Pematangan tanah dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pematangan tanah sehingga siap pakai sesuai tujuan, dan land improvement (perbaikan lahan). Contoh pematangan tanah antara lain: pengurukan, perataan, pembongkaran bangunan lama. Pengeluaran ini menjadi bagian dari harga perolehan tanah. Selain harga beli, dan pematangan tanah, biaya-biaya lain terkait perolehan tanah yang dikapitalisasi ke tanah yaitu biaya pengurusan (notaris, pajak, BPHTB). Berbeda dengan pembuatan struktur yang melekat pada tanah, seperti pembangunan jalan masuk, tempat parkir, pagar, sistem irigasi, dll, pengeluaran ini tidak digabung ke dalam harga perolehan tanah, namun dibuatkan akun tersendiri dengan nama land improvement. PSAK 216 tentang Aset Tetap menyatakan bahwa pematangan/perbaikan lahan dikapitalisasi menjadi aktiva tetap jika memenuhi 2 kriteria, yaitu entitas kemungkinan besar memperoleh manfaat ekonomi di masa depan, dan biaya dapat diukur secara andal. Apabila kedua kriteria tersebut tidak ter...