Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2025

Perlakuan PPN pada Transaksi Murabahah

" …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…." Salah satu skema transaksi non riba adalah Murabahah , yaitu akad jual beli barang dimana  pembeli dan penjual menegaskan harga beli kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan bagi penjual. Contoh: Bank syariah ABC yang bertindak sebagai penyedia dana, membeli terlebih dahulu 1 unit mobil kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) A, atas pesanan nasabah Tn. B. Bank menetapkan margin tertentu, dan disepakati melalui kontrak murabahah dengan nasabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, mengatur ketentuan umum Murabahah sebagai berikut: Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.  Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.  Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. B...

NPWP Suami Istri Baiknya Gabung atau Pisah?

Ketentuan perpajakan di Indonesia secara umum menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dimana penghasilan, biaya, harta maupun hutang semua anggota keluarga digabung menjadi satu. Pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka disatukan dalam NPWP yang sama.  Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sedangkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja hanya dilampirkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Meskipun demikian, istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dan mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri berstatus sebagai Wanita Kawin . Berikut 3 kondisi yang mengakibatkan Wanita Kawin memiliki NPWP terpisah: Hidup Berpisah (HB), adalah wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan pengadilan.  Pisah Harta (PH), jika suami istri membuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris. Memilih Terpisah (MT), wanita kawi...

Aspek Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Joint operation (JO) atau Operasi Bersama adalah bentuk kerjasama untuk menyelesaikan proyek bersama dengan dua perusahaan atau lebih. Bentuk kerja sama tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.  JO dapat dibagi menjadi 2 jenis: 1. JO Administratif; semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.  Kegiatan administratif disepakati melalui  joint operation agreement  atau perjanjian KSO. 2. JO Non Administratif. kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja. JO   jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh   project owner. B entuk   joint operation  ini biasa disebut dengan konsorsium. PSAK 111 tentang Pengaturan Bersama, membagi pengendalian dalam 2 bentuk, yaitu  Operasi Bersama dan  Ventura Bersama. Operasi Bersama mengatur bahwa para pihak ya...

Apakah Membangun Rumah Sendiri Harus Bayar PPN?

Jawabnya, bisa ya bisa tidak.  Jika anda  Orang Pribadi maupun Badan   membangun bangunan untuk keperluan pribadi (bukan dalam rangka usaha), maka terdapat kewajiban membayar PPN atas kegiatan tersebut. Namun, tidak semua kegiatan membangun dikenai PPN. PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dikenakan terhadap kegiatan membangun bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama, dengan kriteria: a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi). Jadi, jika bangunan tidak memenuhi 3 kriteria diatas, tidak dikenai PPN membangun sendiri. PPN KMS terutang pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai bangunan selesai, baik pembangunan sekaligus maupun bertahap. Apabila pembangunan dilakukan secara bertahap, tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun. Bag...

Apa Bedanya Pemotongan dengan Pemungutan Pajak?

     Dalam Bahasa Inggris, pemotongan dan pemungutan pajak disebut   Witholding Tax.   Sistem ini diterapkan di banyak negara, dimana beban administrasi pihak penanggung pajak dilaksanakan oleh pihak lain sebagai pemotong/pemungut. Pada ketentuan perpajakan di Indonesia, keduanya memiliki makna dan karakteristik yang berbeda. A. Pemotongan Pajak Dasar Hukum: Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4(2) UU PPh Adalah kegiatan memotong sebesar pajak terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Artinya pihak pembayar yang bertanggungjawab atas pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak tsb. Contoh: PT Arinda Mulia membayar jasa pembersihan hama kepada PT Pest Man sebesar Rp10juta. Maka PT Arinda Mulia harus memotong PPh 23 sebesar 2% x Rp10juta = Rp200ribu. Jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Pest Man sebesar Rp10juta -Rp200ribu = Rp9,8juta. B. Pemungutan Pajak D...

Teori dan Konsep Dasar Pajak Penghasilan

Referensi bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik Pajak Penghasilan di Indonesia. Penulis:  Andri Marfiana, S.E., M.B.A. Endah Sitarasmi, S.St., M.A. Agus Hidayat, S.E.,M.P.F.,Ph.D. Pemesanan Buku di tautan ini: bit.ly/BukuPPh

Sampai Kapan Wajib Pajak Bisa Pakai tarif PPh UMKM 0,5%?

Jawab: Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 (PP 55/2022), tarif PPh UMKM 0,5% dapat dimanfaatkan paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau perseroan perorangan, dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas. Jika wajib pajak terdaftar setelah tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2018, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final dihitung sejak tahun 2018.  Contoh: 1. Tuan Ali sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2024.  2. Tuan Budi terdaftar sebagai WP OP pada tahun 2020, maka ia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2026. 3. Koperasi Mulia Jaya terdaftar sebagai WP sejak 2019, maka koperasi tersebut dapat memanfaatkan tari...

Dulu Dipungut PPN, Sekarang Dipungut PPh22. Transaksi Kripto Dobel Pajak?

Jawab: Mulai 1 Agustus 2025, transaksi mata uang Kripto tidak lagi dipungut PPN. Sesuai PMK-50/2025, transaksi tersebut menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22, sebesar 0,21% dari nilai transaksi. PMK-68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto telah dihapus oleh PMK 50/2025 ini. Kewajiban memungut PPh Pasal 22 berada pada Penyelenggaran Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan PMSE Luar Negeri yang ditunjuk Menteri (didelegasikan kepada Dirjen Pajak). Untuk dapat ditunjuk, PMSE LN harus memenuhi kriteria nilai transaksi dan traffic tertentu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pemungutan Pajak E-Commerce

Mulai 14 Juli 2025, Pemerintah memberlakukan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan bahwa tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru. "Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," tambahnya pada Kamis, 26 Juni 2025. Namun, tidak semua transaksi online dipungut PPh Pasal 22. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 diberikan kepada: penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak o...

Tarif Pajak Batal Turun?

Tulisan ini telah dimuat pada Harian Ekonomi Neraca, 10 Juli 2019 https://www.neraca.co.id/article/118919/tarif-pajak-batal-turun Wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sempat diperbincangkan khalayak ramai sepertinya belum akan terlaksana tahun ini. Tarif PPh Badan yang semula direncanakan turun dari 25% menjadi 20% masih menemui kendala terutama dari sisi payung hukum. Berdasarkan informasi pada laman www.dpr.go.id, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019 sebenarnya telah mengagendakan pembahasan penurunan tarif pajak tersebut. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)  telah diajukan oleh pemerintah dan dicantumkan pada nomor urut 20. Akan tetapi pada acara penandatanganan  Memorandum of Understanding  (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat  (Beneficial Ownership)  dalam Rangka Pencegah...

Menimbang Rencana Kenaikan Cukai dan Pajak Rokok

 Tulisan ini telah dimuat pada Harian Ekonomi Neraca, 27-09-2019 Tulisan ini telah dimuat pada Harian Ekonomi Neraca tanggal  27/09/2019 http://www.neraca.co.id/article/122432/menimbang-rencana-kenaikan-cukai-dan-pajak-rokok Silang pendapat antara Perkumpulan Bulutangkis (PB) Djarum dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja usai, tetapi perdebatan pro dan kontra di masyarakat terkait industri rokok dan kontribusi kepada negara masih terus berlanjut. Pada rapat terbatas di Istana Merdeka Jumat sore (13/9/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan  Harga Jual Eceran (HJE)   sebesar    35% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Petunjuk tekni s  terkait  mekanisme dan proporsi  kenaikan tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).   Senada dengan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian Darmin Nasution pada acara Indotrans Expo 2019 di Ja...

Lumbung Data itu Bernama DIP

  Tulisan ini telah dimuat pada laman www.pajak.go.id https://pajak.go.id/id/artikel/lumbung-data-itu-bernama-dip Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) telah beroperasi secara resmi pada hari Senin, 08 Juli 2019. Unit Eselon II baru ini resmi disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 11 Juni 2019 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas PMK-217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Selain DIP, terdapat satu direktorat baru lainnya yaitu Direktorat  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang merupakan peleburan dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI). Direktorat DIP bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan, dalam rangka pembenahan basis data wajib pajak yang menjadi tulang punggung reformasi pajak jilid III. Sejumlah 6 (enam) subdirekto...

Ekonomi Melambat, Dividen Segera Bebas Pajak

  Tulisan ini telah dimuat pada  https://www.pajak.go.id/id/artikel/ekonomi-melambat-dividen-segera-bebas-pajak Sebagian besar negara di dunia saat ini sedang berjuang melawan pandemi virus COVID-19.  Jumlah korban  yang  semakin banyak memaksa beberapa negara melakukan  kebijakan  “ lock down ” untuk mencegah  meluasnya wabah ini .  Indonesia juga tak ketinggalan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota zona merah, yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan masyarakat.  Hibernasi ekonomi menjadi bom waktu yang akan segera kita hadapi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)  pada Bursa Efek Indonesia   (BEI)  tercatat  mencapai rekor terburuk pada tanggal  12 Maret 2020 pukul 15.33  WIB , a njlok  sebesar 5,01% .  Saat itu  BEI melakukan penghentian p erdagangan saham sementara, sesuai protokol Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur jika penurunan IHSG melebihi 5% maka...