Suami Istri Lapor Pajak Terpisah, Begini Aturannya
Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, dimana penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan dalam satu subjek pajak tunggal. Satu keluarga cukup memiliki 1 NPWP yang terdaftar atas nama kepala keluarga. Keluarga dalam pengertian ini adalah suami, istri, dan anak yang belum dewasa. Definisi anak yang belum dewasa menurut UU PPh adalah anak yang belum berumur 18 tahun. Namun demikian, terdapat kondisi dimana pasangan suami istri dapat melaporkan pajak secara terpisah. Pasal 8 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa suami istri dikenai pajak secara terpisah apabila: Suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau; Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Perbedaan ketiganya disajikan pada tabel berikut: ...