat ke perusahaan induk. Ketentuan administrasi KPDA mengacu ke Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-Dag/Per/3/2006 jo Permendag 49/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitaan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.4/2021 ...