Posts

Transaksi Saham Treasury; Komersial vs Fiskal

  Treasury Stock (Saham Treasury) adalah saham perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya, kemudian dibeli kembali dari pasar. Saham ini dianggap tidak beredar dan tidak memiliki hak suara maupun dividen. Emiten melakukan buyback (pembelian kembali) dengan beberapa tujuan sbb: Menjaga harga saham. Saat harga saham dianggap undervalued , dengan tujuan agar harga saham tidak semakin turun. Saham untuk karyawan. Untuk menjaga loyalitas karyawan, entitas memberikan saham sehingga karyawan menjadi bagian dari pemegang saham. Saham yang diberikan adalah yang tersedia, namun kadang entitas melakukan buyback dan mengalokasikan secara khusus saham trasury sebagai bonus untuk karyawan.     Dividen. Selain uang, dividen dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk saham. Pemegang saham menerima tambahan saham, sehingga entitas dapat menghemat kas. PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mengatur tentang prinsip-prinsip transaksi yang berlaku umum, termasuk di dalamny...

Suami Istri Lapor Pajak Terpisah, Begini Aturannya

Image
  Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, dimana penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan dalam satu subjek pajak tunggal.  Satu keluarga cukup memiliki 1 NPWP yang terdaftar atas nama kepala keluarga. Keluarga dalam pengertian ini adalah suami, istri, dan anak yang belum dewasa. Definisi anak yang belum dewasa menurut UU PPh adalah anak yang belum berumur 18 tahun.   Namun demikian, terdapat kondisi dimana pasangan suami istri dapat melaporkan pajak secara terpisah. Pasal 8 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa suami istri dikenai pajak secara terpisah apabila: Suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;  Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau;  Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Perbedaan ketiganya disajikan pada tabel berikut:  ...

Mengenal PDRI: Pajak Dalam Rangka Impor

Image
Ketika importir memasukkan barang ke Indonesia, terdapat pungutan yang wajib dibayar ke kas negara. Pungutan tersebut terdiri dari Bea Masuk dan Pajak. Pungutan tidak hanya dikenakan terhadap barang impor yang dikirim melalui pelabuhan dan bandar udara, tetapi juga melalui jasa ekspedisi. Kecuali jika jenis dan nilainya memenuhi kriteria pembebasan pungutan impor.   Bea Masuk Tarif Bea Masuk bervariasi, tergantung pada jenis barang dan HS Code ( Harmonized System Code ) produk yang diimpor. Tarifnya beragam, mulai dari 0% bahkan bisa mencapai 200% untuk produk tertentu dalam rangka perlindungan industri dalam negeri. Dalam kondisi tertentu, dapat dikenakan bea masuk tambahan seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) jika impor barang tersebut mengganggu pasar domestik.   Pajak Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pungutan pajak yang dikenakan terhadap barang impor. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PDRI adalah Nilai Impor. Pasal 1 angka...