Dividen Terselubung: Modus dan Implikasi Perpajakannya


Pendahuluan

Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham. Umumnya dividen dibagikan setelah tahun buku berakhir, dan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun demikian, dividen dapat juga dibagikan sebelum tahun buku berakhir, disebut dengan istilah Dividen Interim.

UU nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur  pembagian dividen pada Pasal 70 - 72 dengan ringkasan sebagai berikut:

  1. Dividen hanya boleh dibagikan jika saldo laba perseroan bernilai positif. Jika total laba dikurangi kerugian tahun lalu bernilai negatif, maka perseroan tidak boleh membagikan dividen.
  2. Seluruh laba bersih dikurangi penyisihan cadangan dapat dibagikan kepada pemegang saham, kecuali ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cadangan laba minimal sebesar 20% dari modal ditempatkan atau disetor.
  3. Dividen interim dapat dibagikan sepanjang memenuhi persyaratan: a) diatur dalam Anggaran Dasar perseroan, b) diputuskan oleh rapat direksi dengan persetujuan komisaris, c) tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, d) tidak mengganggu kemampuan perseroan dalam membayar kewajiban kepada kreditur dan menjalankan kegiatan usaha.

Secara fiskal, Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa dividen merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Akan tetapi, terdapat dividen yang dikecualikan dari objek PPh (Pasal 4 ayat (3) UU PPh). Pengecualian ini berlaku sejak tahun 2021 (melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dimana sistem pengenaan pajak dividen di  Indonesia telah beralih dari Classical System menjadi One Tier System.

Classical Sytem memajaki laba perusahaan secara berlapis, yaitu PPh Badan di level perusahaan dan pemotongan PPh  lagi saat dibagikan menjadi dividen kepada pemegang saham. Terdapat potensi pengenaan pajak berganda di sistem ini. Sebaliknya,  One Tier System hanya memajaki laba di level perusahaan. Implementasi One Tier System mengikuti syarat dan ketentuan berlaku.

Pembagian dividen oleh Perseroan Terbatas Dalam Negeri dikecualikan dari pemotongan PPh apabila:

a. diterima oleh WP Badan: dibagikan melalui RUPS atau dividen interim yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen yang sejenis;

b. diterima oleh WP Orang Pribadi: diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut sejak tahun pajak dividen diterima. Investasi dapat berupa tabungan, deposito, saham, obligasi, asuransi, logam mulia, tanah/bangunan, pinjaman kepada umkm, dll. Investasi tersebut harus dilaporkan kepada DJP melalui e-reporting pada aplikasi DJP Online / Coretax, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Tidak ada pengecualian pemotongan PPh terhadap dividen dari PT dalam negeri yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (OP maupun Badan).  Sehingga tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Dividen yang berasal dari luar negeri, dikecualikan dari pemotongan PPh jika:

a. diinvestasikan di NKRI minimal 30% dari laba setelah pajak,

b. diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut. Ketentuan investasi dan pelaporan sama dengan dengan dividen dari PT DN yang diterima oleh WP OP.

Dividen Terselubung

Berbeda dengan dividen biasa, dividen terselubung adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham atau pihak afiliasi yang disamarkan dalam berbagai modus transaksi diantaranya: 

  1. pembayaran bunga pinjaman diluar kewajaran kepada pemegang saham,
  2. pemberian pinjaman tanpa bunga atau bunga sangat rendah kepada pemegang saham, 
  3. penjualan aset kepada pemegang saham di bawah harga pasar, 
  4. pembelian aset dari pemegang saham diatas harga pasar, 
  5. pembelian barang atau jasa untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan kepada perusahaan, 
  6. kompensasi melebihi kewajaran (natura, gaji, bonus, dll).

Bagaimana ketentuan perpajakan terhadap dividen terselubung?

Pada sisi perseroan, dividen terselubung tidak dapat dibiayakan secara fiskal, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif saat menghitung PPh Badan di akhir tahun pajak.

Sedangkan pada sisi penerima, dividen yang tidak memenuhi kriteria Pasal 4 (3) huruf f UU PPh, (misalnya dibagikan tanpa melalui RUPS, tidak diinvestasikan dalam jangka waktu yang ditentukan, dll),  TIDAK DIKECUALIKAN dari pemotongan PPh. 

Sehingga perlakuan perpajakan terhadap pembagian dividen terselubung sbb:

  1. Dividen terselubung diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri: dipotong PPh Pasal 17 ayat (2) huruf c UU PPh sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final;
  2. Dividen terselubung diterima oleh WP Badan Dalam Negeri: dipotong PPh Pasal 23 UU PPh sebesar 15% dari jumlah bruto yang dibayarkan.
  3. Dividen terselubung diterima oleh WP Badan/OP Luar Negeri: dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, atau tarif berdasarkan Tax Treaty  dari jumlah bruto yang dibayarkan.
Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pembayar dividen.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 
Endah.Sitarasmi(11/2026)

Dasar Hukum:

  1. UU No. 40/2027 tentan Perseroan Terbatas,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),
  3. PP 19 Tahun 2009 tetang PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
  4. PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan,
  5. PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,
  6. PMK-111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
  7. PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPn, dan KUP,
  8. PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka pelaksanaan SIAP.

Comments