" …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…." Salah satu skema transaksi non riba adalah Murabahah , yaitu akad jual beli barang dimana pembeli dan penjual menegaskan harga beli kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan bagi penjual. Contoh: Bank syariah ABC yang bertindak sebagai penyedia dana, membeli terlebih dahulu 1 unit mobil kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) A, atas pesanan nasabah Tn. B. Bank menetapkan margin tertentu, dan disepakati melalui kontrak murabahah dengan nasabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, mengatur ketentuan umum Murabahah sebagai berikut: Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. B...
Memahami Praktik Perpajakan di Indonesia