Fenomena SPT Lebih Bayar Pasca Penerapan PPh 21 TER
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PMK-168/2023 mengatur simplifikasi tarif pemotongan PPh 21 yang semula relatif kompleks dan variatif, menjadi tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja, sehingga mengurangi kejadian salah hitung. Pada sisi lain, karyawan dapat melakukan pengecekan kebenaran penghitungan pemotongan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan yang diterimanya. Beleid ini membedakan pegawai menjadi 3 jenis: 1. Pegawai Tetap, yaitu pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan teratur, termasuk anggota komisaris dan dewan pengawas yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu, sepanjang pegawai tersebut bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut; 2. Pegawai Tidak Tetap, yaitu pegawai, termasuk tenaga kerja lepas,...