Posts

Showing posts from January, 2026

Polemik Diskon vs Cashback. Manakah yang Kena Pajak?

Image
Definisi Banyak cara yang ditempuh oleh pengusaha untuk meningkatkan penjualan, diantaranya melalui pemberian diskon dan cashback . Cara ini biasanya ditempuh untuk memperkenalkan produk baru atau mendorong pembelian ulang, sehingga membangun loyalitas pelanggan dan memperkuat branding . Diskon adalah pemotongan atau pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Contoh diskon sbb: Persentase (Harga Rp100.000, diskon 20%. Bayar Rp80.000,-) Nominal (Harga Rp100.000 diskon Rp20.000,-. Bayar Rp80.000,-) Buy 1 Get 1 (Harga Rp100.000, gratis 1 barang yg sama) Flash Sale (Harga Rp100.000, berlaku 1 jam saja) Membership (diskon 20% untuk member) Dll. Cashback adalah memberikan pengembalian sejumlah dana kepada pelanggan, setelah terjadi transaksi penjualan barang atau jasa. Dana ini dapat digunakan pada transaksi selanjutnya. Contohnya antara lain: E-commerce (beli barang harga Rp100.000,- cashback 10%) Aplikasi travel (beli tiket harga Rp100.000,- cashback 5%) E-wallet...

SP2DK vs Surat Imbauan

Image
DJP meresmikan ketentuan terbaru dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK-111/2025). 2 diantara 10 tindakan yang diatur dalam rangka kegiatan pengawasan tersebut adalah menyampaikan Surat Penjelasan atas dan/atau Keterangan (SP2DK), dan Surat imbauan. Apakah perbedaan dari keduanya? Kepatuhan Material vs Formal SP2DK umumnya berhubungan dengan pemenuhan kewajiban pajak secara material. Surat ini diterbitkan dalam rangka meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang masih membutuhkan penjelasan dari wajib pajak, dalam hal terdapat selisih antara data yang dimiliki fiskus dengan pemenuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Sedangkan Surat Imbauan terkait dengan kewajiban perpajakan yang bersifat formal, seperti: a. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; c. pelaporan pajak; d. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Paj...

Skema Baru Pemajakan Transaksi Kripto

Image
  Tulisan ini telah dimuat pada Majalah Indonesia Tax Review (ITR) Volume XV Edisi 12   Perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang dinamis dan progresif. Meski sempat mengalami fluktuasi, nilai transaksi dan jumlah pengguna terus meningkat. Sebagai perbandingan, berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan , jumlah pengguna asset kripto pada tahun 2024 sebanyak 22,91 Juta, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya  sebanyak 17,4 Juta. Begitu pula dengan Nilai transaksinya. Nilai Transaksi aset kripto pada tahun 2024 sebesar Rp. 650,61 Triliun, meningkat lebih dari 300% dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar 149,25 Triliun.   Pada pertengahan tahun ini, Pemerintah ingin mengoptimalisasi penerimaan negara dari perdagangan aset kriptoseiring diberlakukannya skema perpajakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto . Apa i...