" …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…." Salah satu skema transaksi non riba adalah Murabahah , yaitu akad jual beli barang dimana pembeli dan penjual menegaskan harga beli kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan bagi penjual. Contoh: Bank syariah ABC yang bertindak sebagai penyedia dana, membeli terlebih dahulu 1 unit mobil kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) A, atas pesanan nasabah Tn. B. Bank menetapkan margin tertentu, dan disepakati melalui kontrak murabahah dengan nasabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, mengatur ketentuan umum Murabahah sebagai berikut: Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. B...
Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama. Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin . Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah: Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan. Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris. Memilih Terpisah (MT), wanita kawi...