Posts

Showing posts from September, 2025

Simulator Coretax SPT Tahunan PPh

Image
  Anda ingin belajar bagaimana menggunakan coretax untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi? DJP telah merilis Simulator Coretax SPT Tahunan PPh pada tautan berikut: https://spt-simulasi.pajak.goid ID Pengguna: Nomor KTP/NIK Password: P@jakTumbuh1ndonesiaT@angguh  Selamat mencoba. 

Land Improvement, Disusutkan atau tidak?

Image
Pematangan tanah dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pematangan tanah sehingga siap pakai sesuai tujuan, dan land improvement (perbaikan lahan). Contoh pematangan tanah antara lain: pengurukan, perataan, pembongkaran bangunan lama. Pengeluaran ini menjadi bagian dari harga perolehan tanah. Selain harga beli, dan pematangan tanah, biaya-biaya lain terkait perolehan tanah yang dikapitalisasi ke tanah yaitu biaya pengurusan (notaris, pajak, BPHTB). Berbeda dengan pembuatan struktur yang melekat pada tanah, seperti pembangunan jalan masuk, tempat parkir, pagar, sistem irigasi, dll, pengeluaran ini tidak digabung ke dalam harga perolehan tanah, namun dibuatkan akun tersendiri dengan nama land improvement. PSAK 216 tentang Aset Tetap menyatakan bahwa pematangan/perbaikan lahan dikapitalisasi menjadi aktiva tetap jika memenuhi 2 kriteria, yaitu entitas kemungkinan besar memperoleh manfaat ekonomi di masa depan, dan biaya dapat diukur secara andal. Apabila kedua kriteria tersebut tidak ter...

PPN: Nilai Lain vs Besaran Tertentu

Image
Tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 12%. Namun demikian, UU PPN juga mengatur mekanisme lain untuk memberikan kemudahan administrasi dan rasa keadilan kepada wajib pajak. Kali ini penulis membahas mengenai PPN DPP Nilai Lain, dan Besaran Tertentu PPN. DPP Nilai Lain  PMK 131 Tahun 2024 mengatur pengecualian penghitungan PPN melalui skema DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu. Keduanya diatur lebih lanjut dengan PMK 11 Tahun 2025, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. DPP Nilai Lain digunakan dalam situasi sulit untuk memastikan nilai transaksi  barang atau jasa secara langsung. Mulai Tahun 2025, tarif PPN seragam, yaitu sebesar 12% x (11/12). Perbedaan terletak pada DPP yang diatur secara khusus.  Contohnya, DPP penyerahan film cerita adalah sebesar perkiraan hasil rata-rata per judul film. DPP penyerahan jasa tenaga kerja adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa tersebut, tidak termasuk imbalan yang diterim...

Main Saham? Kenali Aspek Pajaknya

Image
  Kegiatan jual beli saham adalah proses menjual kepemilikan saham kepada investor lain untuk mendapatkan keuntungan ( capital gain ) atau meminimalkan kerugian ( cut loss ).  Penjualan saham di dalam negeri dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu penjualan di bursa dan di luar bursa ( unlisted domestic ). Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2 UU PPh menegaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, perrsekutuan, dan badan lainnya merupakan objek pajak. Penjualan saham di luar bursa mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 17.  Tarif progresif berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan berlaku tarif 22%. PPh dikenakan atas capital gain, yaitu selisih antara harga jual dengan harga beli serta biaya2 terkait, seperti biaya notaris. Sedangkan penjualan saham di bursa mengikuti ketentuan pada PMK-81/2024, yaitu   dikenai PPh Pasal 4(2) yang bersifat final, dengan tarif ...

Polemik Pajak Waris

Image
 Menyikapi polemik yang sedang hangat diperbincangkan khalayak ramai, kali ini penulis mencoba membahas aspek perpajakan seputar waris.  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefiniskan warisan sebagai sesuatu yang diwariskan seperti harta, nama baik, atau harta pusaka.  Dalam konteks perpajakan, warisan dibagi dalam dua jenis yaitu warisan yang belum terbagi dan yang sudah dibagi.  a. Warisan yang belum terbagi  Warisan yang belum terbagi adalah subjek pajak yang menggantikan pewaris yang telah wafat. Sepanjang harta benda pewaris belum dibagi, maka harta tersebut masih harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh pewaris. Apabila harta tersebut menimbulkan penghasilan, (misalnya rumah yang disewakan), maka penghasilan tersebut tetap terutang pajak, dan dipotong PPh dengan menggunakan NPWP pewaris. b. Warisan yang sudah dibagi Warisan yang sudah dibagi adalah harta peninggalan pewaris yang telah diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, denga...