Apakah Sumbangan Bencana Boleh Dibebankan secara Fiskal ?
Bencana banjir dan tanah longsor menerpa saudara-saudara kita di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Cuaca ekstrim dan eksploitasi alam berlebihan dituding menjadi penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa dan harta benda yang porak poranda. Siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 06 Desember 2025, 914 orang dinyatakan meninggal dunia, dan ratusan lagi masih hilang. Fasilitas umum seperti listrik, air bersih, dan sinyal telekomunikasi terputus. Jalan dan jembatan rusak, sehingga sehingga menyulitkan tim dalam menyalurkan bantuan. Berbagai pihak terus mengupayakan penanggulangan dampak bencana yang membutuhkan dana tidak sedikit. Sebagai bentuk solidaritas, berbagai elemen masyarakat menyumbangkan dana peduli bencana melalui berbagai saluran. Terkait dengan perpajakan, apakah dana sumbangan bencana tersebut dapat dibebankan secara fiskal? Apabila dilihat dari sisi penerima, secara umum Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa bantuan atau sum...